Ditemukan Ada Luka Memar Bagian Tubuh IS – IW Bakal Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Foto : Waka Polres Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata (kirim) & Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman saat menggelar konferensi pers. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap perempuan, Isma Safitri (25) atau IS dengan pelaku seorang oknum anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung asal PDI-Perjuangan (PDIP), Imam Wahyudi (46) atau IW sampai saat ini terus berlanjut.

IW sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polresta Pangkalpinang sejak Senin (30/9/2024) kemarin, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) perkara ini pun telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, namun pelaku (IW) tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat.

Sebagaimana pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala (Waka) Porlesta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman saat menggelar konferensi pers di gedung Polresta Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024) siang.

Diungkapkan Rendra kronologis singkat kejadian dugaan tindak kekerasan/penganiayaan terkahir sekitar pertengahan bulan September 204 lalu kejadian dialami oleh korban (IS) tak lain istri dari pelaku (IW) yakni terjadi di ruas jalan raya Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.

Akibat perbuatan tersebut, IW ditegaskan Waka Polres Pangkalpinang kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 (lima) tahun dan dikenakan Pasal 44 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) bulan.

“Motifnya adalah permasalahan rumah tangga sehingga IW suami korban (IS — red) melakukan tindak kekerasan fisik,” ungkap Rendra.

Tak cuma itu, dasar penetapan status tersangka terhadap pelaku (IW) ditegaskan Waka Polres Pangkalpinang terkait kasus KDRT oleh IW terhadap sang istri (IS) antara lain adanya bukti visum pada tanggal 11 September 2024 lalu.

Lanjutnya, dari hasil visum tersebut sehingga diketahui adanya bekas luka memar antara lain pada bagian paha dengan diameter sekitar 2 cm, dan luka memar di bagian lutut kanan serta luka memar di bagian betis kanan warna hijau dengan diameter sekitar 2 cm.

Selain itu, dalam proses penanganan perkara kasus KDRT ini pihak penyidik PPA Polresta Pangkalpinang pun sebelumnya sempat memeriksa sejumlah saksi yakni orang tua termasuk adik korban.

Meski begitu, pelaku (IW) sendiri tak dilakukan penahanan oleh penyidik hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman, alasan pihak Polresta Pangkalpinang tak menahan IW yakni antara lain IW diketahui cukup kooperatif, dan tidak disangsikan akan menghilangkan barang bukti (BB) serta diyakini IW tak bakal melarikan diri.
(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *