Buntut Kecurangan Pilkada Ulang 2025 Bangka Besok Aktivis KAMAKSI Demo Bawaslu Pusat

Foto : Ilustrasi pendemo. (net)

TJI,JAKARTA – Besok Senin (15/9/2025) sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) berencana akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta.

Dalam siaran pers diterima media ini, Minggu (14/9/2025) malam, ketua umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan aksi demo di depan gedung Bawaslu RI tersebut tak lain mengangkat isu miring terkait pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung dinilai pihaknya sarat kecurangan.

Tak cuma itu, dalam aksi besok pihaknya juga berencana akan memberikan laporan secara resmi kepada ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H, LL.M atas dugaan kecurangan terstruktur, masif dan siistematis (TSM).

“Serta adanya dugaan indikasi praktik money politic dan pemalsuan dokumen BB.KWK dan dugaan Ijazah Paket C palsu dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025,” kata pria akrab disapa dengan sebutan nama bang Jojo.

Dijelaskanya, praktik kecurangan diduga dilakukan paslon nomor urut 1 (Fery Insani – Syahbudin) yakni dugaan pemalsuan tanda tangan saudara Muhammad Taufik Koriyanto menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangka, hal tersebut dibuktikan dengan perbedaan tanda tangan di KTP nya (bukti terlampir).



Selain itu dalam Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka ditemukan kecurangan lainnya oleh salah satu paslon lainya yakni dugaan Ijazah Paket C palsu milik calon bupati Bangka Rato Rusdiyanto calon nomor urut 5. Temuan soal kejanggalan ijazah paket C Rato ini menurutnya harus ditindak lanjuti secara serius karena berpotensi melanggar hukum dan menciderasi sistem demokrasi di Indonesia.

Terkait sejumlah temuan dugaan praktik kecurangan di Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka, menurutnya, ada bebeberapa hal disampaikanya sebagai berikut:

1. Bahwa Muhammad Taufik Koriyanto merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka terhitung sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan saat ini;

2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 telah dilaksanakannya Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka;



3. Bahwa pada Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025 ini, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yaitu Fery Insani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP;

4. Bahwa sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka yang mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Muhammad Taufik Koriyanto memiliki kewajiban untuk melakukan penandatanganan berkas ataupun formulir yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025;

5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2025 bertempat di Sungailiat Kabupaten Bangka, Calon Bupati yaitu H. Feiy Insani, S.E., M.M telah menandatangani Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK Surat Pernyataan Calon Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2025 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bangka, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bangka, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka selaku Pengusung Calon Bupati (terlampir};

6. Bahwa berdasarkan poin 5 (lima) Surat Pernyataan Nomor: 599/SP/AK-LAW/XI/2025/BANGKA atas nama Muhammad Taufik Koriyanto terdapat perbedaan antara tanda tangan asli dengan tanda tangan yang tercantum pada Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK tersebut;



7. Bahwa hal ini dibuktikan dengan pembanding yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP} milik Muhammad Taufik Koriyanto selaku Kctua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka {terlampir);

8. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah diusung H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, sebagaimana proses serta tahapan persyaratan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 ini telah cacat administrasi dan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar 32 Miliar dalam Pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025;

9. Bahwa patut Kami duga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka telah melakukan kelalaian, kekeliruan dan maladministrasi dalam memverifıkasi formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Pasangan Calon Nomor urut O1 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP;

10. Bahwa tindakan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Nomor Urut 01 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, yaitu memalsukan tanda tangan dalam Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan menggunakan dokumen berisi kepalsuan tersebut seolah-olah kebenaran jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur didalam Pasal 263 Juncto 264 KUHP.

11. Advokat Budiyono yang merupakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 telah melaporkan ke Polda Bengkulu dugaan ijazah palsu Paket C atas nama Rato Rusdiyanto Calon Bupati Nomor Urut 5 di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.

Dimana penetapan oleh KPU awalnya adalah berdasarkan surat dari LISARMARWAN, S.Kom, M.A.P yang menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa blanko itu asli namun pada saat validasi tidak ditemukan data siswa yang bernama Rato Rusdiyanto.



Kemudian dalam waktu yang bersamaan dua kali validasi yang dikeluarkan melalui nomor surat dan tanggal yang sama yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur Provinsi Bengkulu, yang bertanggung jawab adalah PKBM BINA BARU. Ada kejanggalan dugaan maladministrasi yang dilakukan KPUD Bangka.

Bila kita teliti di Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, tulisan empat di Ijazah tersebut diduga ada 2 orang yang melakukan penulisan, yang pertama tulisan empat buka dan empat tutup. Dan juga tulisan sembilan, angka sembilan bulat dan sembilan lonjong.

Dan tanda tangan PKBM BINA BARU di Ijazah tersebut berbeda, tanda tangan PKBM pada tahun 2020 ada perbedaan dalam tanda tangan orang yang sama. Atas dasar kejanggalan tersebut maka kami menduga Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto adalah palsu.

Atas dasar hal tersebut maka KAMAKSI meminta kepada BAWASLU RI agar menindak lanjuti pelaporan kami dan bertindak tegas, antara lain;

1. BAWASLU RI segera memanggil dan memeriksa Pimpinan dan Komisioner KPUD Kabupaten Bangka atas dugaan kelalaian dalam memverifıkasi formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Pasangan Calon Nomor urut O1 H. Fery fnsani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP dan juga dugaan Ijazah Paket C Palsu Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto;

2. Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025 diduga cacat administrasi, telah terjadi kecurangan dan sejumlah kejanggalan. Kami mendesak Pihak Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan BAWASLU membatalkan hasil perolehan suara dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bangka, dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin dan pasangan nomor urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian. Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, tanpa manipulasi, tanpa pemalsuan dokumen dan tidak menciderai prinsip Demokrasi Kerakyatan;

Jojo menegaskan jika pihaknya juga mendesak pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas sejumlah pelanggaran tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

“Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah Keadilan Ditegakan Sekalipun Langit Akan Runtuh,” sebut Jojo.

Terkait kasus dugaan kecurangan dalam Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka baik pihak paslon 1 maupun paslon 5 sampai saat ini belumlah memberikan keterangan resmi. Meski begitu jejaring tim media ini pun masih terus mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya. (RMN/TJI/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *