Budiyono : “Oknum Komisioner Lulusan Sarjana Teknik Tak Faham Syarat Formil & Materil Laporan Bikin Hancur Demokrasi!”

Foto : Budiyono SH. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Lantaran dianggap tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai komisioner di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, pihak DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka melakukan somasi terhadap Fega Erora kini menjabat sebagai Koordinator Divisi P3S di Bawaslu Kabupaten Bangka.

Buntut upaya somasi yang dilakukan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka terhadap seorang oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) ini lantaran berawal dari laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka belum lama ini kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bangka 2024 atas pasangan calon (Paslon) tunggal namun laporan tersebut ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH mengatakan pihaknya sengaja melayangkan surat somasi terhadap seorang oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) lantaran laporan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Secara tendensius oknum komisioner (Fega Erora — red) selaku koordinator bidang hukum Bawaslu Kabupaten Bangka malah menyatakan bahwa terhadap laporan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Budiyono kepada wartawan, Jumat (13/9/2024) di Markas DPC Perpat Kabupaten Bangka, Lorong 369 Merawang, Bangka.

Akibatnya, Budiyono menilai jika pihaknya kini mengaku patut menduga jika tindakan yang dilakukan oleh Fega Erora selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka diduga telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana Pemilu yang semestinya ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Tak cuma itu, Budiyono pun menegaskan pihaknya meminta oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka itu (Fega Erora) untuk dapat mempertanggungjawabkan serta memberikan kejelasan dan konfirmasi atas poin-poin yang telah disampaikan pihaknya melalui berkas laporan beberapa waktu lalu ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka.

“Atas hal ini kami layangkan somasi dan terhitung 2 x 24 jam sejak somasi ini kami layangkan,” tegas Budiyono.

Sebaliknya, jika somasi yang dilayangkan sama sekali tak ditanggapi atau diperhatikan dan kewajiban tidak ditunaikan oleh Fega Erora dengan waktu yang telah ditentukan (2 x 24 jam – red) maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Bahkan ditegaskanya pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka tidak menutup kemungkinan berharap untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan mufakat atau secara kekeluargaan sesuai dengan asas Pancasila.

Foto : Fega Erora, ST (paling kanan). (net)

Lebih lagi pihaknya sendiri sampai saat ini menyangsikan integritas maupun kredibilitas oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) saat ini memegang mandat jabatan selaku Koordiv bidang hukum, hal ini lantaran menurut Budiyono jika Fega Erora sesungguhnya tak memiliki basic bidang hukum atau pun pengalaman di bidang hukum.

“Oknum Komisioner Bawaslu Bangka (Fega Erora – red) itu kan lulusan sarjana Teknik tak faham syarat formil & materil laporan bikin hancur demokrasi!,” singgung Budiyono.

Kembali diulas Budiyono terkait laporan pihaknya beberapa waktu lalu, pada tanggal 9 September 2024 telah dikirimkan surat dengan nomor register : 310/LP/DPC-PERPAT.BABEL/IX/2024 perihal Laporan Terhadap Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) Dan Dugaan Money Politic Yang Dilakukan Oleh Peserta Tunggal Pilkada Kabupaten Bangka Tahun 2024 kepada saudara (Fega Erora).

Bahwa terhadap surat laporan tersebut diatas kemudian telah Saudara tanggapi dengan diterbitkannya surat pemberitahuan tentang status laporan kajian Bawaslu Kabupaten Bangka yang menyatakan bahwa laporan tersebut diatas tidak dapat diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materil dari sebuah laporan.

Padahal pada faktanya pihaknya telah melampirkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana sah nya sebuah laporan untuk dapat ditindak lanjuti, namun tanpa ada panggilan konfirmasi serta kajian lebih lanjut oknum komisioner Fega Erora menyatakan laporan yang telah dikirimkan pihaknya tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Patut dipertanyakan dari selang waktu pelaporan hingga status laporan diterbitkan, apa saja langkah-langkah yang telah saudara Fega Erora lakukan dalam menangani laporan sebagaimana yang kami maksud,” singgung Budiyono.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan : syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor; waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu.

Selain itu, kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Serta syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: peristiwa dan uraian kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; bukti.

Bahwa berdasarkan bunyi pasal sebagaimana disebutkan diatas maka selayaknya sebuah laporan, laporan yang telah Kami kirimkan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai berikut :syarat Formil : Penjelasan, Keterangan, Identitas Pelapor Budiyono, S.H Terpenuhi

“Waktu Pelaporan 9 September 2024 (dalam jangka waktu 7 hari sebelum diketahui dugaan tindak pidana) Terpenuhi. Kesesuaian tanda tangan formulir dengan kartu identitas KTP atas nama Budiyono Terpenuhi. Begitu pula Syarat Materil Penjelasan, Keterangan, Peristiwa dan Uraian Kejadian Terlampir di kronologi terpenuhi termasuk tempat Peristiwa, Terlampir di koronologi terpenuhi dan waksi Yang Mengetahui Pelapor (Budiyono S.H.) Terpenuhi.

Bukti Statement dalam video wawancara, Proposal Rencana Anggaran Kampanye Mulkan, Screenshoot penetapan Mulkan sebagai pendaftar Calon Kepala Daerah, Screenshoot kegiatan kampanye Mulkan Terpenuhi.

Bahwa sehingga terhadap statement yang disebut ujikan oleh Mulkan tersebut diatas adalah suatu perbuatan yang mematikan nilai demokrasi masyarakat dengan menghina, menjelekkan, serta menghasut masyarakat untuk tidak memilih “kotak kosong” sebagai lawan politik nya dalam Pilkada Tahun 2024;

Bahwa selain itu terhadap statement Mulkan yang menjelekkan pemerintahan daerah dengan membicarakan mengenai anggaran (APBD) dengan memojokkan Pj Bupati Bangka (Haris) adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik yang berdampak pada jatuh nya martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Pj Bupati Bangka (Haris) akibat ujaran kebencian yang disampaikan oleh Mulkan;

Sehingga atas perbuatan tendensius yang dilakukan oleh Mulkan sebagaimana dijabarkan diatas patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dan Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015;

Selain itu terdapat rencana anggaran dana dari Calon Bupati Mulkan tahun 2024-2029 yang mana dalam rencana angggaran dana program kegiatan kampanye tersebut tercantum dana yang akan diperuntukan kepada para pemilih dan juga kontribusi kepada partai politik yang mendukung Mulkan sebagai berikut: (terlampir)

Terhadap anggaran dana tersebut diatas disinyalir akan digunakan sebagai dana money politic kepada pada pemilih/ pencoblos pasangan Mulkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar Rp. 250.000,-/ per orang dengan total anggaran sebesar Rp 43.975.687.500,-.

Bahwa selain itu terdapat dana sebesar Rp.3.000.000.000,- yang dianggarkan oleh pasangan Mulkan kepada partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024; jika total dari seluruh rencana anggaran dana yang digunakan oleh Mulkan sebagai dana money politic adalah senilai Rp. 59.500.187.500,-

Atas rencana penganggaran biaya itu dipenuhi oleh unsur money politic demi kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebut diatas telah memenuhi unsur mens rea dan actus reus sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa : “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Bahwa secara jelas dan gamblang didalam ketentuan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, pun hanya sekedar menjanjikan saja telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea yang termaktub dalam ketentuan tersebut;
Bahwa patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Bahwa patut diduga Mulkan telah memenuhi unsur sebagaimana diebutkan dalam Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-”

Selain itu pula, patut diduga Mulkan telah memenuhi unur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Bahwa berdasarkan Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan Pemilu.

Sebaliknya menurut Budiyono pihaknya justru meyakini jika kasus black campaign (kampanye hitam) telah jelas diduga dilakukan oleh pihak Mulkan termasuk praktik dugaan money politics jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka.

“Secara tendensius saudara (Fega Erora – red) selaku Kordiv Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka malah menyatakan bahwa terhadap laporan kami itu tidak memenuhi syarat materil dan formil sebuah laporan,” urai Budiyono.

Selain itu, terhadap penetapan status laporan tersebut terkesan sepihak sebagaimana yang telah Fega Erora tetapkan tanpa adanya kajian maupun permintaan konfirmasi, patut diduga telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea dari tindakan maladministrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Maladministrasi dimaksud yakni sebagai “perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum”

Bahwa terhadap terhadap tindakan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : “DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.”

Oleh karenanya tegas Budiyono pihaknya menduga jika Fega Erora telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 221 KUHP menyebutkan bahwa : “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta”.

Terkait pernyataan ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka Budiyono SH tim mencoba menghubungi Fega Erora selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka melalui pesan Whats App (WA), Jumat (13/9/2024) malam namun tak ada jawaban.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *