Foto : Advokat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (TNI)
TJI,BANGKABELITUNG – Advokat asal AK Law Firm, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL terang-terangan dirinya menyakinkan jika Bambang Hero Saharjo (BHS) asal Institut Pertanian Bogor (IPB) dianggapnya telah membuat ‘kegaduhan’ tak saja di kalangan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung namun masyarakat Indonesia.
Bahkan BHS dinilai oleh sebagian pengamat termasuk para praktisi hukum termasuk dirinya justru yang bersangkutan (BHS) sama sekali tak memiliki kompeten dalam menetapkan perhitungan kerugian dengan angka sangat fantastis yakni sebesar Rp 271 Triliyun lebih.
Oleh karenanya Andi menganggap jika yang dilakukan oleh BHS dalam hal perhitungan kerugian negara senilai Rp 271 Triliyun lebih tersebut justru merupakan suatu kekeliruan atau pelanggaran secara hukum meski BHS sendiri diketahui menetapkan angka kerugian negara Rp 271 triliyun itu berawal atas permintaan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bahwa atas perhitungan tersebut telah mengakibatkan “framing buruk” masyarakat Indonesia terhadap pihak-pihak sebagaimana dijerat dalam perkara tersebut,” ungkap Andi dalam siaran pers, Rabu (8/1/2024).
Diterangkan Andi detil, jika kerusakan itu senilai 271 triliun tersebut dihitung oleh Bambang Hero Saharjo seorang ahli yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) namun berdasarkan analisis yuridis yang dilakukanya justru ditemukan terhadap pelanggaran sebagai berikut yakni Pelanggaran Hukum & Pelanggaran Etik.
1. Bahwa Bambang Hero Saharjo bukanlah ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI no. 7 tahun 2014 tentang Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini pun didasarkan pada;
• Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila :
Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditunjuk oleh:
a) Pejabat Eselon 1 dibidang Penataan Hukum Lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat
b) Eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah
• Bahwa kemudian berdasarkan uraian Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila dalam menyampaikan hasil penelitian harus didasarkan pada bukti berupa :
.Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Bahwa terhadap penghitungan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup harus dihitung berdasarkan lubang galian tambang bukan pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup, penambangan merupakan ranah berbeda dan harus merupakan wewenang itu diurus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Valuasi Ekonomi Lingkungan
Bahwa terhadap perhitungan valuasi ekonomi lingkungan bukan merupakan wewenang Bambang Hero Saharjo (perhitungan harus dilakukan oleh Ahli Valuasi Ekonomi Lingkungan)
• Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian Negara sebagaimana diuaraikan diatas pun wajib melalui penunjukan oleh Eselon 1 Bidang Penataan Lingkungan Hidup;
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, seharusnya Bambang Hero Saharjo tidak boleh ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apalagi Penyidik Kejaksaan untuk menjadi Ahli dalam perhitungan kerugian negara;
• Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup sudah secara jelas diatur mengenai tujuan penggunaan hitungan berdasarkan yaitu untuk penilaian awal dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
• Bahwa hitungan ditulis redaksional sebagai “penilaian awal” karena hitungan tersebut dapat berubah;
• Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa :
“Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.”
• Bahwa atas klausula “dapat mengalami perubahan” artinya adalah hasil perhitungan ini bukanlah hasil yang nyata dan pasti, karena hasil perhitungan masih dapat berubah dipengaruhi oleh faktor sebagaimana disebut dalam Pasal 6 Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
• Bahwa oleh karena perhitungan “dapat berubah”, sehingga hasil perhitungan bukan merupakan hasil perhitungan yang NYATA dan PASTI, maka cara perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan landasan menghitung KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Karena kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti;
• Bahwa tindakan menghitung KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dengan menggunakan aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan suatu PENYIMPANGAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK ORANG LAIN apalagi sampai membuat orang terpenjara, mengganti rugi sekian Triliun bahkan MENURUNKAN TINGKAT PERTUMBUHAN EKONOMI BANGKA BELITUNG;
2. Bambang Hero Melanggar Pasal 242 Ayat 1 KUHP yang menyebutkan :
“ Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pelanggaran Kode Etik Dosen :
Bahwa ketidak kompetenan dan kesalahan perhitungan Bambang Hero Saharjo telah melanggar norma dan etika Dosen karena telah mencemarkan nama besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagaimana menyebutkan :
Etika Kerja Dosen :
“Memelihara penampilan diri, ucapan dan perilaku yang baik dan konsisten”.
(RMN/TNI team)