AK Law Firm Minta Kepolisian Blokir Pembuatan SKCK Mulkan, Status Bacalon Bupati Bangka ‘Terancam’

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Mantan Bupati Bangka, H Mulkan terancam tak dapat menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lantaran pihak kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI), AK Law Firm & Partners saat ini sedang mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian di daerah agar memblokir Mulkan jika membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI) asal AK Law Firm & Partners mengatakan pihaknya, Selasa (13/8/2024) siang telah mempersiapkan surat permohonan tersebut guna dikirimkan kepada pihak kepolisian di daerah.

Saat disinggung apa alasan pihaknya (AK Law Firm & Partners) mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian di daerah agar memblokir Mulkan jika membuat SKCK lantaran mantan Bupati Bangka ini diduga turut terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus lahan kawasan hutan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Sebagaimana diketahui, dalam hitungan bulan nanti bakal dilakukan pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bangka. Bahwa salah satu syarat dalam pendaftaran/pencalonan kepala daerah antara lain sebagai salah satu syarat administratifnya yakni harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berkenaan dengan konstestasi politik (Pilkada 2024) menurut Andi maka pihaknya memohon terhadap peristiwa pencideraan hukum diduga dilakukan oleh Mulkan agar apabila yang berkaitan dengan berkontestasi dalam ajang politik sebagaimana yang akan terjadi, maka pihak kepolisian secara yuridis wajib memblokir pengajuan SKCK atas nama Mulkan sampai dengan keputusan pulang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Karena saat ini yang bersangkutan Mulkan berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana berdasarkan surat laporan : 663/LP/AK-LAW/VIII/2023/BANGKA,” kata Andi.

Tak cuma itu diakui Andi jika pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar memblokir Mulkan jika membuat SKCK nanti, hak itu lantaran kliennya (PT NKI) merasa keberatan apabila Mulkan sebagaimana diduga telah menciderai hukum serta jabatan pada masa kepemimpinannya untuk kembali memimpin dengan catatan kelam

“Apabila terjadi pengecualian terhadap terlapor sebagaimana disebutkan di atas maka telah terjadi kriminalisasi di lingkungan penegak hukum. Bahwa dengan demikian terjadi krisis Post Power Syndrome yang sangat menciderai keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ditegaskan Andi, bahwa berdasarkan hal tersebut maka pihaknya (AK Law Firm) selaku kuasa hukum PT NKI memohon kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan pemblokiran terhadap pengajuan SKCK atas nama Mulkan, hal ini berdasarkan surat laporan nomor : 663/LP/AK-LAW/VIII/2023/BANGKA, dengan alasan demi penegakan hukum.

Selain itu alasan pihak AK Law Firm mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian tak lain berdasarkan permintaan kliennya sebagaimana secara hukum telah terciderai mengakibatkan kedudukan kliennya lemah di mata hukum akibat Abuse of Power yang terjadi.

“Apabila ditinjau dari aspek kedudukan klien kami selaku korban maka telah terjadi krisis penegakan hukum dan kepastian hukum dan kepastian hukum akibat Abuse of Power yang terjadi,” tegas pengacara berpenampilan kepala plontos ini.

Bahkan dirinya sangat berharap kepolisian di daerah Bangka Belitung dapat bertindak secara adil dan bijaksana serta menjunjung tinggi asas Equality Before The Law.

Diterangkan Andi lebih jauh, dalam kasus Tipikor ini Mulkan diduga telah membuat rekomendasi lantaran terdapat kebijakan pertimbangan teknis pertanahan (Pertek Pertanahan) BPN yakni di lokasi lahan milik kliennya (PT NKI) seluas 1.500 hektar (ha) di Kota Waringin..

Padahal menurutnya, kewenangan memberikan rekomendasi pada dasarnya adalah dari Kementrian bukan melalui kepala daerah. Sebaliknya jikalau pun ada kepala daerah yang memberikan perintah atau instruksi kepada kepala dinas adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunakan hasil telaah dan kajian kepala dinas.

*Mantan Bupati Bangka Diduga Terima Gratifikasi

Bahkan dari kasus ini pun pihak AK Law Firm pun menduga terdapat dana gratifikasi yang diperoleh saudara Mulkan dari perbuatan penyelewengan hukum yang merugikan kliennya (PT NKI) sebagaimana telah dijabarkanya.

“Diduga terdapat dana gratifikasi yang diperoleh oleh bapak Mulkan dari perbuatan penyelewengan hukum yang merugikan klien kami (PT NKI – red),” sebut Andi.

Lanjutnya, bahwa akibat dari hal tersebut terdapat tumpang tindih terhadap lahan milik kliennya (PT NKI) yang kemudian kliennya ini turut menjadi korban atas produk mal administrasi yang di keluarkan oleh Kepala Daerah saat itu (Mulkan – red),” tegas Andi.

Tak cuma itu, kembali ditegaskan Andi bahwa diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dengan kepala daerah (dalam hal ini Bupati berdasarkan Tempus Delicti – red). Mengakibatkan kerugian negara pada lahan Kota Waringin Kabupaten Bangka.

Selain itu Andi pun mengatakan jika perbuatan mantan Bupati Bangka tersebut (Mulkan) dianggapnya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terorganisir telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 25 miliyar.

Diterangkan Andi lebih lanjut, bahwa pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan kliennya (PT NKI) tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 Ha tersebut.

Bahwa berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan : Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Selanjutnya, diilakukan perubahan areal perizinan berusaha; Dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung. Bahwa berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 Klien Kami berhak untuk mengelola lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki PT NKI berakhir sampai dengan tahun 2039.

Namun pada pelaksanaanya terdapat jual beli lahan sebagaimana dilakukan oleh oknum (PT SAML, PT FAL, PT BAM) pada lahan milik kliennya (PT NKI) yang telah jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang;

Bahwa akibat dari hal tersebut terdapat tumpeng tindih terhadap lahan milik Klien Kami yang kemudian juga Klien Kami kemudian turut menjadi korban atas produk mal administrasi yang di keluarkan oleh Kepala Daerah saat itu;

Selain itu, diterangkanya bahwa terhadap pemufakatan jahat yang dianggap merugikan kliennya tersebut berdampak pada kerugian negara, dan dilakukan upaya penyampaian laporan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 9 Agustus 2024 atau berdasarkan surat laporan Nomor : 663/LP/AK-LAW/VIII/2023/BANGKA.

Laporan tersebut ditegaskan Andi berdasarkan surat pernyataan di atas sumpah nomor : 694/SP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA serta hukum pembuktian dengan alat pembuktian yang sah di mata hukum ; Bahwa seperti yang diketahui Mulkan merupakan Bupati Kabupaten Bangka terpilih periode 2018-2023;

Sementara itu Mulkan sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Selasa (13/8/2024) malam justru mantan Bupati Bangka ini tak berkomentar sebaliknya ia hanya menjawab salam dan doa dari tim media ini ketika ditanya tanggapanya terkait surat permohonan pihak PT NKI melalui kuasa hukumnya AK Law Firm & Partner, sebagaimana isi surat tersebut agar pihak kepolisian di daerah memblokir jika dirinya mengajukan pembuatan SKCK.
(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *