Foto : Ediyansyah, AMd. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Persoalan sampah di wilayah Kota Pangkal Pinang memang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bahkan persoalan sampah pun menyita perhatian dari seorang anggota DPRD Kota Pangkal Pinang, Ediyansyah AMd.
Sebagaimana kita ketahui, sampah merupakan material sisa yang tidak diharapkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah dapat membawa dampak yang buruk pada kondisi kesehatan manusia.
Menurut politisi asal PDIP ini, bila sampah dibuang secara sembarangan atau ditumpuk tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang serius.
“Apalagi tumpukan sampah rumah tangga yang dibiarkan begitu saja akan mendatangkan tikus got dan serangga (lalat, kecoa, lipas, kutu, dan lain-lain — red) yang membawa kuman penyakit,” terang Edi.
Apalagi jika sampah yang dibuang di jalan dapat menghambat saluran air yang akhirnya membuat air terkurung dan tidak bergerak, menjadi tempat berkubang bagi nyamuk penyebab malaria.
“Sampah yang menyumbat saluran air atau got dapat menyebabkan banjir. Ketika banjir, air dalam got yang tadinya dibuang keluar oleh setiap rumah akan kembali masuk ke dalam rumah sehingga semua kuman, kotoran dan bibit penyakit masuk lagi ke dalam rumah,” sebutnya.
Pertambahan jumlah penduduk di wilayah Kota Pangkal Pinang dan perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup masyarakat menurut Edi telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah.
Begitu pula, meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan.
Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, sungai dan lautan.
Sampah yang bertumpuk khususnya sampah perkotaan adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari bahan organic dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan, yang timbul di kota.
Akibat lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya.
Dengan demikian tegas Edi sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit. Sampah yang membusuk menimbulkan bau yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan.
Air yang dikeluarkan (lindi) juga dapat menimbulkan pencemaran sumur, sungai maupun air tanah.
Sampah yang tercecer tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir.
Tempat pembuangan akhir (TPA) atau pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas, tertutup dan jauh dari lokasi pemukiman warga.
Edi pun menyinggung soal tumpukan sampah di lokasi TPA Kelurahan Bacang, Pangkal Pinang dinilai volume tumpukan sampah overload dan dianggap segera dikelola.
Ia menyarankan sekaligus meminta pihak Pemkot Pangkal Pinang dapat menggandeng pihak swasta melakukan kerja sama dalam pengelolaan persampahan di Kota Pangkal Pinang.
Kerja sama pihak swasta mengolah sampah TPA adalah kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta untuk mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Kerja sama ini dapat dilakukan untuk mengurangi beban TPA dan mengoptimalkan pengolahan sampah,” terang Edi.
Selain itu menurut Edi, manfaat kerja sama pihak swasta mengolah sampah TPA antara lain Efisiensi anggaran, Mengurangi beban TPA dan Mengoptimalkan pengolahan TPA.
“Mendaur ulang sampah anorganik menjadi produk bernilai jual, Mengurangi sampah yang terbuang di TPA,” pungkasnya.
Persoalan sampah ini pun sebelumnya sempat pula menjadi perhatian mantan Pj Wali Kota Pangkal Pinang, Budi Utama. Bahkan saat itu pihak Pemkot Pangkal Pinang dikabarkan telah melakukan penandatangan kerja sama dengan pihak swasta dalam hal pengelolaan sampah.
Namun sampai saat ini kerja sama pengelolaan sampah itu justru tak ada tindaklanjut dari pihak Pemkot Pangkal Pinang. (TJI/Ryn)