Putusan Verstek di Peradilan Agama: Efisiensi atau Ancaman Keadilan..?



Oleh: Intan Mahardika /Mahasiswi Universitas Bangka Belitung/4012411223

PERADILAN AGAMA selama ini menjadi tempat masyarakat, khususnya umat Muslim, mencari penyelesaian atas persoalan keluarga seperti perceraian, waris, dan sengketa rumah tangga. Dalam praktiknya, tidak semua perkara berjalan dengan kehadiran lengkap para pihak.

Ada kondisi di mana salah satu pihak tidak datang ke persidangan, sehingga hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya atau yang dikenal sebagai putusan verstek.

Menurut saya, mekanisme verstek memang tidak bisa dihindari dalam sistem peradilan. Dalam situasi tertentu, pengadilan tetap harus memutus perkara agar tidak berlarut-larut. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga proses hukum tidak terhambat hanya karena salah satu pihak tidak hadir.

Namun, menurut saya, di sinilah persoalan mulai muncul. Putusan verstek memang dibenarkan secara hukum sebagaimana diatur dalam HIR Pasal 125, selama pihak yang tidak hadir telah dipanggil secara sah dan patut.

Masalahnya, dalam praktik, tidak selalu dapat dipastikan bahwa pihak tersebut benar-benar mengetahui adanya panggilan sidang, karena bisa saja terkendala jarak, kondisi ekonomi, atau kurangnya pemahaman hukum.

Dalam pandangan saya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Salah satu prinsip penting dalam peradilan adalah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak untuk didengar. Ketika putusan dijatuhkan tanpa kehadiran salah satu pihak, muncul pertanyaan mendasar apakah keadilan telah terpenuhi atau hanya sekadar memenuhi prosedur formal.

Di sisi lain, kewenangan peradilan agama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Melalui ketentuan tersebut, peradilan agama tidak hanya dituntut menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi para pencari keadilan.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa putusan verstek sering digunakan dalam perkara perceraian untuk mempercepat proses. Dari satu sisi, hal ini memberikan kepastian hukum bagi penggugat. Namun menurut saya, percepatan ini berisiko mengorbankan hak pihak lain yang tidak hadir, terutama jika ketidakhadirannya bukan karena kesengajaan.

Lebih jauh lagi, dampak putusan verstek tidak berhenti pada putusan itu sendiri. Tidak jarang pihak yang tidak hadir baru mengetahui adanya putusan setelah semuanya selesai, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial baru.

Dalam kondisi ini, peradilan terkesan lebih berfokus pada penyelesaian administratif dibandingkan menghadirkan keadilan yang dirasakan secara nyata.

Oleh karena itu, menurut saya, penerapan putusan verstek harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Proses pemanggilan harus benar-benar memastikan bahwa pihak yang bersangkutan mengetahui adanya persidangan.

Pada akhirnya, efisiensi tidak boleh mengalahkan keadilan, sehingga peradilan agama mampu menjaga keseimbangan antara keduanya dan menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. *


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *