Foto: Kuasa hukum pekerja, Ronald Josef Wonmally SH saat menemui perwakilan pihak perusahaan. (ist)
TJI,PANGKALPINANG – Upaya perundingan atau kesepakatan tak jua menemui titik terang, bahkan dua kali pertemuan maupun perundingan (Bipartit) tetap tak menemukan kesepakatan antara Muhammad Agung (pekerja/operator SPBU) didampingi Kuasa Hukumnya, Ronald Josef Wonmally SH asal kantor hukum Eltopass & Partners dengan manajemen PT Bangun Citra Cahaya (PT BCC).
Akhirnya pihak perusahaan (PT BCC) dinyatakan gagal total (deadlock) dalam penyelesaian di tingkat Bipartit, setelah sebelumnya telah dua kali melakukan pertemuan formal namun tidak mencapai kesepakatan.
Sementara itu, pihak perusahaan diwakili oleh R Suyitno (Cecep) dan Andrian tetap menolak untuk memenuhi pembayaran hak-hak normatif pekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Sekedar diketahui, kronologi jalannya dua kali perundingan Bipartit tersebut sempat berjalan alot dengan rincian sebagai berikut :
1. Perundingan Pertama: Pihak perusahaan awalnya hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp40 juta.
Tawaran ini langsung ditolak karena jauh dari kalkulasi hak normatif pekerja yang telah mengabdi selama 9 tahun dengan upah di bawah UMP (hanya Rp3.230.000).
2. Perundingan Kedua (Jumat, 2 Oktober 2026): Pihak PT Bangun Citra Cahaya menaikkan tawaran kompensasi menjadi Rp50 juta.
Namun, manajemen secara terbuka menyatakan alasan penolakan bayar sesuai undang-undang adalah karena khawatir hal ini akan menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk menuntut hak yang sama.
Terkait kasus ini kuasa Hukum Pekerja, Ronald Josef Wonmally SH menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan oleh perwakilan perusahaan sangat tidak berdasar secara hukum.
“Padahal pembayaran yang diminta oleh klien kami, Muhammad Agung, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,” terang Ronald.
Sebiknya ditegaskan Ronald tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak permintaan tersebut. Kekhawatiran bahwa pekerja lain akan menuntut hak yang sama justru menegaskan adanya dugaan praktik pelanggaran sistemik di perusahaan tersebut.
Hukum harus ditegakkan, dan hak pekerja tidak bisa ditawar dengan angka borongan yang melanggar ketentuan negara,” tegas Ronald dalam kepada wartawan.
Lanjutnya, selama proses Bipartit, pihak pekerja tetap konsisten mempertahankan agar perusahaan membayar hak secara penuh, termasuk pesangon masa kerja 9 tahun tanpa kontrak tertulis.
“Serta ganti rugi atas upah di bawah standar UMP yang selama ini hanya dibuktikan dengan potongan kertas kecil tak resmi tanpa adanya Peraturan Perusahaan (PP – red),” katanya.
Kembali Ronald menegaskan lantaran dua kali perundingan Bipartit telah gagal, tim kuasa hukum dari Eltopass & Partners menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kasus ini akan segera didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk proses mediasi Tripartit, serta melaporkan dugaan tindak pidana pengupahan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas Ronald.
Terkait kasus ini pula tim media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk PT BCC, dan manajemen redaksi media ini pun memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi demi perimbangan pemberitaan. (Roy/CBN/TJI/Red)
Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Perusahaan Tak Bayar Hak Mantan Pekerja


