Foto: Calon bupati Bangka asal paslon 4, Andi Kusuma (kemeja putih) dan kuasa hukum paslon 2, Irva SH. (MKRI)
TJI,JAKARTA – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka tahun 2025 akhirnya digelar, Kamis (18/9/2025) pagi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta.
Sidang oleh majelis hakim MK ini buntut gugatan dari tiga pasangan calon (paslon), Masing-masing paslon 2 (Naziarto-Usnen, paslon 3 (Aksan Visyawan-Rustam Jasli) termasuk paslon bupati dan Wakil Bupati Bangka nomor urut 4 (Andi Kusuma-Budiyono).
Salah satu dari paslon yakni nomor urut 4 ini tercatat sebagai Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati) Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pendahuluan perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 gedung MK.
Dalam persidangan, Andi Kusuma yang hadir tanpa kuasa hukum menuding terjadi praktik politik uang secara masif dalam Pilkada Ulang Bangka 2025. Ia juga menyoroti dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Ferry Insani-Syahbudin (Pihak Terkait 1) serta paslon momor urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian (Pihak Terkait 2).
Menurut Pemohon, dokumen ijazah milik Calon Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto bermasalah sejak proses pencalonan. Ijazah milik Rato disebut tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Selain itu, terdapat perbedaan tanda tangan pada dokumen PKBM antara tahun 2020 dan 2026.
“Sejak pencalonan cacat administrasi. Ijazah paslon nomor 5 baru dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh dinas terkait, tetapi nama pemilik tidak ditemukan. Legalisirnya juga tercatat tahun 2026, padahal saat ini masih 2025,” ujar Andi dalam sidang.
Pasangan Andi–Budiyono juga menilai Bawaslu Kabupaten Bangka tidak melakukan pengkajian menyeluruh atas laporan dugaan pelanggaran. Ia menyebut politik uang dilakukan oleh Pihak Terkait 1, namun hanya sebagian laporan yang diakomodasi.
Selain itu, Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka selaku Termohon tidak konsisten dalam penetapan syarat calon. Termohon sempat menyatakan salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS), lalu berubah menjadi memenuhi syarat (MS) berdasarkan dua surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Surat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya merujuk pada keterangan PKBM Bina Baru yang dianggap tidak konsisten.Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Bangka tentang penetapan hasil Pilkada Bangka 2025.
Selain itu, mereka juga memohon agar Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani-Syahbudin dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025 serta menetapkan Pemohon (Andi Kusuma-Budiyono) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.
Sekedar diketahui, dalam sidang tersebut dihadiri perwakilan KPU RI Ita Rosita, KPU Kabupaten Bangka Zulkifli, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Dafitri, Bawaslu Kabupaten Bangka diwakili Sugesti, termasuk kuasa hukum Termohon 1 dan 2 turut pula hadir dalam persidangan.
Selanjutnya, sidang gugatan serupa paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 menjadi Pemohon Perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang perdana perkara PHPU Bupati Bangka tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Panel 3.
Dalam persidangan, Terence Cameron selaku kuasa hukum, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sebagai Termohon telah keliru dalam menetapkan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi.

Foto: Kuasa hukum pemohonn paslon 3, MT Cameron dan rekan saat hadir di persidangan sengketa Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka di gedung MK, Jakarta. (MKRI)
Meskipun selisih suara pasangan Aksan-Rustam dengan pemenang Pilkada mencapai 32.369 suara—jauh di atas ambang batas perselisihan 1,5 persen atau 1.897 suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU 10/2016—Pemohon tetap mengajukan gugatan karena menilai terdapat pelanggaran mendasar dalam proses pencalonan.
Pemohon mengajukan dalil dan bukti yang bersifat spesifik terkait keabsahan persyaratan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka, yaitu tidak terpenuhinya syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani-Syahbudin (Pihak Terkait 1) dengan keadaan spesifik tidak memiliki surat keterangan tidak dinyatakan pailit saat mendaftar sebagai paslon bupati dan wakil bupati.
Pemohon mendalilkan Pihak Terkait 1 tidak melengkapi surat keterangan tidak dinyatakan pailit saat pendaftaran. Sementara Calon Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto disebut menggunakan ijazah paket C yang keabsahannya diragukan karena tidak disertai surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
“Pemohon mengajukan dalil dan bukti yang bersifat spesifik terkait keabsahan persyaratan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang yaitu tidak terpenuhinya syarat calon nomor urut 1 dengan keadaan spesifik tidak memiliki surat keterangan tidak dinyatakan pailit saat mendaftar sebagai paslon bupati dan wakil bupati. Serta tidak terpenuhinya syarat bupati dari pasangan calon nomor urut 5 dalam keadaan spesifik ijazah paket c yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Adapun dalil-dalil dan bukti yang bersifat spesifik tersebut pernah diterima dan dikabulkan MK terkait Pasal 158. Berdasarkan uraian tersebut terdapat alasan yang cukup untuk MK menunda keberlakuan,” jelas Terence.
Menurut Pemohon, seharusnya KPU tidak menerima pencalonan kedua pasangan tersebut. Namun faktanya, berkas tetap diterima dan paslon dinyatakan memenuhi syarat.
“Seharusnya Termohon tidak menerima pencalonan Rato dan mengembalikan semua berkasnya. Tetapi Termohon tetap menerima pendaftarannya. Kemudian dalam administrasi calon Termohon juga tidak mempersalahkan surat keterangannya tetap menerima hanya ijazah saja,” ujarnya selaku hukum Aksan-Rustam dalam persidangan.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon agar MK menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani dan Syahbudin serta Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto dari kepesertaan dalam Pilkada Bangka Ulang 2025.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU Bangka yang menetapkan keduanya sebagai peserta, termasuk keputusan terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut.
Lebih lanjut, Pemohon memohon MK memerintahkan KPU Bangka untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan peserta yang hanya terdiri dari pasangan Naziarto–Usnen, Aksan Visyawan–Rustam Jasli, Andi Kusuma–Budiyono, serta pasangan baru yang diusung partai politik pengusung nomor urut 1 dan nomor urut 5, tanpa melibatkan Fery Insani–Syahbudin maupun Rato Rusdiyanto.(*/MKRI/TJI)


