Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana. (Puspenkum)
TJI,Jakarta – Guna memperkuat pembuktian serta kepentingan kelengkapan pemberkasan suatu perkara, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (17/5/2024) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Para saksi yang diperiksa itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka, Tambron alias Aon.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (17/5/2024).
“Para saksi yang kita periksa yakni Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” kata Ketut.
Lanjutnya, selain itu saksi lainnya turut diperiksa yakni R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan. Bangka Belitungz dan HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung.
“Termasuk S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung,” terang Ketut. (RMN/TJI team)