Foto : Ilustrasi aksi demo. (net)
TJI,BANGKABELITUNG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jelas melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Pasalnya, KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan agama, serta ditentang oleh hati nurani dan adab manusia.
Pelaku KDRT pun jelas-jelas dianggap melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 5 huruf a Pelaku KDRT diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kasus KDRT yang diduga pelakunya melibatkan seorang Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel – red) terpilih dari PDIP bernama Imam Wahyudi membuat publik semakin prihatin terlebih posisinya sebagai Wakil Rakyat terpilih di DPRD Bangka Belitung,” kata seorang tokoh aktivis yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah, Ridwan Agung dalam siaran pers yang diterima tim media ini, Minggu (29/9/2024) malam.
Kejadian oknum anggota dewan terpilih DPRD Provinsi Bangka Belitung (Imam Wahyudi) ini pun menyita perhatian aktifis lainnya lantaran kasus KDRT diduga melibatkan seorang oknum dewan dianggapnya seolah-olah menambah catatan hitam mengenai KDRT di Indonesia, di mana issue ini semakin menjadi perhatian publik.
Oleh karenanya masyarakat pun berharap bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku KDRT untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT,” ungkap Joko Priyoski Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA 98).
Foto : Imam Wahyudi tampak membelakangi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Pangkalpinang. (Humas)
Aktivis yang kerap disapa dengan nama panggilan Jojo merupakan Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menambahkan jika, kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena pelakunya adalah anggota legislatif terpilih, tetapi juga karena menyangkut hak asasi manusia yang sangat mendasar.
Diharapkanya isu kasus ini akan mendorong perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, imbuhnya.
Sementara itu aktifis Korlap, Sutisna juga menambahkan, apalagi sewaktu Tahun 2013 Ketua Umum Megawati telah mengambil langkah tegas terhadap Pelaku KDRT yaitu Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo juga telah dipecat dari keanggotaan Partai dan Jabatannya oleh PDIP. Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.
Bahkan sebelumnya pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, jika ada para kader yang melakukan pelecehan seksual, predator anak, sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terancam akan dipecat. Hal itu disampaikan dalam safari kebangsaan jilid dua di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 25 November 2018.
“Tidak boleh kader PDIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi pelecehan seksual. Tidak boleh. Kalau itu ada pecat langsung,” kata Djarot.
Tak cuma itu, Djarot pun mengingatkan kepada para kader PDIP untuk menghargai perempuan dan anak. Apalagi, Ketua Umum PDIP tak lain adalah seorang perempuan, Megawati Soekarnoputri.
“Jika di tahun 2013 Ibu Megawati telah memecat Joko Prasetyo Wakil Walikota Magelang, maka di tahun 2024 ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Imam Wahyudi sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung dan juga memecatnya dari keanggotaan PDIP karena sangat tidak patut seorang Wakil Rakyat melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan bisa mencoreng citra Partai”, tegas Sutisna.
Ditegaskan Sutisna terkait kasus Imam Wahyudi ini pihak Koalisi Rakyat & Aktifis Lawan Koruptor (KORLAP) berencana akan melakukan aksi demo damai di depan Kantor DPP PDIP, Senin (30/9/2024) besok dengan PETISI RAKYAT :
- STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
- CABUT MANDAT IMAM WAHYUDI ANGGOTA DPRD BANGKA BELITUNG
- TAGIH JANJI MEGAWATI TAK ADA RUANG BAGI PELAKU KDRT DI PDIP, MEGA SEGERA PECAT IMAM WAHYUDI DPRD BABEL
- MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS TANPA PANDANG BULU SEGERA TANGKAP IMAM WAHYUDI ANGGOTA DPRD BANGKA BELITUNG PELAKU KEKERASAN TERHADAP ISTRI (KDRT)
“Aksi kami tidak akan berhenti sampai disini, setelah melakukan Giat Aksi Damai di depan Kantor DPP PDIP maka kami juga akan mendatangi Bareskrim meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap Pelaku KDRT tanpa pandang bulu,’ tegas Sutisna.
Apalagi menurutnya, pelaku dalam kasus KDRT terhadap istrinya tersebut diduga tak lain oleh seorang oknum wakil rakyat terpilih Imam Wahyudi kini baru dilantik selaku anggota DPRD Bangka Belitung, bahkan kasus ini telah dilaporkan ke.pihak Polres Pangkal Pinang oleh Kuasa Hukum Isma Safitri istri Imam Wahyudi, Nina Iqbal SH.
“Kami akan terus bergerak memperjuangkan keadilan hingga Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP menepati janjinya untuk memecat Kader PDIP Pelaku KDRT yaitu Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung,” kata Sutisna kepada awak media di Jakarta. (RMN/Realese)