Calon Bupati Bangka Rato Dipolisikan Gegara Ijazah Paket Diduga Bermasalah

Foto : Calon bupati Bangka, Rato Rusdiyanto (kedua dari kiri) didampingi wakil bupati Bangka, Ramadian pose bersama usai menerima nomor urut peserta Pilkada Ulang 2025. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Usai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C (ijazah setara SMA/SMK) saat mendaftar sebagai calon bupati Bangka, kini Rato Rusdiyanto (RR) dilapor ke pihak Polda Bengkulu terkait kasus serupa.



Hal ini disampaikan Budiyono SH selaku ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan, Perpat Bangka Belitung kepada tim media ini, Minggu (14/9/2025) siang.

“Hari ini kita telah melaporkan saudara Rato Rusdiyanto ke Polda Bengkulu terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah paket C dimiliki yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai bupati Bangka di Pilkada Ulang 2025,” kata Budiyono dalam siaran persnya.


Foto : Budiyono SH. (TJI)


Budiyono mengatakan jika pihaknya memang sengaja melakukan tindakan hukum atas perkara itu bukan berati pihaknya pasangan calon (paslon) nomor 4 (Dr Andi Kusuma SH MKn CTL & Budiyono SH) tidak legowo atas perhitungan sementara pihak KPUD Kabupaten dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.

“Saya dilahirkan sebagai petarung bukan sebagai pecundang. Saya sependapat kalah atau menang dalam sebuah pertarungan. Sebab itu suatu hal yang biasa namun bagimana kita bisa membuat sejarah kalah secara terhormat dan menangpun harus secara terhormat,” tegasnya.

Foto : Kopian legalisir ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto.

Lanjutnya, laporan ke pihak Polda Bengkulu itu perihal ijazah paket C milik RR diduga palsu dan digunakan saat mendaftar sebagai calon bupati Bangka berpasangan dengan Ramadian nomor urut 5.

“Hal ini ditemukan sejumlah indikasi antara lain pada lembar legalisir ijazah paket RR. Dalam lembar legalisir dikeluarkan pihak PKBM BINA BARU Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Kejanggalan yakni penulisan angka 4 berbentuk garis atas menutup pada nomor pokok sekolah nasional. Sedangkan pada nomor induk siswa nasional angka 4 ditulis dengan bentuk terbuka pada bagian ujung atasnya,” terang Budiyono detil.

Foto : Kejanggalan terdapat di lembar legalisir ijazah paket C Rato Rusdiyanto. (TJI)


Selain itu, menurut Budiyono pada lembar legalisir ijazah paket C RR ditandatagani oleh Yurida Nengsih SPd selaku Kepsek TK BINA BARU itu pun ditemukan kejanggalan lainnya khususnya tanggal legalisir dikeluarkan pihak PKBM BINA BARU tertera tanggal 11 bulan 11 tahun 2026.

Kemudian kata Budiyono, terdapat kejanggalan pula terkait dua surat yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, dua surat tersebut dibuat pada tanggal yang sama. Surat pertama tertanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmarwan S.Kom, M.AP dengan nomor : 800. 1.32/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 dibubui cap resmi.



* Nama Rato Rusdiyanto Tak Tercantum Dalam Dapodik

Begitu pula dengan surat kedua yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Lisarmarwan S.Kom, M.AP dengan nomor surat yang sama : 800.1.32/DISDIKBUD/SEKRE/2025 serta dibubuhi tandatangan disertai cap resmi intansi terkait.

Meski begitu, dua surat yang dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur justru isinya berbeda jika diteliti dengan seksama. Pada surat pertama isinya pihak Disdikbud Kaur menerangkan bahwa ljazah (paket C) dengan Nomor DN.PC 0031369 merupakan blanko ljazah asli namun tidak ditemukannya identas nama an. RATO RUSDIYANTO setelah ditelusuri melalui Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Foto : Surat Disdikbud Kab.Kaur yang pertama. (TJI)

Berbeda halnya dengan surat kedua dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur, isinya menerangkan perihal surat keterangan ljazah an RATO RUSDIYANTU dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi d PKBM BINA BARU.

Dalam surat kedua ini pun diterangkan apabila dikemudian hari surat keterangan ini dinyatakan tidak benar atau cacat hukum maka Ketua PKBM BINA BARU bertanggungjawab sepenuhnya serta bersedia dituntut secara hukum dan Perundang-undangan yang belaku dan tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dani tuntutan hukum dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Foto : Surat yang diterbitkan Disdikbud Kab.Kaur kedua. (TJI)

Oleh karenanya kata Buidyono, tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman sanksi hukumnya tegasnya adalah penjara paling lama 6 tahun bagi orang yang membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu, dengan tujuan agar surat tersebut dianggap asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pasal ini mencakup tindakan memalsukan surat biasa maupun surat otentik.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, atau Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang baru, yang juga memuat sanksi serupa, serta UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengenakan denda maksimal Rp 500 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun bagi penggunanya,” terangnya mengurai pasal KUHP berikut sanksinya.

Kembali Budiyono menegaskan atas kejadian dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 Ini diharapkanya dapat menjadi pembelajaran politik untuk semua pihak agar kedepanya tidak ada lagi praktik-praktik curang yang menghalalkan segala cara demi suatu kemenangan yang tak lazim.

“Apa yang saya lakukan hari ini adalah bagian dari perjuangan secara konstitusional. Sebagaimana negara ini memberikan ruang untuk saya sebagai pasangan calon agar melakukan upaya secara maksimal melalui jalur hukum yaitu mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya,” tegas pria sehari-hari berprofesi sebagai advokat.

Sayangnya RR sempat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan Whats App (WA), Minggu (14/9/2025) siang tak memberikan respon terkait dirinya dilaporkan ke Polda Bengkulu perihal dugaan tindakan pemalsuan ijazah palsu.


*Jika Terbukti Ijazah Paket C RR Palsu Komisioner KPU Bakal Masuk Ke Jeruji Besi

Sekedar diketahui, terkait permasalahan ijazah paket C milik RR tersebut digunakan saat mendaftar sebagai calon bupati Bangka bersama pasangannya Ramadian di KPU Kabupaten Bangka.

Tahapan awal seleksi kelengkapan administrasi para paslon bupati & wakil bupati Bangka di Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka, pasangan Rato Rusdiyanto & Ramadian dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) oleh pihak KPU Kabupaten Bangka.

Pihak KPU Kabupaten Bangka pun mengumumkan paslon bupati & wakil bupati Bangka yang telah mendaftar dan bakal mengikuti Pilkada Ulang 2025 dan tercatat sebanyak 5 paslon masing-masing;

1. Andi Kusuma – Budiyono (4)

2. Fery Insani – Sahbudin (1)

3. Rato Rusdiyanto – Ramadian (5)

4. Aksan Visyawan – Rustam Jasli (3)

5. Naziarto – Usnen (2)

Pasca pengumuman atau sebelumnya sempat menuai sorotan dari kalangan pegiat pers lantaran isu yang beredar di kalangan masyarakat jika salah satu calon bupati Bangka, RR menggunakan ijazah paket C namun diduga bermasalah hingga berita soal ijazah paket C RR pun ramai dalam pemberitaan di sejumlah media daring lokal.

Namun berselang waktu berjalan, pasangan Rato Rusdiyanto & Ramadian pun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) oleh pihak KPU Kabupupaten Bangka melalui hasil rapat pleno komisioner lantaran persoalan kelengkapan administrasi yakni ijazah paket C dimiliki calon bupati Bangka ini (RR) diduga bermasalah.

Ketetapan pihak KPU Kabupaten Bangka tak meloloskan (TMS) terhadap pasangan Rato & Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka menuai reaksi keras dari tim pemenangannya termasuk para simpatisan/pendukung paslon 5 hingga akhirnya massa pendukungnya menggelar aksi di depan kantor KPU Kabupaten Bangka.

Tak cuma itu, melalui tim kuasa hukumnya paslon 5 pun menggugat pihak KPU Kabupaten Bangka lantaran tak terima terhadap keputusan pleno KPU Kabupaten Bangka mendiskualifikasikan paslon 5 Rato & Ramadian.

Gugatan itu akhirnya secara resmi disampaikan kuasa hukum pihak paslon 5 ke Bawaslu Kabupaten Bangka. Namun ironisnya, dalam proses gugatan itu tanpa prosedur resmi melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi sebaliknya penyelesaian dilakukan secara mediasi dengan pihak KPU Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, paslon nomor urut 5 Rato & Ramadian akhirnya dinyatakan pihak KPU Kabupaten Bangka berhak sebagai kontestan atau peserta di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dikarenakan memenuhi syarat (MS).

Terkait kasus ijazah paket C milik calon bupati Bangka ini (RR) jika nanti dari hasil penyelidikan pihak kepolisian (Polda Bengkulu) ditemukan bukti-bukti hingga diduga kuat ijazah paket C RR palsu maka tak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil pihak Polda Bengkulu guna untuk pemeriksaan.

Terlebih nanti jika perkara kasus ijazah paket C milik RR sampai naik ke persidangan dan terbukti palsu maka tak cuma RR yang bakal meringkuk di sel jeruji besi namun para oknum komisioner KPU Kabupaten Bangka pun termasuk oknum intansi terkait lainnya pun turut menikmati sanksi hukum pidana yang berlaku. (RMN/TJI/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *