Budiyono Bongkar Dugaan Kecurangan & Pelanggaran Calon Tunggal Jelang Pilkada 2024 Bangka

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (kiri) dan Budiyono SH (kanan). (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Lagi-lagi kabar tak sedap menerpa diri mantan Bupati Bangka, Mulkan setelah sebelumnya ramai pemberitaan di sejumlah media jika Mulkan diduga terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini kembali isu miring menerpa Mulkan. Bahkan dirinya (Mulkan) diduga telah melakukan tindak pelanggaran dalam aturan berdemokrasi khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini.

Hal ini pun diungkapkan oleh Budiyono selaku ketua DPC Perkumpulan Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka, Senin (9/9/2024) siang di markas Lorong 369 Merawang, Bangka. Dijelaskan Budiyono, hal tersebut terbukti ketika pihaknya baru-baru ini sempat mendapat informasi berikut data-data atau bukti yang dianggap memperkuat dugaan jika Mulkan kini telah mendaftar sebagai calon Bupati Bangka namun diduga telah melanggar aturan.

Sejumlah temuan oleh pihak Perpat Kabupaten Bangka antara lain terkait beredarnya video singkat Mulkan di sejumlah grup Whats App (WA) maupun di media sosial (medsos) namun dalam statement tersebut (pernyataan) Mulkan dinilai telah menggiring opini negatif dengan maksud agar publik tidak memilih Kotak Kosong dikarenakan menurut Mulkan Kotak Kosong tidak memiliki visi & misi.

Diterangkan Budiyono, dalam kasus video Mulkan tersebut diketahui Mulkan selaku peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan dalam statement-nya pada suatu video wawancara menyebutkan begini petikan statemen Mulkan “Jangan mengkampanyekan kotak kosong karena kotak kosong tidak ada visi dan misi dan ini berdampak pada kerugian daerah kita sendiri terutama pemerintah daerah akan menganggarkan kembali apabila kotak kosong akan menang, dan kedua kita akan dipimpin oleh pejabat dari pemerintah daerah, pejabat pemerintah daerah kan bisa berganti-ganti, sehingga membingungkan masyarakat”.

Menurut Budiyono, jika pernyataan Mulkan dinilai justru bertolak belakang, sedangkan pada faktanya berdasarkan permohonan pengujian materil terhadap pasal 79 ayat (1) disebutkan “surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pada hakikatnya pemilihan terhadap kotak kosong secara eksplisit merupakan menjadi objek yuridis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga sah nya kotak suara kosong adalah implementasi pilihan dari masyarakat itu sendiri,” terang Budiyono.

Selain itu terhadap statement yang berbunyi “dan kedua kita akan dipimpin oleh pejabat dari pemerintah daerah, pejabat pemerintah daerah kan bisa berganti-ganti sehingga membingungkan masyarakat.

“Nah terkait statement tersebut seolah ia (Mulkan – red) terkesan memojokkan Pj Bupati Bangka (Haris) dengan berbicara masalah anggaran dan juga terkait apabila kotak suara kosong terpilih “kita akan dipimpin oleh pejabat dari pemerintah daerah”, bahwa terhadap pernyataan tersebut menurut Budiyono adalah suatu pernyataan yang tendensius seolah-olah kepemimpinan Pj Bupati terdahulu tidak baik.

Begitu pula apabila berbicara mengenai anggaran APBD yang mengalami defisit merupakan suatu warisan dari pemerintahan terdahulu sebelum Pj Bupati Bangka atau dengan kata lain adalah Mulkan itu sendiri, bahkan Mulkan telah secara tendensius menghina, menghasut serta mengadu domba masyarakat agar tidak memilih kotak kosong dalam ajang kontestasi politik tahun 2024 serta memojokkan dan menjelek-jelekan kepemimpinan dari PJ Bupati Bangka terdahulu (Haris).

“Bahwa pada dasarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness, penyelenggaraan Pilkada secara profesional dan demokratis diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik,” sebut Budiyono.

Begitu pula terhadap fenomena “Kotak Kosong” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu “kemunduran demokrasi” karena masyarakat dikondisikan untuk menghadapi pilihan yang “tidak ideal” sehingga sebagai bentuk refleksi dari keinginan masyarakat maka di adakan lah “Kotak Kosong” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);

Lanjutnya, pada dasarnya kata Budiyono bahwa “Kotak Kosong” merupakan refleksi dari nilai demokrasi “ oleh untuk dan bagi rakyat (masyarakat)” dimana kotak kosong merupakan keinginan dari aspirasi masyarakat itu sendiri; Bahwa sehingga terhadap statement yang disebutkan oleh Mulkan tersebut diatas adalah suatu perbuatan yang mematikan nilai demokrasi masyarakat dengan menghina, menjelekkan, serta menghasut masyarakat untuk tidak memilih “Kotak Kosong” sebagai lawan politiknya dalam Pilkada Tahun 2024;

“Bahwa selain itu terhadap statement Mulkan yang mejelekkan pemerintahan terdahulu dengan membicarakan mengenai anggaran (APBD) dengan memojokkan PJ Bupati terdahulu (Harris) adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik yang berdampak pada jatuh nya martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan PJ Bupati terdahulu (Harris) akibat ujaran kebencian yang disampaikan oleh Mulkan,” tegas Budiyono.

Kemudian lanjut Budiyono, atas perbuatan tendensius yang dilakukan oleh Mulkan sebagaimana dijabarkan diatas patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dan Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

*Perpat Kabupaten Bangka Temukan Usulan Anggaran Diduga Rencana ‘Money Politic’ Bernilai Fantastis

Selain itu kata Budiyono terdapat rencana anggaran dana dari Calon Bupati Mulkan tahun 2024-2029 yang mana dalam rencana angggaran dana program kegiatan kampanye tersebut tercantum dana yang akan diperuntukan kepada para pemilih dan juga kontribusi kepada partai politik yang mendukung Mulkan sebagai berikut:

Bahwa terhadap anggaran dana tersebut diatas disinyalir akan digunakan sebagai dana money politic kepada pada pemilih/ pencoblos pasangan Mulkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar Rp. 250.000,-/ per orang dengan total anggaran sebesar Rp. 43.975.687.500,-

“Selain itu terdapat dana sebesar Rp.3.000.000.000,- yang dianggarkan oleh pasangan Mulkan kepada partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” terang Budiyono.

Selanjutnya, tegasnya atas rencana penganggaran biaya yang dipenuhi oleh unsur money politic demi kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebut diatas telah memenuhi unsur mens rea dan actus reus sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Bahwa secara jelas dan gamblang didalam ketentuan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, pun hanya sekedar menjanjikan saja telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea yang termaktub dalam ketentuan tersebut;
Bahwa patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Bahwa patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur sebagaimana diebutkan dalam Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi :
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-”

Namun ditegaskan Budiyono patut diduga Mulkan telah memenuhi unur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Bahwa berdasarkan Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan Pemilu.

Oleh karenanya kembali ditegaskan Budiyono, bahwa berdasarkan persoalan yang dipaparkanya terhadap dugaan kampanye hitam (Black Campaign) dan dugaan Money Politics yang dilakukan oleh peserta tunggal di Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2024.

“Sebagaimana dijabarkan tadi kami memohon atas nama keadilan dan demokrasi agar Bawaslu Kabupaten Bangka dapat menindak secara tegas pihak yang terlapor dalam perkara ini,” harap Budiyono.

Sebaliknya, pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka meyakini jika Bawaslu Kabupaten Bangka menjunjung tinggi nilai penegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam menegakan nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Oleh sebab itu sudah seharusnya dan selayaknya pihak kepolisan daerah Bangka Belitung dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Budiyono.

Foto : Hasil tangkapan layar video singkat Mulkan. (ist)

Sementara itu Mulkan saat dihubungi melalui pesan singkat Whats App (WA), Senin (9/9/2024) sore oleh jejaring media ini justru mantan Bupati Bangka ini terkesan enggan berkomentar lebih jauh. Sebaliknya, Mulkan dalam pesan WA diterima jejaring media ini justru malah balik bertanya terkait siapa sosok wartawan mengkonfirmasi dirinya saat itu.

Namun menjelang malam, Mulkan kembali membalas pertanyaan wartawan jejaring media ini. Mulkan mengatakan terkait statement dalam videonya yang singkat itu ia justru bermaksud hanya ingin mengedukasikan masyarakat di Pilkada 2024 nanti.

“Kita harus mengedukasikan yg positif ke masyarakat bkn sebaliknya,” jawab Mulkan dalam pesan WA diterima jejaring media ini.

Begitu pula dirinya pun menyangkal terkait tuding pihak Perpat Kabupaten Bangka melalui ketuanya Budiyono yang menyatakan soal temuan data mengenai anggaran diduga untuk kepentingan Money Politic di Pilkada 2024 Kabupaten Bangka justru hal itu dibantah Mulkan.

“Tdk ada money politik. mane mampu kt nk byr masyarakat dgn jumlah yg cukup byk,” kilah Mulkan.*** (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *