Calon Tunggal Bupati Bangka Dilapor DPC Perpat Bangka ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Money Politics

Foto : Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka Budiyono SH didampingi ketua DPD Provinsi Babel Dr Andi Kusuma SH MKn CTL saat diwawancarai wartawan. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Tak main-main, usai mendapatkan data pihak DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka akhirnya, Selasa (10/9/2024) pagi mendatangi gedung kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

Pantauan tim media ini di lokasi gedung Bawaslu Kabupaten Bangka yang terletak di jalan Imam Bonjol, Kita Sungailiat, Kabupaten Bangka, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB tampak ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka Budiyono SH memasuki gedung Bawaslu Kabupaten Bangka.

Dalam kesempatan sama, turut pula hadir ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL bersama anggotanya pagi itu mereka terlihat mendatangi gedung Bawaslu Kabupaten Bangka.

Sejumlah personil anggota kepolisian pun terlihat sedang siap berjaga di depan teras depan gedung kantor Bawaslu Kabupaten Bangka. Seketika itu pula, Budiyono yang mengenakan kemeja biru muda didampingi Andi Kusuma keduanya langsung masuk ke dalam gedung Bawaslu Kabupaten Bangka.

Kedatangan ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka (Budiono) bersama ketua DPD Perpat Provinsi Babel (Andi Kusuma) ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka pagi itu diketahui bermaksud melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 Bangka diduga dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) tunggal yakni Mulkan-Ramadhian.

*Calon Tunggal Dilaporkan Soal Dugaan Money Politic & Black Campaign

Selang satu jam lebih, Budiyono dan Andi Kusuma terlihat keluar dari gedung sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam kesempatan itu, Budiyono di hadapan wartawan mengatakan jika kedatangan pihaknya (Perpat Kabupaten Bangka) ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka memang berniat melaporkan terkait dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2024 Bangka diduga dilakukan oleh Paslon Tunggal (Mulkan-Ramadhian).

“Jadi hari ini kami secara resmi kami telah menyampaikan laporan soal dugaan pelanggaran money politics dan dugaan kampanye hitam (Black Campaign – red) diduga dilakukan oleh peserta pasangan calon (Paslon) tunggal di Kabupaten Bangka (Mulkan-Ramadhian – red),” kata Budiyono didampingi Andi Kusuma termasuk disaksikan seorang Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora termasuk staf Bawaslu Bangka lainnya.

Budiyono menegaskan laporan yang dibawa pihaknya itu dalam bentuk sebundel berkas tersebut telah mereka sampaikan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan laporan itu pun telah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bangka melalui Kadiv Hukum (Fega Erora).

*Ada Temuan Di Proposal Soal Dana Rp 3 M Kompensasi Partai Hingga Uang Untuk Pemilih

Sementara itu, Andi Kusuma menambahkan jika laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ke Bawaslu Bangka saat itu sesungguhnya bukan bermaksud ‘main-main’, sebaliknya ditegaskan Andi laporan tersebut sangatlah serius dengan alasan bahwa laporan yang disampaikan itu yakni kasus dugaan money politics termasuk rencana kegiatan Balck Campaign (kampanye hitam).

“Berdasarkan kajian kami (DPC Perpat Kabupaten Bangka – red) hal itu sudah ada Men Rea atau unsurnya sudah terpenuhi (unsur tindak pelanggaran – red). Di situ ada proposal,” kata Andi.

Tak cuma itu dalam proposal temuan pihaknya, terdapat rincian seputar pembagian dana kepada partai politik (politik) termasuk anggaran untuk dibagikan kepada para pemilih. Hal ini pun dinilai oleh Andi sangatlah janggal jika dibandingkan olehnya terkait laporan harta kekayaan Bacabup Bangka 2024 ini (Mulkan) tak lebih dari Rp 3 M.

“Lalu bagaimana dengan laporan harta kekayaanya (Mulkan – red) sebab kompensasi ke partai Rp 3 Milyar termasuk uang senilai Rp 250 ribu untuk pemilih. Kami pun merasa sangat sayangkan dan prihatin ya mungkin ini suatu kekeliruan dari pasangan calon tunggal (Mulkan & Ramadhian – red) dan di dalam proposal jumlah anggaranya mencapai angka Rp 59 Milyar,” singgung Andi.

Sebaliknya menurut Andi, dana senilai Rp 59 M tersebut tentunya bertolak belakang dengan kondisi laporan harta kekayaan Mulkan yang pernah disampaikan pada tahun 2024. Tak cuma itu Andi pun menyangsikan jika Palson Tunggal (Mulkan-Ramadhian) terpilih di Pilkada 2024 nanti justru dikhawatirkannya Paslon tersebut akan melakukan hal kurang baik terlebih saat Mulkan pernah menjabat sebagai Bupati Bangka malah Pemkab Bangka diduga mengalami defisit anggaran mencapai angka Rp 149 M.

Terkait laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, Selasa (10/9/2024) pagi tim jejaring media ini masih mengupayakan konfirmasi ke Mulkan termasuk ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *