Foto : Kondisi proyek talud Samak-Pegantungan (lanjutan), Badau Kab. Belitung dibangun menggunakan APBN 2024. (net)
TJI,Bangka Belitung – Pemberitaan seputar kegiatan proyek pembangunan talud pengaman pantai Samak-Pegantungan (lanjutan) di Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga menelan dana APBN sebesar Rp 18.450.000.000 atau senilai delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah, awalnya sempat menuai sorotan dari sebagian aktifis/pegiat anti korupsi termasuk media online.
Pasalnya, kegiatan proyek sempat viral dalam pemberitaan di sejumlah media online ini pun diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahkan disebutkan jika awalnya sempat ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam hal spek item pekerjaan antara lain penggunaan besi cor diduga tak sesuai ukuran atau spek.
Seperti halnya dalam pekerjaan lantai kerja yang pernah dimuat dalam pemberitaan di media online sebelumnya, tebal corannya seharusnya 30 cm, namun di bagian tengah hanya setebal 10 cm. Hanya di bagian pinggirnya saja yang setebal 30 cm termasuk dalam item pekerjaan gorong-gorong pun diduga sarat masalah lantaran menggunakan tulang besi namun hanya menggunakan besi cincin.
.
Meski begitu, dugaan pekerjaan pembangunan talud Samak-Pegantungan (lanjutan) di Belitung sarat masalah namun dalam kasus ini telah dibantah oleh pihak Konsultan Supervisi PT Perancang Adhinusa melalui Haryono selaku pengawas.
Sebaliknya Haryono mengaku kegiatan proyek pembangunan talud Samak-Pegantungan di Kabupaten Belitung justru pekerjaan telah dilakukan oleh pihak pelaksana sesuai aturan atau ketentuan. Sebagaimana pernyataanya ini pun sempat dimuat dalam pemberitaan di media online sebelumnya.
Bahkan dirinya mengaku jika selama menjalankan pekerjaan selaku pengawas. Ia justru melakukan pengawasan secara ketat selama pekerjaan proyek itu (pembangunan talud Samak-Pegantungan) berlangsung.
Perlu diketahui, kegiatan proyek pembangunan talud pengaman pantai Samak-Pegantungan, Badau-Belitung ini di bawah naungan Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bangka Belitung, Kementerian PUPR dengan anggaran bersumber dari APBN 2024 dengan pagu dana mencapai Rp 20 500.000.000,- atau senilai Rp 20 Miliar lebih .
Anggaran bersumber dari APBN sejumlah Rp 18 M lebih tersebut guna membangun talud sepanjang 650 meter. Sedangkan selaku kontraktor pelaksana dalam kegiatan proyek ini yakni PT Limar Banyu Utama, dan Konsultan Supervisi PT Perancang Adhinusa.
Lantas pertanyaannya, benarkah kegiatan proyek pembangunan talud pengaman Samak-Pegantungan, Badau Belitung ini ril tanpa sarat masalah atau sebaliknya?.
Terkait kasus talud ini pula tim investigasi The Journal Indonesia (TJI) masih mengupayakan penelusuran (deep investigation) sekaligus upaya konfirmasi ke sejumlah pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung maupun pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
(RMN/TJI team)