Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak Hingga Leluasa ‘Mengobok-Obok’ Perairan Keranggan

Foto : Aktifitas tambang timah ilegal menggunakan sarana ponton tambang berjumlah puluhan unit terlihat masih beroperasi hingga memasuki hari kedua. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan peraian Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini, dikabarkan kembali beroperasi.

Pantauan tim media ini di lapangan jika aktifitas atau kegiatan tambang ilegal di wilayah perairan setempat telah berlangsung selama dua hari atau sejak Sabtu (22/3/2025) hingga Minggu (23//3/2025). Bahkan aktifitas ilegal dikabarkan akan terus berlanjut pada hari berikutnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pantauan tim media ini jumlah total unit ponton tambang timah yang beroperasi secara ilegal di perairan setempat (Keranggan) diperkirakan tak lebih dari 20 unit.

Selain itu di sekitar lokasi pinggiran tepi pantai perairan Keranggan tampak sejumlah pondok penimbangan timah telah didirikan oleh oknum panita tambang. Bangunan pondok didirikan itu terlihat menggunakan sarana kayu maupun rangka besi dan beratap lembaran kain terpal sebagai penutup.

Sementara informasi lainnya berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika kegiatan ilegal ini diduga telah dikoordinir oleh segilintir oknum warga Mentok sebanyak 7 orang atau dikenal dengan sebutan kelompok Gpr CS.

Gpr pun diketahui merupakan perpanjangan tangan dari seorang bos timah berinisial Aj warga Mentok yang berperan sebagai pemodal. Sedangkan Gpr berperan sebagai koordinator di lapangan.

Namun dalam lingkaran kejahatan tambang diduga terencana ini di perairan Keranggan mirisnya justru didukung oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan sebagai pegiat pers di Bangka Belitung.

Hebatnya lagi para oknum yang mengatasnamakan pegiat pers ini pun dikabarkan sebagai ‘broker’ penghubung yang mampu menjembatani pertemuan antara bos timah Mentok dengan bos salah semelter di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Begitu pula pasir timah hasil aktifitas tambang ilegal di perairan setempat dikabarkan akan disuplai ke salah satu pabrik pengolahan peleburan biji timah (semelter) di Sungailiat, Bangka.

Terkait ilegal ini pun pihak Gpr CS diduga telah menarik pungutan sejumlah uang pendaftaran kepada para pemilik ponton tambang dengan biaya sebesar Rp 5 juta per ponton, dengan sistem pembayaran secara cicil atau membayar uang muka sebesar Rp 2,5 juta dan sisanya dibayar saat kegiatan tambang telah berjalan.

Terkait aktifitas tambang ilegal di perairan Keranggan saat ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak kepolisian daerah setempat (Polres Bangka Barat).

Sekedar diketahui, aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok maupun Keranggan sebelumnya sempat beroperasi, ratusan ponton tambang mengobok-obok kawasan perairan setempat.

Bahkan kondisi ini pun berlangsung hingga berbulan-bulan mengeruk hasil kekayaan sumber daya alam berupa mineral biji timah.

Meski ‘berlisensi’ ilegal atau tanpa mengantongi perijinan lengkap namun mirisnya aktifitas tambang ilegal ini tetap berjalan ‘mulus’. Hal ini lantaran telah terbentuk sistem ‘koordinasi kejahatan tambang’ hingga mencuat di kalangan masyarakat daerah setempat jika koordinasi itu diduga telah melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Terkait aktifitas tambang ilegal di perairan Keranggan saat ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak kepolisian daerah setempat (Polres Bangka Barat) termasuk pihak-pihak terkait. (RMN/TJI/Tim)






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *