Foto : Pemateri/narasumber pembekalan Paralegal, Sujono SH. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) setiap desa seluruh indonesia maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Indonesia menunjuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi untuk memberikan materi pembekalan Paralegal sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementetian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai (YLBH-LSS) untuk memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Paralegal serentak secara Virtual/Zoom.
Kegiatan pembekalan tersebut diisi oleh pemateri, Sujioko SH sekaligus sebagai narasumber memberikan materi dengan tema “Gender, Minoritas & Kelompok Rentan’.
Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui BPHN tak cuma memberikan materi namun sekaligus menjalin kerjasama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas pelaksanaan Pelatihan Paralegal serentak.
Diungkapkan oleh Sujoko, jika Pelatihan Paralegal kali ini telah dilaksanakan dari tanggal 18-20 Februari 2025 dengan peserta masayarakat sadar hukum (Kadarkum) paralegal dari berbagai desa yang ada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pembekalan tersebut bertujuan agar dengan adanya paralegal pada setiap desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan hukum bagi masyarakat desa dalam menghadapi masalah hukum berupa bantuan hukum non-litigasi pada tingkat desa,” terang Sujoko kepada media ini, Kamis (20/2/2024).
Selain iti tambahnya, tujuan dibentuknya Paralegal di setiap desa dengan maksud agar Paralegal sebagai pihak yang dapat mendamaikan warga yang sedang berkonflik.
“Penanganan konflik di desa dapat dilakukan dengan cara pendekatan secara sosial. sehingga tugas dari Paralegal diharapkan dapat melakukan pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik,” tandasnya. (*/Ril/TJI)