Ngeri-Ngeri Sedap! Perkara Tipikor Lahan Kota Waringin Dikabarkan Bakal Naik – Lalu Siapa Bakal Tersangka?

Foto : Budiyono, SH . (ist)

TJI, BANGKABELITUNG – Berkas laporan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaaan lahan kawasan hutan Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka oleh pihak kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI)AK Law Firm & Partners, Kamis (9/8/2024) malam lalu, kini laporan tersebut ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Bahkan baru-baru ini jika pihak Kejati Babel dikabarkan telah memanggil para saksi terkait perkara dugaan Tipikor lahan kawasan hutan Kota Waringin. Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim The Journal Indonesia dari sejumlah sumber menyebutkan jika para saksi yang dipanggil tersebut yakni Direktur PT NKI, Ari Setioko dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, H Marwan.

Informasi ini pun dibenarkan pula oleh salah seorang kuasa hukum PT NKI, Budiyono SH. Saat ditemui di kantor AK Law Firm & Partners yang terletak di jalan raya Merawang-Sungakat No.369, Bangka, Kamis (16/8/2024) sore.

Foto : Lembaran surat pemanggilan dari pihak Kejati Babel kepada Direktur PT NKI, Ari Setioko. (ist)

Kinerja pihak Kejati Babel dinilai begitu respon menindaklanjuti laporan pihaknya (AK Law Firm) selaku kuasa hukum PT NKI beberapa waktu lalu terkait perkara kasus lahan Kota Waringin ini justru menuai apresiasi positif dari pihak AK Law Firm. Bahkan Budiyono SH pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejati Babel.

“Kami dari AK Law Firm mengucapkan rasa terima kasih atas atensi dari pihak Kejati Babel dalam menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu,” ucap Budiyono sore itu.

Foto : Kuasa hukum PT NKI, Budiyono SH. (ist)

Budi menerangkan, dalam berkas laporan yang sudah disampaikan pihaknya (AK Law Firm) ke pihak Kejati Babel beberapa waktu lalu itu tak lain laporan perihal perkara dugaan Tipikor pemanfaatan lahan kawasan hutan Kota Waringin hingga diduga dalam kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan swasta antara lain PT BAP, PT SML dan PT FAL.

Tak cuma itu, dalam berkas laporan yang disampaikan pihaknya ke Kejati Babel itu disebutkan pula jika mantan pejabat di pulau Bangka diduga turut terlibat termasuk para calon legislatif (caleg) terpilih masing-masing berinisial Ad dan IW.

Terkait persoalan perkara Tipikor ini pihak AK Law Firm sempat melayangkan surat somasi kepada sejumlah pihak-pihak terkait termasuk perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan Kota Waringin, Bangka.

Terkait kabar pihak Kejati Babel baru-baru ini dikabarkan telah memanggil dua orang saksi masing-masing mantan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung (H Marwan) dan Direktur PT NKI, Ari Setioko, tim The Journal Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi ke Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH melalui pesan singkat/What’s App (WA), Kamis (15/8/2024) malam namun sayangnya tak ada jawaban.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *