Foto: Yadi Balok. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Sejumlah perwakilan masyarakat penambang timah asal 7 (tujuh) desa; Kayu Besi, Sempan, Bakam, Dalil, Mangkal, Mabat, Puding Besar termasuk desa Sempan saat ini merasa kesal sekaligus geram usai mendengar kabar miring jika pihak Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya, pihak Desa Bukit Layang melarang atau menolak masyarakat asal 7 desa ikut menambang bersama mitra PT Timah Tbk berlokasi di IUP PT Timah Tbk atau di kawasan area perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Desa Bukit Layang.
Pernyataan penolakan tersebut menurut Suryadi alias Yadi Balok justru didengarkanya langsung saat ia berkesempatan menemui Kepala Desa (Kades) Bukit Layang Surono, Senin 6/10/2025) sore di kediaman Surono.
“Saya mendengar sendiri pernyataan dari pak Surono (Kades Bukit Layang — red) bahwa menurutnya masyarakat 7 desa tidak bisa ikut menambang termasuk masyarakat Bukit Layang pun menolak,” kata Yadi Balok kepada tim media ini, Rabu (8/10/2025) di Sungailiat.
Tak cuma itu, Yadi mengaku pihaknya berhasil mendapatkan informasi lainnya jika hasil rapat musyawarah desa (Musdes) antara masyarakat dengan Kades Bukit Layang, Selasa (7/10/2025) siang pihak masyarakat desa sepakat menolak 7 desa lainnya untuk dapat ikut menambang bersama mitra PT Timah.
“Penolakan ini jelas dapat memicu kemarahan masyarakat 7 desa lantaran pihak Desa Bukit Layang melarang masyarakat luar desanya ikut menambang di lokasi PT GML,” sesal Yadi.
Meski diketahui oleh Yadi, lokasi penambangan timah bakal beroperasi tersebut memang masuk dalam wilayah administratif Desa Bukit Layang, namun tegasnya tak berarti Desa Bukit Layang semena-mena mau memonopoli.
“Itu lahan milik negara dan penambangan timah di lokasi itu untuk kepentingan negara. Nah negara Indonesia karena ada rakyat atau masyarakat. Jadi jangan coba paksakan kami berbuat dengan cara kami,” kecam Yadi.
Padahal menurut Yadi, pihak manajemen PT Timah termasuk perusahaan mitra PT Timah Tbk melalui General Manager, Ryan Andri termasuk Kepala Divisi Bangka Utara, Rahendra telah merestui terkait keinginan masyarakat 7 desa bisa ikut menambang bersama mitranya.
“Persetujuan itu sempat dikemukakan langsung oleh pak GM (General Manager – red) termasuk pak Rahendra saat pertemuan para perwakikan 7 desa termasuk di sela-sela usai demi di kantor PT Timah beberapa waktu lalu,” terang Yadi.
Terkait penolakan tersebut para perwakilan masyarakat 7 desa itu diyakininya saat ini sudah tersulut emosi lantaran persoalan tuntutan mereka untuk dapat menambang bersama mitra PT Timah justru menuai penolakan dari masyarakat Desa Bukit Layang.
Rencananya masyarakat 7 desa, Kamis (9/10/2025) besok siang sekitar pukul 11.00 wib tegas Yadi berencana beramai-ramai akan mendatangi Kantor Desa Bukit Layang guna mempertanyakan alasan penolakan pihak desa setempat.
“Bila perlu kami siap perang melawan Desa Bukit Layang meski harus berdarah-darah, sebab ini sudah menyangkut urusan perut masyarakat 7 Desa lainnya bukan cuma urusan masyarakat Desa Bukit Layang. Kita akan bikin mereka faham,” tegas Yadi.
Sejauh ini Kades Bukit Layang, Surono masih diupayakan konfirmasi oleh tim media ini terkait rencana aksi masyarakat 7 desa akan mendatangi kantornya, Kamis (9/10/2025) besok lantaran tak terima atau ditolak untuk ikut menambang bersama mitra PT Timah Tbk.
(RMN/TJI/tim)


