HNSI Bangka & Formanpis Menolak Rencana Penggalian Pasir Pasang Di Muara Air Kantung

Foto: Selamet Riady (kanan) & Heri Ramadhani. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Kawasan muara Air Kantung, Jelitik Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung dikabarkan bakal ada kegiatan penggalian/penambangan pasir pasang oleh PT Adara Jala Samudera.

Namun rencana tersebut kini menuai sorotan sekaligus penolakan dari pihak Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka termasuk organisasi masyarakat nelayan pesisir atau Formanpis Kabupaten Bangka.

“Kami Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Bangka, bertindak atas nama dan mewakili kepentingan ribuan nelayan tradisional di Kabupaten Bangka, dengan ini menyatakan menolak secara tegas rencana kegiatan tersebut,” sebut Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka, Selamet Riady dalam siaran pers disampaikan kepada media ini, Selasa (2/6/2026) siang didampingi wakil ketua Formanpis Kabupaten Bangka, Heri Ramadhani.

Alasan Selamet, penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, undang-undang, serta dampak sosial-ekonomi berikut yakni Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan;

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Tambak Garam. Pasal 4 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi wilayah penangkapan ikan (fishing ground) nelayan tradisional dari segala bentuk gangguan yang merusak ekosistem dan menurunkan pendapatan nelayan.

Lanjutnya, kegiatan penggalian pasir di area muara secara nyata mengancam wilayah kerja dan jalur pelayaran nelayan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, sesuai Pasal 35 secara ketat melarang tindakan penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem pesisir, memicu abrasi, merugikan masyarakat lokal, serta mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, berfungsi utama sebagai alur pelayaran sarana transportasi laut bagi nelayan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, bukan kawasan peruntukan tambang pasir komersial,” jelasnya.

Setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan zonasi merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Setiap rencana usaha wajib mengutamakan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta wajib melibatkan masyarakat terdampak (khususnya nelayan) dalam proses kajian lingkungan (AMDAL).


2. Alasan & Faktor Kondisi Rilil di Lapangan

Ancaman terhadap Alur Pelayaran Nelayan: Muara Air Kantung merupakan urat nadi transportasi laut bagi nelayan Sungailiat.

Pengerukan komersial yang tidak fokus pada normalisasi/fasilitasi alur justru berpotensi mengubah pola arus, memperparah sedimentasi di titik lain, dan membahayakan keselamatan kapal nelayan yang keluar-masuk.

Kerusakan Ekosistem Pesisir: Penggalian pasir pasang berskala besar akan merusak biota laut, menghancurkan tempat pemijahan ikan (spawning ground), dan memperparah kekeruhan air, sehingga mengusir ikan dari wilayah tangkapan dekat pantai (fishing ground nelayan kecil).

Dampak Kerugian Ekonomi: Rusaknya ekosistem dan terganggunya alur muara akan menurunkan hasil tangkapan secara drastis serta membengkakkan biaya operasional nelayan (karena harus melaut lebih jauh). Ini adalah ancaman langsung terhadap kesejahteraan keluarga nelayan.

3.Pernyataan Sikap DPC HNSI Kabupaten Bangka

Berdasarkan seluruh argumen hukum dan kondisi riil di atas, DPC HNSI Kabupaten Bangka menegaskan:

MENOLAK SECARA MUTLAK rencana kerja PT. Adara untuk melakukan penggalian/penambangan pasir pasang di Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat.

MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT (Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas LHK, serta Dinas ESDM) untuk tidak menerbitkan, meninjau kembali, atau membatalkan segala bentuk perizinan (WIUP, IUP, atau persetujuan lingkungan) yang diajukan oleh PT. Adara di wilayah tersebut.

MENEGASKAN bahwa penanganan Muara Air Kantung Jelitik harus difokuskan murni pada Normalisasi Alur Pelayaran demi kepentingan keselamatan nelayan, bukan dialihkan menjadi komoditas penambangan pasir komersial yang merugikan masyarakat pesisir.

Jika aspirasi penolakan ini diabaikan, DPC HNSI Kabupaten Bangka bersama seluruh nelayan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi penyampaian pendapat secara terbuka sesuai dengan hak konstitusional kami.

“Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan keberlangsungan hidup para nelayan di Kabupaten Bangka,” pungkasnya.

Terkait penolakan tersebut tim media saat ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Adara Jala Samudera. ***

(RMN/TJI/Red)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *