Gagal Selundup Benih Lobster Ke Singapura, 10 Pelaku Diamankan Ditpolairud Polda Babel

Foto : Ilustrasi benih lobster. (net)

TJI,Bangka Belitung – Sedikitnya 10 orang oknum warga di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini harus menjalani pemeriksaan intensif pihak Direktorat Polisi Perairan & Udara (Ditpolairud) Polda Kep Babel diduga gegara nekat melakukan tindakan penyelundupan ratusan ribu benih lobster alias ‘baby lobster’ ke negara Singapura.

Aksi kejahatan tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Ditpolairud Polda Kepulauan Babel di sebuah gudang yang terletak di kawasan wilayah Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Untuk diketahui, sebanyak 37 box sterofoam dikatakan Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing berisi benih lobster tersebut saat kedapatan terlihat sedang disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar.

Jenderal polisi bintang dua ini pun menerangkan jika dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan di dalam satu plastik tersebut terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster.

“Jika ditotal kurang lebih 177.600 benih lobster yang berhasil diamankan,” kata Tornagogo, Kamis (16/5/2014) dalam keterangannya kepada wartawan.

Atas kejadian itu ditegaskan Tornagogo saat ini ada 10 orang oknum warga diamankan tim Ditpolairud Polda Kep Babel lantaran diduga terlibat dalam aksi penyelundupan baby lobster.
Adapun 10 orang diamankan itu masing-masing SD, UT, GP dan MS.

Selain itu, dalam kasus ini turut pula diamankan F, SR, dan JH termasuk AB selaku pemilik rumah, serta SS dan RA selaku sopir truk. Bahkan pihak Ditpolairud Polda Kep Babel pun dikabarkan pada hari itu sempat pula mengamankan sejumlah barang bukti lainnya antara lain 1 unit mobil Truk, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobiil APV dan 10 unit Handphone,

Selain itu turut diamankan pula 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 8 tabung oksigen besar dan kecil, 4 unit aerator besar.

Tornagogo menerangkan terkait kronologi awal adanya penyelundupan baby lobster saat itu, Senin (13/5/2024) menurutnya dari Pulau Bangka hendak diselundupkan menuju Singapura dan menggunakan kapal hantu. Selanjutnya, tim Ditpolairud Polda Babel pun langsung melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu guna memastikan keberadaan tempat penyelundupan baby lobster tersebut.

Dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut menurut Kapolda Babel ini jika sejumlah benih lobster tersebut diangkut menggunakan sarana mobil truk dari luar Pulau Bangka yang diperkirakan dari Pulau Jawa yakni Pelabuhan Ratu dan Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

Lanjutnya, baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster tersebut. Dikatakan Tornagogo saat ini diestimasikan jika kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai kurang lebih Rp 35.520.000.000.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang pasal 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo pasal 26. (TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *