TJI,BANGKABELITUNG – Suwito Gunawan alias Awi bertindak atas nama PT Stanindo Inti Perkasa sebagai penggugat melalui kuasa hukumya asal AK Law Firm dikabarkan telah melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak terkait.
Informasi berhasil dihimpun tim media dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, gugatan yang didaftarkan terdapat ada 3 (tiga) gugatan.
Gugatan pertama Suwito Gunawan (selaku pihak penggugat) telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertanggal 19 Januari 2025 perihal klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pgp.
Dalam isi gugatan pertama itu, selaku pihak tergugat yakni Harvey Moeis, Mochtar Reza Pahlevi (mantan Dirut PT Timah Tbk) dan Erzaldi Rosman (mantan Gubernur Bangka Belitung).
Tak cuma itu, penggugat pun (Awi) diketahui mendaftarkan pula gugatan perdata lainnya ke pihak pengadilan setempat dengan nomor register 20/Pdt.G/2025/PN Pgp, sedangkan selaku pihak tergugat yakni PT Timah Tbk.
Selanjutnya, penggugat (Awi) pun mendaftarkan pula gugatan ketiga ke pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Pgp, sedangkan selaku pihak tergugat yakni Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan RI.
Kuasa hukum Suwito Gunawan, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL saat dikonfirmasi atas gugatan sebanyak 3 kali didaftarkan di Pengadilain Negeri Pangkalpinang terkait perkara kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun itu ia justru membenarkan.
Bahkan menurutnya, terkait gugatan tersebut pihaknya justru telah menerima informasi dari pihak pengadilan setempat terkait panggilan sidang tiga gugatan tersebut sekaligus telah dijadwalkan bulan April 2025 nanti, Senin (4/4/ 2025) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Jika tidak ada halangan bulan April 2025 nanti sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Andi saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Rabu (19/3/2025) malam.
Lanjut Andi, gugatan perdata dilakukan Suwito Gunawan (Awi) ini dimaksudkanya guna mencari titik terang permasalahan hukum yang sedang dihadapi kliennya tersebut. Terlebih keterlibatan Awi dalam kasus mega korupsi PT Timah Tbk sesungguhnya atas inisiasi pihak PT Timah Tbk untuk bekerja sama dengan pihak semelter.
“Jadi akibat sewa-menyewa semelter yang diinisiasi pihak PT Timah Tbk guna peningkatan produktifitas,” terang Andi.
Bahkan baru-baru ini menurut Andi muncul legal opinion atau pendapat hukum dari Jamdatun Kejaksaan Agung RI menyatakan jika penggugat (Suwito Gunawan) merupakan terpidana korupsi dalam kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun merupakan bagian dari konsep ‘Case Building’ pihak kejaksaan.
“Jelas-jelas bapak Suwito Gunawan (Awi – red) didakwakan sebagai perusak lingkungan. Padahal faktanya sama sekali (Awi – red) tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan,” katanya.
Ditegaskanya bahwa terkait persoalan tipikorisasi ini hanya pihak advokat yang berpikir yakni ia dan rekannya, Budiyono SH, hal ini tak lain demi kepentingan masyarakat.
Sekedar diketahui, Suwito Gunawan alias Awi merupakan komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau salah satu terpidana turut terlibat perkara mega korupsi timah Rp 271 triliun.
Dalam perkara ini Awi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Jakarta Pusat yakni 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, alhasil hukuman Suwito malah diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara. (TJI/RMN/tim)