Aktivis LSM TOPAN RI Babel Laporkan Tambang Ilegal Di Bangka Tengah Ke Mabes Polri

Foto : Ketua LSM TOPAN RI Babel, M Zen. (Ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) DPW Bangka Belitung akhirnya melaporkan secara resmi persoalan tambang timah ilegal beroperasi di kawasan kolong Marbun, Kenari & Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kep Bangka Belitung ke pihak Mabes Polri, Senin (14/7/2025).

Langkah yang dilakukan para aktivis LSM ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes keras terhadap kinerja dan lambannya respons aparat penegak hukum di daerah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus menggerus lingkungan dan mengancam infrastruktur vital negara.

“Kami tidak bisa diam. Ketika hukum di daerah seolah lumpuh, maka kewajiban moral kami adalah membawanya ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal yang mengancam hutan, air, dan keselamatan publik,” tegas Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen kepada jejaring media ini, Senin (14/7/2025).

Menurut Zen, tambang ilegal mengancam sutet dan ekosistem dalam dokumen laporan setebal puluhan halaman tersebut, TOPAN-RI merinci setidaknya 80 lebih unit ponton isap produksi (PIP) diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lebih lagi menurut Zen hal yang paling mencengangkan yakni sebagian ponton tersebut berada hanya dalam radius kurang dari 10 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 KV milik PLN.

Artinya, lanjut Zen jika kabel tegangan tinggi tersebut terganggu oleh aktivitas tambang, maka bukan hanya suplai listrik Bangka Tengah yang terancam, tetapi juga stabilitas energi untuk wilayah sekitar. Ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut potensi bencana teknologis dan keamanan publik.

“Ini jelas gawat. Infrastruktur vital negara tidak bisa dibiarkan diobok-obok oleh tambang ilegal yang dikelola seenaknya. Negara harus hadir di sini!” tegas Zen.


* Jaringan Terorganisir dan Oknum Berseragam

TOPAN-RI juga membeberkan temuan mengejutkan: aktivitas tambang liar tersebut diduga dikelola oleh kelompok-kelompok terorganisir yang memiliki koordinator lapangan, jalur distribusi hasil tambang, hingga jejaring penadah. Dalam laporan itu, sejumlah inisial nama disebut, mulai dari I, Y, R, E, M, C, L, hingga P. Beberapa disebut-sebut memiliki hubungan dengan pembeli swasta.

Tidak hanya itu, ada pula dugaan keterlibatan oknum berseragam yang diduga memberi “perlindungan tak resmi” kepada para penambang ilegal.

“Kami berhati-hati dalam menyampaikan data. Tapi jika aparat tidak juga bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus habis,” kata Zen.

Bukan Sekadar Pelanggaran Lingkungan, Tapi Dugaan Kejahatan Terstruktur

TOPAN-RI menegaskan bahwa yang terjadi di Kolong Marbuk dan sekitarnya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif lingkungan, melainkan telah menjurus pada dugaan kejahatan terstruktur dan sistemik. Aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terbuka, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Namun anehnya, aparat penegak hukum seolah menutup mata.

Zen menyampaikan bahwa pihaknya tidak menuding lembaga secara keseluruhan, melainkan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum di tingkat lokal yang diduga “bermain mata” atau melakukan pembiaran.

“Jika tidak ada evaluasi dari pusat, maka daerah akan terus jadi lahan permainan bebas oknum tak bertanggung jawab,” tandas Zen.

Tuntutan Tegas ke Mabes Polri

Melalui laporan ke Mabes Polri, LSM TOPAN-RI mengajukan enam tuntutan utama, antara lain:
1. Mengirimkan tim investigasi independen ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal.
2. Mengusut aliran dana dan pemilik modal di balik tambang ilegal, serta pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
3. Menetapkan tersangka terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
4. Melakukan audit lingkungan hidup untuk menghitung dampak dan kerugian negara.
5. Melindungi jurnalis dan saksi yang menyampaikan informasi di lapangan.
6. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat keamanan daerah yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat.
Zen menyebutkan bahwa semua ini merupakan bentuk peran serta masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, kliping berita media lokal, serta titik koordinat lokasi tambang ilegal.

“Kami berdiri atas dasar konstitusi. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif, termasuk dalam penyelamatan lingkungan dan aset negara,” papar Zen.
Tembusan laporan ini turut dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri LHK, Gubernur Babel, dan Dirut PT Timah Tbk.

Seruan Tegas: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal

Muhamad Zen menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, tetapi justru bentuk pengingat agar negara tidak tunduk pada kekuatan modal dan praktik ilegal yang makin brutal di lapangan.

“Kami tidak sedang melawan institusi, tapi sedang membela konstitusi. Kalau negara diam, kami akan bawa ini ke publik yang lebih luas, karena ini bukan hanya soal tanah dan timah, tapi soal keadilan,” pungkasnya. (Red/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *