Pasien Meninggal Dunia Dalam Penanganan Dokter, Diduga Terjadi Malapraktik – AK Law Firm Lakukan Somasi

Foto : Tim AK Law Firm saat mendatangi gedung RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang terkait meninggalnya seorang pasien diduga akibat kelalaian penanganan tim medis. (ist)

TJI, BANGKABELITUNG – Pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dikabarkan bakal menghadapi persoalan hukum setelah pihak kantor lembaga hukum asal AK Law Firm melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen rumah sakit setempat, Kamis (5/12/2024) siang.

Hal ini pun buntut pengaduan dari seorang keluarga pasien setelah sebelumnya sempat mendatangi kantor lembaga hukum AK Law Firm berdomisili di kawasan jalan raya Merawang-Sungailiat No.369, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka belum lama ini.

Sebagaimana disampaikan orang tua kandung dari seorang pasien almarhum Aldo Ramadani (10) kepada pihak AK Law Firm menyebutkan jika putra kesayanganya sama sekali tak diduga meninggal dunia diduga akibat dampak dari kelalaian penanganan medis (Malapraktik) dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis anak, dr Ratna di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Foto. Advokat, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (TJI)

Menurut keterangan orang tua pasien, awalnya sang buah hati memang mengalami sakit demam, usaha mencari pengobatan demi kesembuhan sang anak tercinta pun telah dilakukan bahkan beberapa dokter sempat menangani penyakit sang anak namun tak kunjung ada kesembuhan.

Foto : Seorang tim AK Law Firm menyerahkan berkas surat somasi kepada staf Kasubag Umum/Kepegawaian RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. (ist)

Selanjutnya, atas saran dari salah seorang dokter praktek yakni dr Fuji, orang tua kandung pasien ini pun akhirnya mengikuti saran atau petunjuk dr Fuji agar sang buah hati (Aldo Ramadani) dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang guna menjalani perawatan lebih intensif.

“Pasien itu (alm Aldo Ramadani – red) sebelum meninggal dunia awalnya pada hari Sabtu 30 Nopember 2024 sempat mendapat perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, saat perawatan oleh seorang dokter bernama dr Ratna memberikan suntikan obat jantung tanpa ada pemeriksaan dan diagnosa terlebih dahulu.

Foto : Tim AK Law Firm saat memasuki ruang Kasubag Umum & Kepegawaian RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. (ist)

Padahal menurut keterangan orang tua korban justru pasien tak pernah memiliki riwayat jantung dan hanya diketahuinya putranya (Aldo – red) sakit demam biasa,” terang Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku advokat asal AK Law Firm, Kamis (5/12/2024) siang ditemui di kantornya.

Terlebih lagi dalam kasus dugaan malapraktik ini menurut pengakuan orang tua pasien jika anaknya diyakini sama sekali tak memiliki riwayat penyakit jantung.

“Klien kami pun jelas merasa sangat kaget setelah mendapat keterangan dan penjelasan dari pihak rumah sakit (RSUD Depati Hamzah – red) jika anak klien saya ini meninggal disebabkan penyakit demam berdarah (DBD) & jantung,” terang Andi menceritakan kronologis kejadian.

Meninggalnya pasien Aldo Ramadani sampai saat ini bagi orang tua pasien diduga tak lain dampak dari penanganan seorang dokter spesialis anak (dr Ratna) lantaran dianggap lalai dalam menjalankan profesi sebagai dokter. Selain itu diduga apa yang dilakukan oknum dokter spesialis ini diduga telah melanggar dari etika kedokteran.

Terlebih lagi dalam kasus dugaan mal praktek ini menurut pengakuan orang tua pasien jika anaknya diyakini sama sekali tak memiliki riwayat penyakit jantung.

“Klien kami pun jelas merasa sangat kaget setelah mendapat keterangan dan penjelasan dari pihak rumah sakit (RSUD Depati Hamzah – red) jika anak klien saya ini meninggal disebabkan penyakit demam berdarah (DBD) & jantung,” terang Andi menceritakan kronologis kejadian.

Foto : Seorang tim AK Law Firm, Putri saat memberikan keterangan di hadapan awak media, usai memberikan surat somasi ke pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang terkait dugaan malapraktik. (ist)

Oleh karenanya pihaknya menduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak RSUD Depati Hamzah dalam menangani penyakit yang diderita oleh anak dari kliennya, baik dalam penanganan medis maupun komunikasi informasi yang seharusnya layak dan berhak diketahui oleh kliennya.

“Bahwa patut Kami duga tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah melakukan kelalaian dalam menangani Pasien dan telah memenuhi unsur Pasal 440 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan :

“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

“Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah).”

Dalam kasus ini menurut Andi pihaknya patut menduga Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP yang menyebutkan :
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.

Bahkan pihaknya menduga Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah memenuhi unsur Pasal 190 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang ketentuan pidana malpraktrik yang menyebutkan :

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Namun kembali Andi menegaskan jika surat somasi yang dilayangkan pihaknya, Kamis (5/12/2024) kemarin merupakan somasi yang pertama dan terakhir. Oleh karenanya jika somasi tersebut tak ditanggapi pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang maka pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum.Terkait somasi ini pun tim RMN sejauh ini masih mengupayakan konfirmasi. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *