TJI,BANGKABELITUNG – Sedikitnya 4 (empar) orang calon kepala lingkungan (cakaling) Nelayan I, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung dikabarkan mengundurkan diri sebagai peserta yang bakal ikut dalam pemilihan kaling (Pilkaling).
Informasi sementara berhasil dihimpun oleh tim media dari sejumlah sumber menyebutkan jika dalam Pilkaling Nelayan I Sungailiat kali ini tercatat ada 5 orang calon yang telah mendaftar sebagai bakal calon namun diketahui ada 4 orang calon Kaling akhirnya mengundurkan diri masing-masing Radjiman, Andre Lesmana, Suhardi Saun (Ayak Gom) dan Juni H terkecuali Chitra Puspita Sari.
Pasalnya, sebagian besar calon Kaling menilai jika pihak panitia penyelenggara diduga sengaja mengabaikan prosedural dalam seleksi Pilkaling Nelayan I tahun 2026 ini. Hal tersebut sebagaimana sempat diungkapkan langsung seorang calon Kaling, Andre Lesmana.
“Ya saya telah mengundurkan diri termasuk 3 orang calon lainnya (calon Kaling Nelayan I – red) turut mengundurkan diri pula, Sebab kami menilai jika dalam proses seleksi Pilkaling kali ini diduga telah menyimpang dari aturan main sebenarnya,” kata Andre saat dihubungi tim media ini melalui sambungan nomor ponsel, Sabtu (20/6/2026) pagi.
Andre menguraikan terkait penilaian miring terhadap proses seleksi Pilkaling Nelayan I Sungailiat itu lantaran salah seorang calon Kaling bernama Chitra Puspita Sari justru didiketahui ‘lolos’ dalam pendaftaran sebagai calon Kaling. Padahal sejumlah pihak dan masyarakat lingkungan setempat menurut Andre malah sangat mengetahui jika Chitra tidak menetap di Kelurahan Sungailiat atau Lingkungan Nelayan I Sungailiat.
“Sebagaimana ada dalam poin aturan persyaratan sudah tercantum terkait masalah calon itu,” tegas Andre .
Lanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e Peraturan Bupati Bangka Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang menerangkan bahwa calon Kepala Lingkungan harus memenuhi syarat “berdomisili di wilayah Lingkungan dalam Kelurahan setempat minimal 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik atau Kartu Keluarga”.
Tak cuma itu tambah Andre, proses pemilihan calon Kaling Nelayan I Sungailiat atau proses verifikasi dianggap karut marut lantaran pihak panitia penyelenggara diduga tidak melibatkan 6 anggota panitia lainnya. Padahal, panitia berjumlah 7 (tujuh) orang.
“Namun keesokan harinya, melalui pesan WhatsApp diumumkan bahwa seluruh calon dinyatakan lolos tahap verifikasi,” ungkap Andre.
Tak cuma itu, Andre mengaku pihaknya telah berupaya untuk menemui Lurah Sungailiat guna menyampaikan permasalahan tersebut yang pada saat itu ditemui oleh Kasi Pemerintahan, Kelurahan Sungailiat, Deki dan saat itu mendaptkan tanggapan serta masukan agar seluruh calon Kaling beserta panitia berkumpul untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Akan tetapi, pada malam harinya saat rapat tersebut dilaksanakan seluruh RT dan Panitia Pilkaling tidak hadir, yang hadir pada saat itu hanya calon Kaling dan juga tokoh masyarakat setempat,” terangnya.
Oleh karenanya Andri kembali menegaskan pihaknya menilai jika proses verifikasi calon Kaling Nelayan I Sungailiat ditemukan adanya dugaan maladministrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021.
“Untuk itu agar calon Kepala Lingkungan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan gugur sebagai kandidat Calon Kepala Lingkungan
Nelayan I,” tegasnya lagi.
Kasus pemilihan Kaling Nelayan I Sungailiat ini pun dikabarkan telah dilaporkan ke pihak lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor agenda 013813.2026.
Sekedar diketahui, pelaksanaan Pilkaling sebelumnya telah ditetapkan pihak panitia penyelenggara, Sabtu (20/6/2026) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media pun menyebutkan Pilkaling Nelayan I Sungailiat dikabarkan tetap dilaksanakan oleh pihak panitia di Balai Posyandu Nelayan I, Sabtu (20/6/2026) meski dalam Pilkaling kali ini cuma satu calon (Chitra Puspita Sari).
Sejauh ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak-pihak terkait termasuk ketua tim panitia penyelenggara Pilkaling Nelayan I dan Chitra Puspita Sari disebut-sebut sebagai salah satu calon yang dinilai tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai calon Kaling. ** (TJI/tim)
Prosedur Seleksi Pilkaling Dinilai Tabrak Aturan Empat Calon Kalimg Mengundurkan Diri


