AK Law Firm Somasi Mulkan Buntut Kasus Tipikor Lahan Kota Waringin

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Upaya pengungkapan perkara kasus dugaan tindak pidana Tipikor (Tipikor) atas lahan hutan produksi di Desa Kota Waringin & Air Labuh, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus bergulir dilakukan oleh pihak kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI).

Terkait kasus ini pula pihak AK Law Firm & Partners, Senin (12/8/2024) siang melayangkan surat somasi kepada Mulkan (mantan Bupati Bangka). Dalam surat tersebut pihak kuasa hukum PT NKI menyebutkan. kasus lahan kawasan hutan Kota Waringin & Air Labuh justru diduga telah melibatkan sejumlah perusahaan antara lain PT SAML, PT FAL, dan PT BAP.

Bahkan dalam kasus ini sejumlah perusahaan yang dimaksudkuasa hukum PT NKI, Dr Andi Kusuma SH MKN CTL justru disinyalir merupakan tindak kejahatan corperate yang terorganisir namun tak menutup kemungkinan ditegaskan Andi jika perusahaan-perusahaan itu bakal terjerat dalam pelanggaran hukum yakni Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo.

“Selain itu diduga melanggar Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda masimal 7,5 milyar rupiah,” terang Andi kepada tim The Journal Indonesia, Senin (12/8/2024).

Diterangkanya lebih detil, jika sesungguhnya pihak PT NKI memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha yang berlokasi di Kota Waringin hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang;

Selanjutnya, berdasarkan tahun diajukannya perizinan oleh klien kami (PT NKI) pada tahun 2017. Terkait persetujuan teknis atau dokumen administratif lainnya adalah semuanya sesuai arahan dari pihak Dinas Kehutanan (Diishut) saat itu dikonfirmasi dinyatakan telah lengkap dan akan dilakukan proses rekomendasi;

Perlu diketahui pula kata Andi, jika pengurusan perizinan yang diajuian oleh kliennya dilakukan sejak 2017-2019 yang mana terjadi saat masa kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman.

“Terkait dokumen legalitas perizinan klien kami (PT NKI – red) sebagaimana disebutkan di atas baru ditandatangani oleh Gubernur pada saat itu (Erzaldi Rosman — red) pada bulan April 2019 lalu,” terang Andi.

Namun sebaliknya kata Andi ketika klienya mencoba mengkonfirmasi terkait keabsahan dari dokumen perizinan tersebut diatas, Dinas Kehutanan menurutnya hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut itu sudah ada perizinan.

Kemudian pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan Klien Kami tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 Ha;

“Berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan ‘Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Dlakukan perubahan areal perizinan berusaha, namun belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung,” terangnya.

Selain itu ditegaskan Andi jika berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 kliennya berhak untuk mengelola lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki Klien Kami berakhir sampai dengan tahun 2039, namun pada pelaksanaanya terdapat jual beli lahan sebagaimana dilakukan oleh oknum (PT SAML, PT FAL dan PT BAM) pada lahan milik kliennya (PT NKI)i yang telah jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang;

Selanjutnya dalam kasus ini pun menurut Andi iduga ada keterlibatan mantan Bupati Bangka (Mulkan) lantaran terdapat kebijakan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Pertanahan) BPN pada lahan milik kliennya. Namun sebaliknya menurut Andi jika kewenangan memberikan rekomendasi pada dasarnya adalah dari Kementrian bukan melalui Kepala Daerah.

Begitu pula, jikalau ada Kepala Daerah yang memberikan perintah atau instruksi kepada Kepala Dinas terkait adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunakan hasil telaah dan kajian Kepala Dinas; sehingga diduga terdapat dana gratifikasi yang diperoleh Bapak Mulkan dari perbuatan penyelewenangan hukum yang merugikan Klien Kami sebagaimana di jabarkan diatas (saat acara pisah sambut);

“Bahwa akibat dari hal tersebut terdapat tumpeng tindih terhadap lahan milik Klien Kami yang kemudian juga Klien Kami kemudian turut menjadi korban atas produk mal administrasi yang di keluarkan oleh Kepala Daerah saat itu,” ujar Andi.

Jika melihat kronologis tersebut diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan kota waringin daerah Kabupaten Bangka; Bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang menyelenggaraan kehutanan menyebutkan :Pasal 152 : “Setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal 149 wajib memiliki perizinan pemanfaatan lingkungan dari Menteri”.

“Bahwa oknum korporat serta oknum pemerintah sebagaimana dsebutkan diatas (PT.SAML. PT.FAL, PT. BAP, Pemdes Kota Waringin) telah melanggar pasal 152 sebagaimana disebutkan tadi,” tegasnya.

*Mulkan Diultimatum 2 x 24 Jam

Selain itu, diterangkanya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum kooporat serta pemerintah telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih 25 miliyar; Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Oleh karenanya, pihaknya (AK Law Firm & Partners) akhirnya memberikan somasi dan terakhir kepada mantan Bupati Bangka (Mulkan), lantaran menurut Andi tindakan Mulkan telah mengakibatkan kliennya ((PT NKI) menderita kerugian baik secara materil maupun immateril.

“Bahwa kami meminta saudara untuk menyelesaikan bahwa kami meminta saudara untuk menyelesaikan tanggung jawab saudara, terhitung 2 x 24 jam sejak somasi ini kami layangkan,” tegas Andi.

Sebaliknya, ditegaskanya lagi apabila somasi ini tidak diperhatikan dan Mulkan tidak menunaikan kewajiban tersebut dengan waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya (AK Law Firm) baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

“Bahwa kami tidak menutup kemungkinan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan mufakat atau secara kekeluargaan sesuai asas Pancasila,” pungkasnya.

Terkait surat somasi yang dilayangkan pihak AK Law Firm & Partners tim The Journal Indonesia masih mengupayakan konfirmasi ke Mulkan, namun informasi yang diperoleh tim media ini menyebutkan jika Mulkan saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah di Mekah, Arab Saudi. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *