Foto : Bujang Musa, SH.
TJI,BANGKAELITUNG – Penanganan perkara kasus dugaan tindak penipuan arisan kini dalam penanganan pihak Polsek Jebus hingga kasus ini diduga melibatkan seorang oknum warga Dusun Teluk Limau, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Cen Fan Lian alias Valen dinilai ‘jalan di tempat’ lantaran hingga hampir satu bulan penanganan perkara justru tak menunjukan hal yang signifikan.
Penilaian miring tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Lina (pelapor), Bujang Musa SH kepada wartawan, Senin (25/8/2024) di kantor hukum Bujang Musa & Partners di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Terkait penanganan perkara/kasus ini Bujang Musa selaku pengacara pelapor (Lina) dirinya mengaku kecewa terkait kinerja oknum penyidik Polsek Jebus dinilainya lamban dalam menangani perkara kasus yang dilaporkan kliennya, sejak 18 Juli 2024 lalu.
Terlebih lagi diketahui oleh pihaknya, saat terlapor (Valen) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jebus terlapor malah nekat menampar meja berulang-ulang. Kejadian ini pun dinilai sangat tidak wajar, bahkan pihaknya pun menilai diduga ada sesuatu di balik kejadian itu.
Bahkan diakui Bujang, jika pihaknya belum lama ini sempat melayangkan surat ke pihak Polda Kep Bangka Belitung (Babel) terkait penanganan perkara kasus dugaan penipuan arisan tersebut.

Foto : Bujang Musa saat menunjukkan lembaran berkas rekening koran bank.
Terkait kasus dugaan penipuan ini dijelaskan Bujang Musa detil. Menurutnya jika kliennya (Lina) merupakan korban atas ulah terlapor (Valen), hal ini berawal ketika Valen menawarkan modal kepada Lina (pelapor) yakni memberikan sejumlah dana guna untuk kepentingan usaha arisan yang dijalankan oleh kliennya selama ini. Saat itu Valen menghubunginya melalui sambungan telepon seluler.
Sesuai tawaran kerja sama tersebut, Valen pun memberikan pinjaman dana untuk modal arisan dengan catatan Lina mesti mengembalikan uang setoran pinjaman setiap bulannya. Seiring perjalanan waktu, usaha arisan yang dijalankan Lina berjalan normal dan lancar, dan suatu ketika ada seorang anggota kelompok arisan membutuhkan sejumlah dana kepada Lina.
Selanjutnya, Lina pun menyampaikan perihal ada seorang anggota arisan membutuhkan sejumlah dana sebesar Rp 10 juta. Hal ini disampaikan oleh Lina dengan maksud agar Valen dapat memberikan solusi terkait hal yang disampaikanya itu. Akhirnya Valen pun berinisiatif menawarkan solusi tersebut, hingga akhirnya Valen pun memberikan modal senilai Rp 10 juta kepada Lina.
“Dari total uang modal senilai Rp 10 juta sesuai perjanjianya Valen memberikan hak sebesar 20 persen kepada klien kami (Lina – red),” terang Bujang.
Mendapat tawaran itu, Lina pun dengan perasaan senang menyambut niat dari Valen. Bahkan saat itu Lina pun menyetujui kesepakatan menjalin kerja sama dengan Valen.
Beberapa waktu kemudian, anehnya menurut Bujang justru sikap Valen membuat bingung kliennya (Lina) lantaran Valen malah meminta setoran justru dengan pola hitungan perhari dan bukan perbulan. Tanpa terasa pinjam meminjam uang pun telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun yang dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024. Namun suatu ketika, kliennya pun menyadari jika selama ini dirinya diduga telah menjadi korban penipuan diduga ulah Valen (terlapor).
Lanjut Bujang, setiap kliennya menyetor sejumlah uang pinjaman modal kepada Valen, Lina tetap mencatat dan hal ini terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan rekapan catatan pinjaman modal selama satu tahun 2022 senilai Rp 341.249.000,- dan dikembalikan oleh Lina sebesar Rp 366.543.000,-.

Foto : Kopian rekapan perhitungan keuangan pinjaman modal.
Sedangkan selama tahun 2023 yakni pinjaman modal dari Valen tercatat sebesar Rp 575.579.000,-, dan selama tahun tersebut Lina mesti mengembalikan modal dana milik Valen justru melebihi dari angka pinjaman yakni mencapai senilai Rp 1.476.460.000,- .
Oleh karenanya guna mengetahui secara jelas dan detil transaksi keuangan yang dilakukan oleh kliennya (Lina) dengan Valen selama tahun 2022 hingga 2024, pihaknya pun meminta pihak bank terkait untuk menerbitkan lembaran rekening koran, dan alhasil seluruh kegiatan transaksi pun dapat diketahui oleh pihaknya.
Begitu pula rekapan perhitungan pada tahun 2024, tercatat pinjaman modal dari Valen sebesar Rp 372.376.000,- dan dikembalikan/disetor oleh kliennya pada tahun yang sama yakni sebesar Rp 736.115.000,-.
Bujang pun menambahkan jika selama transaksi keuangan Valen dengan kliennya (Lina) kerap menggunakan 3 nomor rekening bank dengan nama pemilik akun bank berbeda-beda, namun diketahui para pemilik nomor rekening bank tersebut atas nama Mariana dan Juliaky selain nomor rekening atas Cen Fan Lian (Valen).
Jika dihitung sejak tahun 2022 hingga 2024 total dana pinjaman modal yang disetorkan kepada Valen kepada Lina sebesar Rp 1.289.493.000,- dan total dana yang harus dikembalikan oleh Lina selama 3 tahun tersebut (2022-2024) justru dua kali lipat dari jumlah total pinjaman modal yakni mencapai angka Rp 2.578.568.000,-.
“Kasus ini kuat dugaan tindak penipuan dan klien kami korban!,” tegas Bujang Musa.
Terkait kasus kliennya ini Bujang mendesak agar penyidik profesional dan responsif dan objektif dalam menelaah kasus yang meninpah kliennya ini (Lina), hal ini dikarenakan dirinya khawatir jika penanganan kasus ini berjalan lama maka tak menutup kemungkinan terlapor (Valen) diduga akan berusaha menghilangkan barang bukti.
Sejauh ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak kepolisian daerah setempat (Polsek Jebus) dan pihak terlapor (Valen) termasuk sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak penipuan arisan. (RMN/team)