Aroma Dugaan KKN Mulai Tercium, Nama Raja Minyak Tertambat Di Proyek Dermaga

Foto : Kondisi dermaga penyeberangan Mantung – Bakit saat ini. Proyek pembangunan dermaga penyeberangan satu yang dibangun di Mantung, Belinyu diduga sarat masalah. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Proyek pembangunan dermaga penyeberangan Mantung Belinyu – Bakit Parit Tiga akhir-akhir ini menjadi sorotan. Bahkan ramai dalam pemberitaan di sejumlah media daring (online). Hal ini lantaran dalam pelaksanaan kegiatan proyek dermaga ini khususnya di Mantung diduga sarat masalah.

Bahkan disebut-sebut dalam pemberitaan di media, proyek pembangunan dermaga Mantung – Bakit di bawah naungan Kementerian Perhubungan diduga tak sesuai spek alias ‘asal-asalan’ lantaran salah satu dermaga penyeberangan yang dibangun tahap I berlokasi di Mantung Belinyu sempat terjadi amblas.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan proyek dermaga tersebut pun terindikasi kuat sarat masalah, antara lain sempat terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek. Hal ini lantaran dalam pelaksaan kegiatan pekerjaan diduga mengabaikan pola K3 (Kesempatan Kesehatan Kerja)


* Awal Tender Terindikasi Sarat Masalah Hingga Berujung Gugatan Di PTUN

Informasi lainnya dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan, sejak awal atau saat proses tender/lelang pun malah berujung gugatan di PTUN Pangkal Pinang lantaran salah satu perusahaan peserta tender PT Yuda Perkasa Utama (YPU) di awal lelang telah ditetapkan sebagai pemenang atas pengajuan Rp 20 miliar lebih namun diduga dibatalkan sepihak.

Akibat kejadian itu, PT YPU pun akhirnya mengajukan gugatan terhadap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung ke PTUN Pangkal Pinang, karena dianggap pembatalan ini diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan jelas.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung – Bakit dikerjakan bertahap dan untuk tahap I dengan pagu dana senilai Rp 43.439.570.894 dan HPS sebesar Rp 24.836.070.000.

Sisi lain, dibangunnya dermaga penyeberangan Mantung – Bakit diharapkan oleh pihak pemerintah dapat memberikan efek positif terhadap pembangunan di kedua desa, khususnya roda perekonomian, termasuk konektivitas kedua wilayah (Belinyu & Parit Tiga) dapat lebih efektif melalui transportasi laut, atau kapal Ro-Ro dapat memangkas waktu tempuh.

Terkait proyek dermaga penyeberangan ini, dalam pemberitaan di sejumlah media daring pun sempat mencuat nama seorang pengusaha minyak asal Kota Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial RP atau dikenal di kalangan masyarakat Belinyu dengan sebutan nama ko Afuk.


* Anggota Dewan Minta Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan

Bahkan tersiar kabar jika saat ini proyek pembangunan dermaga penyeberangan Mantung – Belinyu sedang dibidik pihak kejaksaan di daerah (Kejati Bangka Belitung).

Proyek ini pun sempat menuai sorotan dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bangka, Supendi. Bahkan politisi asal dapil Belinyu ini pun menekankan perlu adanya pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum di daerah.

“Perlu pemeriksaan lebih jauh, ” kata politisi asal PDI Perjuangan kepada tim media belum lama ini.

Untuk diketahui, rencana proyek pembangunan penyeberangan Mantung – Bakik sesungguhnya sudah digadang-gadangkan sejak awal tahun 2024 lalu, dan pada bulan Mei tahun 2024 baru dilakukan peletakan baru pertama, Rabu (25/9/2024).

Awal pembangunan dermaga penyeberangan Mantung – Bakit ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung dijabat oleh Asban Aris dan Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung, Feri Insani. Sedangkan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dermaga penyeberangan ini, Wiratno.

Sebagaimana informasi atau keterangan pada papan proyek disebutkan jika proyek dermaga penyeberangan Mantung – Bakik dengan nomor kontrak : PL104/4/15/BPTD Babel/2024 dan tanggal kontrak : 22/10/2025.

Selain itu, papan proyek pun tertera pihak selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yakni PT Karya Nusantara – KSO, sedangkan PT Periangan Raya Utama selaku Konsultan Pengawas.

Sementara pekerjaan proyek dermaga penyeberangan ini bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Rp 23,171.701.000,- atau sebesar Rp 23,1 M lebih oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Babel, Kementerian Perhubungan.

Begitu pula di papan pengumuman proyek pun tertera target batas pelaksanaan pekerjaan terhitung selama 70 hari kerja dan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Namun mirisnya proyek dermaga bernilai miliaran ini justru diketahui didampingi pihak KejaksaanTinggi Provinsi Bangka Belitung Bidang Intelijen selaku Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kep. Babel Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan dalam pernyataanya sebelumnya di sejumlah media darimg mengatakan jika proyek pembangunan kedua pelabuhan (Mantung – Bakit) di atas tanah masing-masing satu hektare (Ha).

Kegiatan proyek dermaga (Mantung – Bakit) ini diungkapkan Pitra jika total pagu dana dianggarkan mencapai sebesar Rp 153 miliar, dan pekerjaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berfokus pada sisi air, sedangkan tahap kedua pembangunan jalan, dan alat kelengkapan di darat.

Pembangunan dermaga penyeberangan ini sesuai rencana dibangun sepasang yakni di Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat untuk tahap pertama anggaran sebesar Rp 44 miliar, dengan rincian dermaga Mantung senilai Rp 25 miliar, sedangkan dermaga Bakit dengan anggaran sebesar Rp 19 miliar.

Terkait proyek pembangunan dermaga penyeberangan Mantung – Bakit sayangnya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kep. Babel Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan memberikan keterangan resmi meski sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh awak media.

Begitu pula RP (Afuk) sebelumnya kepada awak media justru dirinya membantah terkait namanya dikaitkan dengan proyek pembangunan dermaga penyeberangan Mantung – Bakit. Bahkan dirinya menegaskan ia tak pernah mau bekerja dengan cara proyek pemerintah.

Sejauh ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait demi untuk perimbangan berita yang ditayang. (RMN/TJI/Tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *