Rato-Ramadian Lolos Verifikasi Paslon Bupati Bangka, Bom Waktu Bagi KPU Bangka Bersikap ‘Mencla-Mencle’

Foto : Kopian dokumen surat keterangan dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Kaur Bengkulu berisi tentang PKBM Bina Baru masih aktif. (TJI)


TJI,BANGKA BELITUNG – Rato Rusdiyanto dan Ramadian (Jendul) akhirnya resmi dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh pihak KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka sebagai calon bupati & wakil bupati Bangka 2025-2030.

Ketapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat pleno dilakukan para komisioner KPU Kabupaten Bangka, Rabu (6/8/2925) malam sebagai tindak lanjut putusan gugatan atas surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan sebelumnya menetapkan empat paslon bupati & wakil bupati Bangka 2025-2030.

Mengutip berita yang tayang di sejumlah media online terkait keputusan paslon Rato-Ramadian lolos verifikasi administrasi lantaran pihak KPU Kabupaten Bangka telah melakukan upaya konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu perihal surat keterangan yang pernah diterbitkan pihak intansi ini.

“Setelah dilakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acara bahwa surat (surat keterangan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur – red) tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur,” sebut ketua KPU Kabupaten Bangka, Sunarto singkat, Rabu (6/8/2025) kepada wartawan tanpa menjelaskan rinci isi surat yang dimaksudnya itu.

Berdasarkan hal itu ditegaskan Sinarto, pihak KPU Kabupaten Bangka menganggap jika paslon bupati Bangka Rato-Ramadian kini memenuhi syarat (MS) meski sebelummya pihaknya sempat ‘mencoret’ nama paslon ini dalam daftar peserta Pilkada Ulang Bangka 2025 lantaran terganjal kelengkapan administrasi (ijazah paket C Rato) hingga dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam hal ini Sinarto selaku ketua KPU Kabupaten Bangka mestinya menjelaskan secara rinci perihal surat keterangan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu tersebut sehingga publik bisa mengetahui persoalan yang terjadi terhadap cabup Bangka Rato terkait keabsahan ijazah paket C (setara SMA/SMK) dimiliki Rato.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar cabup Bangka (Rato) saat awal mendaftar di KPU Kabupaten Bangka melampirkan syarat administrasi berupa dokumen pendidikan terakhir berupa ijazah paket C namun diduga tanpa menyertai surat keterangan dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur.

Meski begitu, pihak KPU Kabupaten Bangka sebelumnya dikabarkan sempat meloloskan palson Rato Ramadian dalam verifikasi administrasi, namun ironisnya pihak KPU Kabupaten Bangka selanjutnya justru tak meloloskan paslon ini lantaran paslon Rato-Ramadian dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya pada tahapan penetapan paslon bupati & wakil bupati Bangka pihak KPU Kabupaten Bangka menerbitkan SK berdasarkan putusan hasil rapat pleno menyatakan jika paslon Rato-Ramadian dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) untuk ikut sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.

Sebelumnya dikabarkan pula jika cabup Rato sempat pula menyerahkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu guna melengkapi persyaratan administrasi, namun isi surat tersebut diketahui hanya menerangkan perihal pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur tempat Rato menimbah ilmu ‘MASIH AKTIF’ dan bukan sebaliknya menerangkan perihal keabsahan ijazah paket C dimiliki Rato.

Padahal sesuai atau berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Khususnya pada BAB III, dijelaskan secara tegas perihal Penerimaan Pendaftaran, Bagian B Tata Cara Penerimaan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, disebutkan bahwa: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut: khususnya pada poin ke-7 berbunyi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah ke dalam Silon dengan cara sebagai berikut: …….. n. Bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut.

Kasus Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka ini sempat menyita perhatian atau sorotan publik hingga berujung KPU Kabupaten Bangka didemo para simpatisan Rato-Ramadian dan menuai gugatan dari pihak paslon Rato-Ramadian. Alhasil dari gugatan melalui penasihat hukumnya (Iwan Prahara SH) paslon Rato-Ramadian pun akhirnya kini lolos verifikasi dan mendapat nomor 5 sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.

Kejadian ini pun menimbulkan beragam opini di kalangan pihak tertentu bahkan publik pun menilai kinerja KPU Kabupaten Bangka terkesan tak profesional alias ‘mencla-mencle’.

Sementara informasi berhasil dihimpun tim media ini di lapangan dan narasumber tertentu menyebutkan jika surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu menerangkan jika PKBM Bina Baru Kaur dinyatakan ‘MASIH AKTIF’ dan bukan menerangkan perihal keabsahan ijazah paket C Rato.

Surat tersebut tertanggal 23 Oktober 2024 bernomor : 400.3.3/ 37/Disdikbud/BPN/2024, surat ini ditandatangani oleh Sumari SPd MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Bengkulu. Lantas pertanyaan publik saat ini, bagaimana sistem pemeriksaan pihak KPU Kabupaten Bangka dalam proses memverifikasi persyaratan administrasi cabup Bangka satu ini terkait ijazah paket C milik Rato.

Selain itu, bagaimana isi dari surat keterangan yang diterbitkan oleh intansi terkait ini apakah pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu mengeluarkan surat terbaru terkait keabsahan ijazah paket C Rato tersebut, atau sebaliknya pihak KPU Kabupaten Bangka masih mengacu kepada surat keterangan terdahulu dengan nomor: 400.3.3/ 37/Disdikbud/BPN/2024.

Permasalahanya, jika pihak KPU Kabupaten Bangka masih mengacu kepada surat keterangan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu berdasarkan surat dengan nomor: 400.3.3/ 37/Disdikbud/BPN/2024 maka hal ini tak menutup kemungkinan dapat menimbulkan persoalan baru bagi KPU setempat hingga akan menjadi sengketa politik berujung pemungutan suara ulang (PSU) jika kasus naik ke persidangan Mahkamah Konstitusi. (RMN/TJI/tim)








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *