Foto : Sapta Qodria Muahfi SH (kanan) bersama rekannya Norazema SH. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Ditenggarai persoalan kerja sama anatara dua perusahaan namun kini berujung konflik. Oleh karenanya kabar tak sedap pun mulai menerpa anak perusahaan PT Timah Tbk yakni PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK).
Pasalnya, pihak PT Usaha Setyawan Mandiri (USM) dikabarkan justru baru-baru ini melakukan gugatan hukum melalui somasi terhadap PT DAK. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh seorang kuasa hukum pihak PT USM, Sapta Qodria Muahfi SH kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
“Kita sudah melayangkan surat somasi secara resmi kepada PT DAK. Hal ini terkait persoalan kerja sama antara pihak PT USM dengan PT DAK,” ungkap pengacara akrab disapa dengan sebutan nama Bang Sapta ini.
Lanjut Sapta, surat somasi tersebut dikirim, Senin (4/3/2025). Somasi yang dilakukan pihak PT USM ini ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., Norazema, S.H., dan Aldi Sutiawan, S.H yakni menuntut pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 10 miliar yang dialami oleh USM akibat tindakan sepihak DAK.
Sapta menegaskan bahwa PT DAK telah melakukan berbagai tindakan diduga hingga berdampak merugikan kliennya (PT USM), antara lain mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pemutusan kontrak secara sepihak.
*Deretan Masalah Dalam Kontrak Kerja
Berdasarkan isi somasi, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan hukum terhadap DAK:
1. Ketidakjelasan Kontrak dan Pembayaran, pihak PT USM telah berulang kali mengajukan surat resmi dan melakukan mediasi selama satu tahun terakhir guna meminta kejelasan terkait masalah pajak, investasi, serta pembayaran kontrak kerja.
Akan tetapi, upaya tersebut justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari DAK. Akibatnya, USM mengalami kesulitan finansial yang berdampak langsung pada pembayaran upah pekerja.
2. Pemotongan Denda Sepihak, PT DAK melakukan pemotongan denda sepihak sebesar Rp 95.029.443 atas pekerjaan dua tongkang dan satu tugboat dalam proyek dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00035. Selain itu, keterlambatan proyek selama enam bulan menyebabkan kerugian tambahan bagi PT USM senilai Rp 2,4 miliar.
3. Pemutusan Kontrak Pengadaan CO2, PT DAK diduga telah memutus secara sepihak kontrak pengadaan CO2 sebanyak 7.000 botol berdasarkan purchase order No. PUR-ORD-2023-00063. Akibatnya, USM mengalami kerugian sebesar Rp 572.475.000 atas 1.347 botol yang belum tersuplai. Selain itu, USM kehilangan pendapatan akibat berhentinya produksi CO2 selama satu tahun, dengan potensi kerugian mencapai Rp 2,975 miliar.
4. Pemutusan Sepihak Proyek Lainnya, DPAK juga melakukan pemutusan kontrak secara tiba-tiba pada proyek touch-up tiga tongkang dan tiga tugboat. Kerugian akibat pemutusan ini diperkirakan mencapai Rp 276.760.000.
5. Masalah Pajak, USM mengalami permasalahan perpajakan akibat tindakan DPAK yang belum membayarkan PPN sebesar Rp 1,531 miliar yang sebelumnya telah dipotong dari pencairan invoice. Akibatnya, USM harus menanggung denda pajak sebesar 100%, yang meningkatkan kerugian pajak mereka hingga Rp 3,06 miliar.
6. Tagihan yang Belum Dibayarkan, Hingga saat ini, PT DAK belum melunasi pembayaran sebesar Rp 1,234 miliar, belum termasuk PPN sebesar Rp 374 juta. Total tagihan yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,609 miliar.
7. Kerugian Investasi, USM telah melakukan investasi dengan perjanjian kerja sama selama lima tahun dengan PT DAK. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak menyebabkan mereka mengalami kerugian investasi sebesar Rp 1,308 miliar.
8. Kerugian dari Pemutusan Kontrak Lainnya, Pemutusan sepihak atas purchase order No. PUR-ORD-2023-00036 terkait pekerjaan satu tongkang dan dua tugboat juga menambah kerugian bagi USM sebesar Rp 3,6 miliar.
*Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum
Total kerugian yang diklaim USM dalam somasi ini mencapai Rp 10 miliar. Tim kuasa hukum USM mendesak PT DAK untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterbitkan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang memadai, pihaknya berencana akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi PT DAK untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum.
Kuasa hukum PT USM menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien mereka yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan DPAK.
“Jadi terhitung selama setahun ini kerugian dialami klien kami (PT USM — red) mencapai sekitar Rp 25 Milyar atau kerugian materil dan inmateril,” tegas Sapta.
Jika somasi ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan membawa kasus ini ke ranah peradilan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum.
Sayangnya Direktur PT DAK, Bambang Wibi sempat dikonfirmasi melalui pesan Whtsapp (WA), Senin (24/3/2025) siang namun tak ada jawaban meski diketahui pesan terbaca oleh yang bersangkutan hingga berita ini pun diterbitkan. (RMN/TJI/Tim)
Dianggap Tak Fair Dalam Kerja Sama PT USM Somasi PT DAK – Tuntut Kerugian Rp 25 M
