Buntut Penerbitan SKCK AK Law Firm Rencanakan PTUN Kepolisian

Foto : Pengacara PT NKI, Budiyono SH

TJI,BANGKABELITUNG – Penasihat hukum PT Narina Keisya Imani (NKI) asal kantor hukum AK Law Firm & Partners berencana akan melakukan upaya hukum yakni mem-PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) pihak kepolisian di daerah Bangka Belitung (Babel) lantaran pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Erzaldi Rosman (mantan Gubernur Babel) termasuk Mulkan (mantan Bupati Bangka) guna untuk persyaratan mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) kepala daerah di bursa Pilkada Serentak 2024.

Hal ini pun sangat disayangkan oleh pihak kuasa hukum PT NKI lantaran kedua mantan pejabat daerah tersebut Erzaldi Rosman dan Mulkan diduga saat ini tersandung dalam suatu perkara/kasus. Terlebih lagi sebelumnya pihak AK Law Firm & Partners sempat menyurati pihak Polda Kep Babel dan Polres Bangka dalam bentuk laporan, bahkan pihaknya pun sebelumnya justru mendesak kepolisian di daerah untuk tidak melayani permohonan pembuatan SKCK Erzaldi dan Mulkan.

“Kami akan mempersiapkkan upaya administrasi dan kerugian, lalu kami lakukan gugatan PTUN (pihak kepolisian di daerah – red),” sebut seorang penasihat hukum PT NKI asal AK Law Firm, Budiyono SH kepada wartawan, Jumat (30/8/2024) di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Diterangkan Budiyono, dalam kasus dugaan penyimpangan perijinan pemanfaatan kawasan hutan Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar dan Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka hingga akhirnya diduga timbulnya suatu tindak pidana korupsi (Tipikor) termasuk dugaan terjadinya jual-beli lahan kawasan hutan desa setempat melibatkan 4 perusahaan perkebunan sawit PT FAL, PT SAML, PT BAM dan PT BAP.

Rangkaian kejadian kasus ini pun menurut pihak AK Law Firm selaku kuasa hukum PT NKI diduga kuat adanya keterlibatan atau peran dari kepala daerah pada masa itu (Mulkan selaku Bupati Bangka). Hal ini lantaran diduga terdapat kebijakan pertimbangan teknis pertanahan (Pertek Pertanahan) Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Terdapat kebijakan pertimbangan teknis pertanahan (Pertek Pertanahan – red) BPN yang melibatkan Mulkan pada lahan milik klien kami (PT NKI – red),” terang Budiyono seraya menambahkan jika kewenangan memberikan rekomendasi pada dasarnya menurut pihaknya justru dari Kementerian dan bukan melalui kepala daerah.

Sebaliknya ditegaskan Budiyono, jikalau pun ada kepala daerah memberikan perintah atau instruksi kepada bawahannya atau kepala dinas adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunakan hasil telaah dan kajian kepala dinas.

Tak cuma itu dalam kasus lahan Kota Waringin & Labuh Air Pandan Mulkan pun diduga menerima gratifikasi sehingga disinyalir adanya perbuatan melawan hukum hingga klien pihaknya (PT NKI) kini mengalami kerugian.

Begitu pula dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan perijinan pemanfaatan lahan kawasan hutan Kota Waringin & Labuh Air Pandan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman pun ‘disebut-sebut’ terlibat lantaran dalam hal kepengurusan perijinan lahan kawasan hutan tersebut diduga Erzaldi meminta sejumlah uang senilai Rp 200 juta kepada PT NKI. Kejadian tersebut terjadi kawasan bukit Dealova, Kota Pangkal Pinang, bulan April 2019 lalu, pukul 19.30 WIB.

Sebagaimana berita yang tayang di sejumlah media online di daerah sempat viral terkait perkara kasus dugaan Tipikor lahan hutan Kota Waringin & Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka. Dalam kasus ini sedikitnya 5 orang tersangka termasuk mantan Kepada Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Marwan kini telah berstatus sebagai tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Adapun para tersangka lainnya Ricky Nawawi (RN) seorang staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bambang Wijaya (BW) selaku Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Dicki Markam (DM) selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Direktur PT NKI, Ari Setioko (AS) pun kini berstatus sebagai tersangka dan kini turut ditahan rutan Tuatunu.

Kelima para tersangka itu pun kini telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Tuatunu, Pangkal Pinang hingga kini menunggu proses hukum selanjutnya.

Terkait wacana pihak AK Law Firm & Partners akan melakukan upaya PTUN terhadap pihak Polres Bangka, jaringan tim media ini pun berupaya mengkonfirmasi Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui pesan singkat atau Whats App (WA), Jumat (30/8/2024) malam namun tak ada jawaban. Begitu pula ketika media ini mencoba menghubungi mantan Bupati Bangka (Mulkan) termasuk Erzaldi Rosman di waktu yang sama namun tak ada jawaban dari kedua mantan pejabat daerah tersebut hingga berita ini pun tayang. (TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *