Foto : Ilustrasi lahan kawasan hutan ditanami pohon kelapa sawit. (net)
TJI,BANGKABELITUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan perijinan lahan kawasan hutan Kota Waringin Kecamatan Puding Besar & Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar (ha) sampai saat ini terus menuai sorotan publik lantaran dalam perkara kasus Tipikor ini diduga melibatkan pula sejumlah mantan penjabat tinggi daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak cuma itu, bahkan kasus dugaan Tipikor ini pun menuai pula sorotan pihak DPC Perkumpulan Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka lantaran dalam kasus dugaan penyimpangan perijinan pemanfaatan lahan kawasan hutan di dua desa setempat (Kota Waringin & Labuh Air Pandan) disinyalir kuat terdapat perbuatan melanggar hukum (PMH), dan diduga telah melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan termasuk beberapa oknum mantan pejabat daerah.
Oleh karenanya pihak Perpat Kabupaten Bangka kini melalui surat resminya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) agar segera melakukan penyitaan terhadap lahan milik sejumlah perusahaan perkebunan tersebut yang terdapat di wilayah Kota Waringin & Labuh Air Pandan.
“Kami memohon agar pihak Kejati Babel segera melakukan penyitaan terhadap lokasi yang diduga telah dikuasai oleh PT BAM, FAL dan SAML di lokasi lahan seluas 1.500 hektar pada area PT NKI,” ucap ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka Budiyono kepada wartawan di Sungailiat, Sabtu (7/9/2024) di Sungailiat.

Foto : Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono. (TJI)
Dijelaskan Budiyono, jika dalam perkara Kota Waringin & Labuh Air Pandan diduga bahkan disinyalir pihaknya terdapat tindakan penyelewengan hukum sebagaimana oleh sejumlah oknum asal PT SAML, FAL dan BAM di lahan milik PT NKI.
“Bahwa pada bulan Juli tahun 2021 hingga bulan September tahun 2021 PT BAM melakukan pembebasan lahan serta membuka area konsensi (kerja) diatas lahan yang dimiliki oleh PT NKI seluas 1.500 Ha dengan perkebunan sawit,” kata Budiyono.
Dalam kasus ini Budiyono pun menduga telah terjadi penandatanganan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh dua perusahaan masing-masing yakni PT FAL dan PT SAML berkoordinasi dengan pihak pemegang perizinan berdasarkan surat nomor: 5.56/BUPH/UPHWI/HPL.2.1/B/3/2024, namun dalam hal ini kedua perusahaan ini diduga tidak menjalankan sebagaimana yang harusnya diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/20.

Foto : Perkumpulan Tempatan (Perpat). (ist)
Lanjut Budiyono, dalam perkara ini diduganya PT FAL dan SAML telah terikat dengan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Pemdes Kota Waringin dengan komitmen jual beli lahan seluas 20 juta per hektar berdasarkan MOU No. 011/SPK-SM- II/FAL/VII/2023;
“Bahwa terhadap jual beli lahan tersebut diduga kemudian yang dikelola adalah kategori lahan hutan primer yang mana diduga telah dibuat manipulasi data oleh Pemdes Kota Waringin kepada masyarakat,” terang Budiyono.
Kemudian kata Budono, bahwa terhadap komitmen 20 juta per hektar sebagaimana disebutkan dalam MOU tersebut, pada faktanya diduga hanya dibayarkan sebesar Rp 12 juta perhektar. Lalu di bulan September tahun 2023 pihak PT BAM melalui Dsk selaku Direktur Keuangan menghubungi PT NKI untuk mengajak bekerjasama yang mana dalam pokok perjanjian kerjasama tersebut Pihak PT BAM mengajak agar PT NKI membantu penguasaan lahan melalui perizinan PT NKI yang masuk pada areal perubahan (APL) untuk dilakukan usaha perkebunan pohon pisang.

Foto : Kopian lembaran surat DPC Perpat Kabupaten Bangka ditujukan ke pihak Kejati Babel. (ist)
Bahwa dalam perjanjian tersebut, PT NKI dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut diatas senilai Rp. 300.000/ hektar, namun sampai dengan saat ini PT NKI belum menerima sepersen pun terhadap apa yang telah dijanjikan oleh PT BAM.
Selanjutnya, bahwa pada pelaksanaan kerjasama, PT BAM diduga menggunakan legalitas dan izin yang dimiliki PT NKI guna kepentingan PT BAM termasuk pembebasan lahan dan pembayaran atas lahan milik warga yang dibebaskan serta penggarapan lahan yang akan diusahakan perkebunan pisang padahal pada faktanya malah dilakukan perkebunan sawit.
“Bahwa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut terjadi diduga karena mantan Bupati Bangka memberikan izin (dikeluarkannya konsensi – red) kepada ketiga perusahaan tersebut diatas sebelum masa berlaku Izin PT NKI habis yaitu sampai dengan tahun 2039,” beber Budiyono.
Akibatnya, atas perbuatan pengeluaran izin konsensi lahan diduga dilakukan oleh mantan Bupati Bangka tersebut sebagaimana diuraikan kepada PT FAL, PT SAML, dan PT BAM diduga telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekomian negara.
Tak cuma itu, pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka menduga jika sejumlah pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat antara lain saudara Jo selalu kepala Legal PT FAL, saudara Ab termasuk saudara Mdt (Purnawirawan) serta oknum Pemdes Kota Waringin dan mantan Bupati Bangka periode 2018-2023). Sedangkan pihak lainnya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat yakni saudari Stf (direktur PT BAM) dan saudari Dsk (direktur keuangan PT BAM) dan diduga dibantu oleh saudara IW dan RT.
Begitu pula pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pun dalam pemufakatan jahat PT SAML yakni saudara Pur dan Ren termasuk oknum perangkat desa Labuh Air Pandan yang disebut tim 9 serta mantan Bupati Bangka dan diduga telah melakukan tindakan pemufakatan Jahat secara bersama-sama dengan menyalahgunakan administrasi pemerintah Desa Labuh Air Pandan untuk membloking areal PT SAML sehingga melakukan mekanis para areal kerja PT NKI.
“Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum koorporat secara terorganisir telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih 25 miliyar,” tegas Budiyono.
Tak cuma itu, kembali ditegaskan Budiyono bahwa patut diduga oknum korporat sebagaimana disebutkan diatas telah memenuhi unsur sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa patut diduga oknum korporat sebagaimana disebutkan diatas telah memenuhi unsur sebagaimana di atur dalam Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimal 7,5 milyar rupiah.
“Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan tersebut dan apabila tidak dilakukan penyitaan sebagaimana telah kami mohonkan maka patut diduga ada oknum Kejati Babel melakukan pengkerdilan nilai-nilai penegakan hukum pada kasus dugaan Tipikor ini,” kata Budiyono.
Sebaliknya permohonan yang disampaikan pihaknya (DPC Perpat Kabupaten Bangka) kepada pihak Kejati Babel agar menyita lahan 3 perusahaan perkebunan itu (PT FAL, SAML & BAM) menurut Budiyono sesungguhnya tak lain sebagai bentuk upaya untuk menegakan nilai-nilai kepastian dan keadilan hukum dalam perkara ini. (TJI team)