Gegara Laporan Ditolak, DPC Perpat Bangka Laporkan Oknum Komisioner ke Bawaslu RI

Foto : Budiyono, SH. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Lantaran merasa kecewa sekaligus sangsi terhadap kinerja salah seorang oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka (Fega Erora), pihak Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Putra Putri Tempatan (DPC Perpat) Kabupaten Bangka akhirnya melaporkan Fega Erora ke pihak Bawaslu RI pusat.

Melalui surat resmi yang dilayangkan, pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka menyampaikan laporan ke pihak Bawaslu RI terkait laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka diduga dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) tunggal (Mulkan-Ramadian) kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka.

Namun menurut Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH jika laporan yang disampaikan pihaknya ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka sebelumnya justru ditolak dengan alasan laporan tersebut dianggap tak memenuhi unsur formil dan materil. Penolakan ini pun disampaikan melalui selembar surat pemberitahuan/pengumuman tertanggal 12 September 2024 ditanda tangani oleh KordivvP3S Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.

“Surat laporan tersebut sudah kita kirimkan surat resmi ke pihak Bawaslu RI terkait kinerja oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka itu (Fega Erora – red),” sebut Budiyono kepada wartawan baru-baru ini di Sungailiat, Bangka.

Foto : Kopian surat DPC Perpat Kabupaten Bangka yang dilayangkan kepada Bawaslu RI. (Perpat Bangka)

Diterangkan Budiyono, sebelumnya dalam laporan resmi pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu, telah disampaikan perihal sejumlah dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2024 oleh Paslon Tunggal Bupati Bangka (Mulkan), antara lain dugaan pelanggaran black campaign (kampanye hitam) termasuk dugaan money politics (politik uang).

Terlebih lagi pihaknya pun sempat menemukan bukti kopian satu bundel proposal diduga milik Paslon Tunggal Bupati Bangka (Mulkan-Ramadian), dan di dalam proposal tersebut termuat berbagai macam item rencana kegiatan Palson Tunggal ini menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka.

Namun mirisnya, laporan yang disampaikan oleh pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ke Bawaslu beberapa waktu lalu tertanggal 9 September 2024 justru kini menuai kekecewaan pihaknya atas kinerja salah seorang oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora).

* Kinerja Oknum Komisioner Bawaslu Bangka Bikin Coreng Demokrasi

Kondisi ini pun akhirnya membuat ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung (Babel), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL jadi berang, bahkan pengacara dikenal sudah malang melintang di dunia hukum ini pun menyangsikan kredibilitas dan integritas Fega Erora diketahuinya juga selaku Kordiv bidang Hukum Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka.

Andi sendiri mengaku miris terkait alasan penolakan laporan dari pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bangka yang disampaikan melalui Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) menyatakan laporan tidak memenuhi unsur formil dan materil.

“Padahal pada faktanya kami telah melampirkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana sahnya sebuah laporan untuk dapat ditindaklanjuti,” tegas Andi.

Akan tetapi di luar dugaan pihaknya, justru tanpa ada panggilan konfirmasi serta kajian lebih lanjut Kordiv Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) menyatakan bahwa laporan yang telah dikirimkan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka itu tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Hal ini patut dipertanyakan, sebab selang belumlah lama pelaporan hingga status laporan diterbitkan. Lalu apa saja langkah-langkah hukum dilakukan oleh Kordiv Bidang Hukum itu (Fega Erora – red) dalam menangani laporan sebagaimana laporan kami maksud itu,” singgung Andi.

Oleh karenanya Andi menduga jika akibat ketidakpiawaian Kordiv Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora) dalam menindaklanjuti laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil justru telah mencoreng azas demokrasi dan rasa keadilan.

Tak cuma itu, pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ditegaskan kembali Budiyono jika pihak Bawaslu RI menjunjung tinggi nilai penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam menegakan nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Oleh sebab itu sudah seharusnya dan selayaknya pihak kepolisian daerah Bangka Belitung dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Budiyono.

Terkait pernyataan ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH termasuk ketua DPD Perpat Provinsi Babel Dr Andi Kusuma SH MKn CTL ini tim media sempat mencoba menghubungi Fega Erora melalui pesan Whats App (WA) namun hingga kini belumlah ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini pun ditayang. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *