Calon Bupati Bangka Tersandung Ijazah Paket C – KPU ‘Telanjangi’ Golkar & Nasdem

Foto : Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Mungkin tak disangka sedikit pun oleh Rato Rusdiyanto (RR) jika niatnya mencalonkan diri sebagai calon bupati Bangka 2025 dalam Pilkada Ulang 2005 Kabupaten Bangka kini kandas di tengah jalan.

Pasalnya, RR baru-baru ini dinyatakan pihak KPU Kabupaten Bangka tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon bupati Bangka 2025 lantaran terganjal persoalan kelengkapan administrasi yakni ijazah paket C (setara SMA/SMK) dimiliki diragukan keabsahan atau legalitasnya.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengumuman pihak KPU Kabupaten Bangka tertanggal 22 Juli 2026 nomor : 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Dalam surat keputusan KPU Kabupaten Bangka tersebut tercantum sebanyak 4 pasangan calon bupati/wakil bupati Bangka dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025. Masing-masing pasangan Andi Kusuma-Budiyono, Feri Insani-Sahbudin, pasangan Aksan Visyawan-Rustam Jasli dan Naziarto-Usnen.

Anehnya, KPU Kabupaten Bangka sebelumnya sempat ‘meloloskan’ persyaratan administrasi RR. Hal ini melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bangka dalam pengumuman hasil penelitian admnistrasi nomor : 02/PL.02.2:Pu/1901/2025
Tentang Penerimaan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Kondisi ini pun mengundang sorotan publik termasuk para pegiat pers lantaran sebelumnya tersiar kabar miring jika seorang calon bupati Bangka (RR) mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bangka sebagai calon bupati Bangka menggunakan ijazah paket C namun diduga bermasalah.

Sekedar diketahui, RR bersama pasangannya, Ramadian awal berniat maju dalam Pilkada Ulang 2025. Tercatat jumat (27/6/2025) RR bersama pasangannya (Ramadian) mendatangi gedung kantor KPU Kabupaten Bangka untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Sementara itu, pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian telah mendapat restu dan dukungan dari dua partai besar yakni Golkar dan Nasdem sebagai partai pengusung. Namun tak disangka di pertengahan jalan RR yang dijagokan Golkar & Nasdem justru terganjal persoalan ijazah paket C dimilikinya.

Hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi partai Golkar & Nasdem, bahkan suatu pukulan telak yang mesti diterima oleh kedua partai ini (Golkar & Nasdem) terkait kasus politik serta dampak dari putusan KPU Kabupaten Bangka menyatakan RR calon bupati Bangka yang diusung tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hal administrasi.

Sebagaimana disampaikan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra kepada wartawan. Redi mengaku jika dirinyalah yang melakukan verifikasi ijazah Rato Rusdiyanto hingga ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Redi pun membenarkan terkait dokumen persyaratan administrasi tersebut berupa ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto bermasalah usai dilakukan verifikasi oleh pihaknya.

“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yakni soal ijazah (ijazah paket C – red) dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” terang Redi.

Keputusan KPU Kabupaten Bangka menyatakan pasangan Rato-Ramadian tidak lolos sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025 lantaran Rato tersangkut persoalan ijazah paket C menuai respon dari petinggi partai Golkar & Nasdem Kabupaten Bangka.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi justru tak terima terhadap keputusan KPU Kabupaten Bangka soal pasangan calon diusung partainya (Rato-Ramadian) digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

Padahal menurutnya seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Firmansyah menyebutkan penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya.

“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPU Bangka menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPU dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah.

Begitu pula pihak DPD Nasdem Kabupaten Bangka pun membantah keputusan pihak KPU Kabupaten Bangka, bahkan Sri Kristin selaku ketua partai Nasdem Kabupaten Bangka menilai jika keputusan KPU bertolak belakang dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi sebelumnya.

“Pihak kami telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu NasDem akan menggugat keputusan ini ke Bawaslu Bangka melalui jalur sengketa Pemilu,” ungkap Kristin.

Alasan Kristin DPD NasDem Bangka justru menekankan pentingnya Pilkada Ulang 2025 berlangsung transparan, jujur, dan adil.

Selain itu NasDem Bangka menurutnya justru mendorong pihak KPU Bangka memberi informasi secara akuntabel agar publik mengetahui alasan di balik status TMS tersebut.

“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” tegasnya. (RMN/TJI/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *