Foto : Suasana pertemuan masyarakat tambang rakyat Kabupaten Bangka di Cafe & Resto Dabelyu, Kota Sungailiat. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah solusi yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk menambang secara legal, legalitas, serta menertibkan pertambangan ilegal.
Untuk diketahui, WPR adalah area yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat, sementara IPR adalah izin yang diberikan kepada masyarakat lokal, kelompok, atau koperasi untuk menambang di WPR tersebut, sehingga dengan adanya IPR, penambang mendapat perlindungan hukum, stabilitas usaha, dan mengurangi risiko kriminalisasi serta pemerasan.
Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini baru 3 (tiga) daerah kabupaten yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur telah ditetapkan WPR penambangan rakyat.

Terkait hal ini pula, sejumlah masyarakat tambang rakyat (tambang timah) asal 8 kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka menggelar pertemuan guna membahas usulan agar pemda Kabupaten Bangka segera menetapkan WPR.
Pertemuan ini digelar, Senin (27/10/2025) berlangsung di Cafe & Resto Dabelyu, Kota Sungailiat dan dihadiri para perwakilan masyarakat penambang asal 8 kecamatan wilayah Kabupaten Bangka.
Acara pertemuan perwakikan masyarakat penambang timah ini dikoordinir oleh seseorang tokoh masyarakat penambang Bangka, Asiang sekaligus inisiator dan acara rapat pertemuan ini pun dipandu langsung oleh Riski.
Sementara itu, Riski mengatakan WPR dan IPR sangatlah penting, sebab menurut ia dengan adanya IPR bagi masyarakat penambang di Kabupaten Bangka merupakan sebagai dasar pelindung secara hukum dalam melakukan aktifitas penambangan timah.

“Dengan adanya WPR dan IPR ini sesungguhnya merupakan sebagai wadah perlindungan hukum bagi masyarakat penambang di wilayah Kabupaten Bangka,” kata Riski di hadapan para perwakilan masyarakat penambang saat itu.
Dalam pertemuan ini pun salah satu perwakilan masyarakat penambang rakyat asal Kecamatan Sungailiat, Sahidil sempat menyinggung soal kinerja para wakil rakyat yang ada di daerah dinilainya lalai dalam menyikapi persoalan nasib masyarakat penambang timah.
Mirisnya lagi, para wakil rakyat di daerah justru tak pernah didengarnya pernah melakukan sosialisasi seputar WPR maupun IPR, sehingga kinerja para wakil rakyat saat ini terkesan di matanya tak berpihak kepada masyarakat khususnya rakyat penambang.
Pertemuan ini pun juga membahas rencana pembentukan wadah perkumpulan khusus masyarakat tambang rakyat Kabupaten Bangka sekaligus pemilihan ketua forum masyarakat tambang rakyat Kabupaten Bangka.
Riski sendiri berharap dari hasil pertemuan ini, sejumlah aspirasi masyarakat penambang nantinya akan dibawa pihaknya ke legislatif (DPRD Provinsi Bangka Belitung) guna menjadi bahan masukan terkait usulan agar pemerintah daerah segera menetapkan WPR sehingga nantinya menyusul terbitnya IPR bagi masyarakat penambang.
(RMN/TJI/Ryn)


