Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Bos Sriwijaya Air Bakal Dijemput Paksa Kejagung

Foto : Hendry Lie. (ayobandung)

TJI,BANGKABELITUNG – Lantaran dua kali mangkir dalam penggilan jaksa penyidik Direktorat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), seorang bos pemilik maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dikabarkan akan dijemput paksa oleh penyidik.

Rencana penjemput paksa terhadap Hendry Lie lantaran tersangka dianggap tak kooperatif, bahkan tim penyidik pun sebelumnya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka (Hendry Lie) namun tak kunjung hadir di gedung Kejagung RI.

Pengusaha asal Kota Pangkal Pinang kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tipikor komodotas tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan langkah itu bakal diambil pihaknya lantaran Hendry Lie selaku tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Hendry Lie memang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIM. Bersama dengan 4 tersangka lainnya yaitu Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana.

Dalam perkara ini, Hendry merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Bersama para tersangka telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Penyidik Sepakat Kerugian Negara Dibebankan Kepada Penerima Hasil Korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.

“Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,” ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.

“Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” ungkap Febrie.

Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.

“Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” tegas dia. (RMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *