Rato-Ramadian Lolos Adminitrasi Pasca Dinyatakan TMS – 4 Cabup Nilai KPU Bangka Langgar Sumpah Jabatan

Foto : Cabup Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL kemeja hitam (tengah) didampingi paslon bupati Bangka lainnya saat menggelar konferensi pers di gedung KPU Kab.Bangka. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Calon bupati Bangka 2025-2030, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL termasuk 3 calon bupati Bangka lainnya (Feri Insani, Naziarto & Aksan Visyawan) menyesalkan kinerja komisioner KPU Kabupaten Bangka pasca menetapkan salah satu paslon bupati & wakil bupati Bangka (Rato Rusdiyanto & Ramadian) lolos dalam verifikasi administrasi atau memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.

Meski keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Bangka merujuk kepada putusan akhir Bawaslu Kabupaten Bangka hingga diumumkan, Rabu (6/8/2025) malam, namun dalam proses tahapan dilakukan dinilai oleh 4 calon bupati Bangka (Andi Kusuma, Feri Insani, Naziarto & Aksan Visyawan) jika KPU Bangka tak melaksanakan tugas pokok & fungsi semestinya selaku lembaga penyelenggara pemilihan umum atau Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

Rasa penyesalan sekaligus kekecawaan terhadap sikap KPU Kabupaten Bangka disampaikan langsung melalui cabup Bangka Andi Kusuma termasuk 3 paslon bupati Bangka lainnya (Feri Insani, Naziarto & Aksan ViVisyawan) di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka, Kamis (7/8/2025) siang di Sungailiat.

“Kami merasa sangat prihatin terhadap keputusan KPU Bangka berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Bangka, semestinya keputusan itu mestilah melalui putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara – red),” kata Andi di hadapan wartawan.

Tak cuma itu, 4 calon bupati Bangka ini pun menyayangkan sikap KPU Kabupaten Bangka dinilainya terkesan tidak transfaran dalam memberikan penjelasan terkait keputusan mengakomodir paslon Rato-Ramadian lolos dalam verifikasi administrasi hingga dinyatakan berhak mengikuti Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka dengan nomor urut 5.

“Kalau bahasanya mengakomodir itu kan harus diberi penegasan secara rinci dan jelas, karena bicara dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat – red) menjadi MS (Memenuhi Syarat – red) itu harus diperiksa secara betul jadi jelas hukum administrasinya,” terang Andi mewakili pernyataan sikap 3 calon bupati Bangka lainnya.

Lebih lagi disesalkanya, pihak KPU Kabupaten Bangka dianggap para calon bupati Bangka (Andi Kusuma, Feri Insani, Naziarto & Aksan Visyawan) terkesan sama sekali tak menghormati atau menghargai para paslon lainnya (Feri Insani, Naziarto, Andi Kusuma & Aksan) pasca menetapkan paslon nomor 5 (Rato-Ramadian) dinyatakan lolos atau MS sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025, Rabu (6/8/2025) malam itu tanpa ada pemberitahuan secara tertulis kepada para paslon lainnya.

Meski begitu Andi kembali menegaskan jika dirinya termasuk calon bupati Bangka lainnya (Feri insani, Naziarto & Aksan) justru sama sekali tak merasa tak ada permasalahan dengan paslon Rato-Ramadian. Bahkan pihaknya pun mengaku merasa tak keberatan jika paslon Rato-Ramadian ikut serta mencalonkan diri sebagai salah satu konstestan di Pilkada Ulang Bangka 2025.

“Hanya yang sangat kami sayangkan yakni pihak KPU (KPU Kabupaten Bangka – red) justru tidak melaksanakan sumpah dan jabatan. Sebab membuat suatu keputusan sangat tendensius termasuk putusan MS ke TMS lalu MS jadi kesannya tidak profesional,” singgung pria berpenampilan kepala plontos ini.

Tegas Andi lagi, ia termasuk para calon bupati lainnya (Feri Insani, Naziarto & Aksan Visyawan) meminta pihak KPU Kabupaten Bangka dapat mempertanggung jawabkan terhadap semua putusan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkara Uang Bangka 2025 ini dinilai tidak transparan dan tak profesional.

Meski begitu Andi pun tak lupa meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pendukung atau simpatisan paslon nomor urut 5 atas pernyataan sikap yang disampaikan. Sebaliknya, dirinya termasuk para paslon bupati Bangka lainnya mengaku sama sekali tak merasa keberatan jika paslon Rato-Ramadian bisa ikut serta dalam pesta demokrasi (Pilkada Ulang 2025) di Kabupaten Bangka yang akan digelar 27 Agustus 2025 mendatang. (RMN/TJI/tim)














Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *