TJI,Jakarta – Pihak pemerintah pusat saat ini dikagetkan atas kabar seorang warga negara asing (WNA) asal negara China kedapatan nekat menjalankan bisnis tambang emas ilegal di negara Indonesia.
Kabar ini sebagaimana dikutip dari sumber cnbc.indonesia.com menyebutkan jika pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menyebutkan siapa atau pihak mana selaku pemilik wilayah ijin usaha penambangan (IUP) tersebut.
Padahal diketahui aktifitas tambang ilegal dilakukan oleh WNA China itu justru berada di lokasi IUP yang belum mendapat ijin Rencana Kerja & Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat.
Meski begitu, pihak Kementerian ESDM sempat menjelaskan jika kegiatan penambangan ilegal oleh WNA asal China yang dilakukan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan pada wilayah tambang yang sudah memiliki IUP.
Sementara penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi jika IUP yang tambangnya diusik oleh penambangan ilegal tersebut namun belum memiliki RKAB untuk tahun 2024-2026.
Dia menyebut, pemerintah belum menyetujui RKAB IUP tersebut. Tapi sayangnya, dia masih enggan menyebut, siapa pemilik IUP tambang yang diusik oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Temuan sementara lubang masuk tambang dalam tersebut terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026,” jelas Sunindyo kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihak surveyor masih melakukan pengukuran terhadap bukaan tambang dalam tersebut.
“Bukaan terowongan pada lokasi tambang dalam tersebut masih dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten,” ucapnya.
Adapun potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut juga masih dihitung oleh lembaga yang kompeten.
“Untuk kesimpulan lama aktivitas tambang ilegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” tandasnya.
Sebelumnya, Sunindyo mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH. Saat ini YH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (13/5/2024).
Dia juga menyebutkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Dia mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” jelas Sunindyo.
Dia mengatakan pelaku melakukan menambang dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut kemudian baru dibawa keluar dan dijual.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.
(sumber cnbcindonesia.com/TJI)