Lahan Eks Tambang Jadi Perhatian Paslon Nomor 4 Saat Debat Publik Terbuka

Foto: Paslon nomor urut 4, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL & Budiyono SH. (TJI)


TJI,BANGKABELITUNG – Calon bupati Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL mengatakan ia berencana akan melakukan upaya examination (penyelindikan) terkait kondisi lahan eks tambang di sejumlah willayah di Kabupaten Bangka saat ini dinilainya sangat kritis lantaran terdapat lobang besar eks penambangan timah darat namun dibiarkan tanpa ada reklamasi.

“Kita akan lakukan examination (pemyelidikan – red) karena examination ini penting sehingga kita bisa mengetahui sejauh mana kerusakan lingkungan di daerah kita ini (Kabupaten Bangka – red) dan merugikan negara,” kata Andi menjawab pertanyaan dilontarkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (Feri Insani-Sahbudin) di acara Debat Publik Terbuka digelar KPU Kabupaten Bangka, Rabu (20/8/2025) malam di hotel Tanjung Pesona, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Terlebih menurutnya terkait upaya pemulihan lokasi lahan eks tambang timah di daerah Kabupaten Bangka dinilai belumlah maksimal bahkan sejumlah angggaran atau dana untuk kepentingan reklamasi lahan eks tambang timah dinilainya justru tidak terakomodir secara maksimal.

“Jadi jelas lahan eks tambahg harus dilakukan reklamasi sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan hingga merugikan negara, namun itu harus ada kepastian hukumanya,” tegas Andi.

Bahkan Andi sendiri sempat menyinggung soal regulasi atau aturan pertimbangan timah saat ini dinilainya masih belum jelas alias ‘abu-abu’ sehingga berdampak terhadap nasib masyarakat penambang termasuk upaya reklamasi eks lahan tambang mengalami kendala lanttaan tak ada payung hukum yang jelas.

Tak cuma itu dalam kesempatan sama atau saat debat dengan paslon nomor 2 (Naziarto-Usnen), Andi kembali menegaskan terkait persoalan pertambangan timah saat ini yang menjadi permasalahan justru regulasi atau aturan dinilainya tak jelas.

“Masalah pertambangan harus ada kepastian hukum. Ada pertambangan darat dan laut. Nah kondisi saat ini justru terjadi kesenjangan sosial sebab rata-rata lokasi di Bangka ini dikuasai oleh IUP PT Timah,” singgung Andi.

Dalam hal ini menurut Andi, justru masyarakat di daerah tidak mendapat kesempatan untuk bertambang di IUP PT Timah, apalagi mendapatkan SPK (surat perintah kerja) untuk menambang di IUP PT Timah.

“Selalu yang mendapat orang yang mempunyai perusahaan atau dari pihak luar,” terangnya.

Oleh karenanya, ada alternatif atau solusi lainnya dalam mengatasi persoalan pertambangan rakyat menurut Andi yakni dengan berkolaborasi dengan pihak PT Timah atau bekerja sama dengan koperasi Merah Putih sehingga masyarakat bisa menambang di dalam IUP PT Timah secara legal,” tegasnya. (RMN/TJI/tim)






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *