Soal Isu Pemprov Babel Terbitkan Ijin Zircon Kepada PT NMS Bikin Resah Nelayan


Foto : Albar bersama masyarakat nelayan pesisir Air Kantung Sungailiat menyatakan menolak penerbitan ijin PT NMS. (TJI)

Heri : Jika Benar Artinya Pemerintah Terkesan Sengaja Ciptakan Konflik Di Masyarakat

TJI,Bangka Belitung – Akhir-akhir ini masyarakat nelayan pesisir Sungailiat kini diresahkan adanya isu atau kabar beredar jika pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menerbitkan surat ijin pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis zirkon Barun kepada perusahaan swasta yakni PT Naga Mas Sumatera (NMS).

Isu tersebut dianggap meresahkan masyarakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya, bahkan isu ini pun menyita perhatian langsung dari para aktifitas Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Sungailiat (Formanpis) Kabupaten Bangka. Seperti halnya diungkapkan oleh ketua I Formanpis Kabupaten Bangka, Heri Ramadhani kepada The Journal Indonesia, Senin (20/5/2024) sore di Sungailiat.

Heri menilai, jika memang benar isu tersebut terkait kabar pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menerbitkan surat ijin pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis zirkon baru kepada PT NMS maka menurutnya justru pihak pemerintah daerah (Pemprov Bangka Belitung) terkesan sengaja mau menciptakan konflik di kalangan masyarakat khususnya nelayan di Sungailiat dan sekitarnya.

“Jika benar artinya pemerintah (Pemprov Bangka Belitung – red) terkesan mau ciptakan konflik di masyarakat. Nah ini yang sangat saya khawatirkan,” singgung Heri.

Lebih lagi Heri pun mengaku dirinya merasa sangat miris jika memang benar isu yang beredar tersebut justru ia menilai Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali termasuk rombongan pejabat Forkopimda Provinsi Bangka Belitung yang sempat hadir saat kunjungan ke kawasan Air Kantung, Jelitik Sungailiat beberapa waktu lalu dinilainya terkesan telah menghilangkan harapan masyarakat nelayan Sungailiat.

*Formanpis Bersama Tokoh Nelayan Ancam Temui Pj Gubernur

Terkait kegiatan PT Pulomas Sentosa saat ini diketahui Heri masihlah melakukan pekerjaan pendalaman alur muara (normalisasi) Air Kantung, Jelitik Sungailiat, bahkan kegiatan ini menuai respon positif dari berbagai kalangan termasuk para tokoh masyarakat nelayan Sungailiat serta para tokoh pemuda, ormas dan OKP maupun aktifis LSM di daerah.

Sebaliknya, jika nanti terbukti pihak Pemprov Bangka Belitung memang benar menerbitkan ijin kepada pihak PT NMS (ijin pengangkutan & penjualan mineral bukan logam jenis zirkon baru) maka pihaknya bersama masyarakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya berencana akan mendatangi Pj Gubernur Bangka Belitung termasuk kantor DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung guna menanyakan surat ijin yang diterbitkan.

“Masalah ini tidak bisa didiamkan. Oleh karenanya jika memang benar pihak Pemprov Bangka Belitung menerbitkan surat ijin tersebut maka kami berencana bersama nelayan Sungailiat akan mendatangi bapak Pj Gubernur Bangka Belitung termasuk kantor perijinan tersebut (DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung – red),” tegas Heri.

*Tokoh Nelayan Ingatkan Pj Gubernur Tidak Terbitkan Ijin Kepada Perusahaan Lain

Pernyataan keberatan terkait kabar dalam waktu dekat ini ada perusahaan lain bakal melakukan aktifitas kegiatan pengerukan di sekitar kawasan alur muara Air Kantung, Jelitik sempat disampaikan pula oleh tokoh masyarakat nelayan Sungailiat, Albar (54).

Sebaliknya jika memang nanti ada perusahaan lain selain PT Pulomas Sentosa bekerja masih dalam kawasan sekitar alur muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat maka hal ini tetap berlanjut Albar justru nantinya akan berdampak negatif terhadap masyarakat nelayan pesisir Air Kantung Sungailiat dan sekitarnya.

“Jangan sampai Pj Gubernur (Safrizal Zakaria Ali – red) mengeluarkan ijin kepada perusahaan lain namun mengkesampingkan PT Pulomas karena Pulomas sudah berjasa bagi nelayan. Kalau ada perusahaan lain yang kerja di situ (kawasan alur muara Jelitik – re) jelas kami tidak terima,” sebut Albar didampimgi sejumlah nelayan pesisir Sungailiat dan sekitarnya, Rabu (22/5/2024) malam.

Informasi berhasil dihimpun tim investigasi The Journal Indonesia di lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber menyebutkan terkait surat ijin pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis zirkon baru kepada PT NMS diterbitkan oleh pihak intansi DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung tertanggal 9 Mei 2024. Surat ijin tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung dengan atas nama Gubernur Bangka Belitung.

Terkait kabar ini tim The Journal Indonesia sempat mencoba menghubungi Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali melalui pesan Whats App (WA) , Senin (20/5/2024) malam. Safrizal justru menjawab singkat.

“Saya check,” jawabnya singkat.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung, Darlan membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan ijin kepada PT NMS namun perijinan tersebut diterangkanya yakni ijin

“Iya ada tapi ijin pengangkutan penjualan zirkon hanya untuk dalam provinsi Babel saja,” kata Darlan melalui pesan Whats App (WA).yang disampaikan kepada tim The Journal Indonesia, Senin (20/5/2024) malam.

Sebaliknya menurut ia, jika zirkon tersebut mau diangkut atau dibawa antar provinsi justru hal itu kewenangan pihak pemerintah pusat.

“Kalau zirkon mau di angkut antar provinsi, kewenangan pusat yg menerbitkan izin,” katanya.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *