TJI,BANGKABELITUNG – Kasus dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Bangka tahun 2025 kini menuai sorotan pula dari sejumlah elemen aktivis di ibukota Jakarta dan Bangka Belitung yang peduli terhadap demokrasi di Indonesia.
Ketua umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski mengatakan pihaknya saat ini sedang menyoroti persoalan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dijabarkanya, dugaan pelanggaran tersebut yakni ditemukan sejumlah praktik kecurangan saat proses pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 antara lain pemalsuan formulir BB.KWK berupa pemalsuan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka.
“Pasangan calon nomor urut 1 Fery Insani – Syahbudin diduga telah memalsukan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto dalam Formulir Model BB persyaraan calon KWK, dan hal tersebut bisa dilihat dari perbedaan tanda tangan di KTP asli dengan formulir itu,” terang pria yang akrab disapa dengan sebutan nama bang Jojo ini.
Sebaliknya menurutnya, Pilkada sebagai perwujudan demokrasi kerakyatan seharusnya dilaksanakan secara bersih, jujur, adil dan transparan untuk menghasilkan pemimpin daerah yang amanah sebagai wujud kedaulatan rakyat seperti yang di amanatkan konstitusi
“Pelaksanaan Pilkada tidak boleh dinodai dengan praktik kecurangan, politik uang dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan pemalsuan dokumen untuk persyaratan calon dalam proses Pilkada dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 488 hingga 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta,” tegas Jojo.
Padahal partai Gerindra menurutnya justru merupakan salah satu parpol pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Fery Insani & Syahbudin) dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025.
Selanjutnya tegas Jojo, dalam kasus ini ada dugaan tindakan atau perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah diusung H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP,
Sebagaimana proses serta tahapan persyaratan paslon dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 ini dianggapnya justru cacat administrasi hingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 Milyar dalam Pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka digelar 27 Agustus 2025 lalu.
Senada diungkapkan oleh seorang aktivis lainnya di Bangka Belitung, Ahmad Ridwan terkait pelaksanaan Pilkada Ulang Bangka ditemukan dugaan adanya praktik politik uang (money politic) sudah jelas mengarah ke tindak pidana.
Terlebih menurutnya lagi, jika praktik politik uang ini akan merusak demokrasi dengan menciptakan persaingan tidak adil, memunculkan korupsi, dan menghasilkan pemimpin daerah yang tidak berkualitas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Bawaslu RI segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Formulir Model BB pernyataan calon KWK dan money politic diduga dilakukan paslon 1 (Fery Insani & Syahbudin – red) dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025,” tegas pria dikenal dengan nama panggilan Akuang juga selaku ketua DPD KAMAKSI Provinsi Bangka Belitung.
* Aksi Demo & Mendesak Bawaslu Gugurkan Paslon 1
Dalam kasus ini kata Ridwan, patut diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah melakukan kelalaian, kekeliruan serta maladministrasi dalam memverifıkasi formulir Model.BB.pernyataan calon KWK paslon nomor urut 1 (H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP).
“Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka H Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, diduga nekat memalsukan tanda tangan dalam Formulir Model.BB pernyataan calon KWK,” tandasnya.
Oleh karenanya, pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus pelaporan ke kantor Bawaslu RI untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan di Formulir Model BB pernyataan calon KWK serta pelanggaran Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Tegasnya, hal ini demi prinsip keadilan dan demokrasi kerakyatan, Pimpinan dan Komisioner KPUD Bangka harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian dalam memverifikasi kelengkapan berkas calon nomor 1 Fery Insani & Sahbudin.
“Jangan ciderai kedaulatan suara rakyat dengan praktik kecurangan dan pemalsuan dokumen dalam Pilkada Ulang 2025,” katanya.
Bahkan pihaknya juga mendesak piihak Bawaslu RI agar membatalkan hasil perolehan suara, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 (Fery Insani & Sahbudin) serta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Bangka,” tegas Suryana sekaku Kornas Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi (KORAD).
Terkait hal ini jaringan atau tim media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Bawaslu RI termasuktermasuk pihak paslon 1 (Fery Insani & Sahbudin). (RMN/TJI/tim)
Pilkada Ulang 2025 Diduga Sarat Pelanggaran Bawaslu RI Didesak Gugurkan Paslon Bupati Bangka Ini


