Hasil Pemeriksaan Tim Gakkumdu Bawaslu Kasus Pelanggaran Pilkada Ulang 2025 Bangka Terjadi ‘Dissentting Opinion’

Foto: Ilustrasi Pilkada Uang 2025. (net)



TJI,BANGKABELITUNG – Pasangan calon (paslon) bupati & wakil bupati Bangka nomor urut 4 Andi Kusuma SH MKn CTL – Budiyono SH saat ini merasa bingung sekaligus kecewa terkait hasil pemeriksaan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka oleh pihaknya justru dianggap tidak mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

“Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bangka berpendapat laporan terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Budiyono (calon wakil bupati Bangka asal paslon 4 dalam siaran pers diterima, Minggu (21/9/2025) sore.

Mirisnya, pendapat Bawaslu Kabupaten Bangka dinilai Budi jelas bertolak belakang dengan pendapat pihak kepolisian (Polres Bangka) dan kejaksaan (Kejari Bangka) yang tergabung dalam tim Gakkumdu termasuk lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka.


” Dua Institusi Penegak Hukum Satu Pendapat

Sementara pendapat hukum dari pihak Kepolisian Resor Bangka (Polres Bangka) dan Kejaksaan Negeri Bangka justru serupa atau sependapat. Pendapat hukum dari Polres Bangka yakni,” disimpulkan bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini diantaranya keterangan saksi  dan bukti petunjuk”.

Sehingga atas perkara tersebut dapat dinaikan prosesnya ke penyidikan dan berdasarkan alat bukti tersebut tindak pidana yang terjadi adalah pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerinda Babupaten Bangka Muhamad Taufik Koriyanto pada formulir BB pernyataan calon KWK paslon Cabub dan Cawabub Kabupaten Bangka nomor urut 1 Fery Insani – Sahbudin.

Pendapat hukum itu (Polres Bangka) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 UU RI Nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi  Undang-undang.”

Begitu pula pendapat hukum dari pihak Kejari Bangka terkait laporan pelanggaran dalam Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka jutru menilai kuat dugaan pemalsuan, bahkan sudah ada dua alat bukti alat bukti serta keterangan saksi Taufik, Rahmad serta Arcan.

Termasuk alat bukti surat berupa surat BB KWK artinya sudah ada peristiwa pidananya karena berdasarkan proses klarifikasi yang dilakukan dan ditemukan siapa yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut maka menurut kami laporan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Sekedar diketahui, paslon nomor urut 4 Andi Kusuma – Budiyono telah mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemillihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perhitungan sementara perolehan suara Pilkada Ulang 2025 Bangka.
 
Sebelummya, tanggal 9 September 2025 Andi Kusuma dalam kapasitas sebagai cabup dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bangka membuat Laporan Pelanggran tentang adanya peristiwa Pidana Pemilu berupa Pemalsuan tandatangan Bapak M. Taufik Koriyanto,SH.MH selaku ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bangka dalam surat pernyataan Model BB PERNYATAAN  CALON KWK yang di lakukan oleh Paslon No.urut 1 Fery Insani dan Sahbudin pada saat pendaftaran calon di KPUD Kabupaten Bangka.

Laporan Pelanggaran dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 tersebut akhirnya diterima pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dan menyatakan atas laporan tersebut memenuhi syarat Formil dan Materil sehingga bisa di teruskan ke Gakkumdu Kabupaten Bangka untuk prose lebih lanjut.
 
Bahwa terkait dengan Laporan ini Pelapor (Andi Kusuma & Budiyono) beserta dengan para saksi-saksi lainnya yang terlibat dan mempunyai hubungan hukum dalam peristiwa pidana Pemilu ini telah diperiksa  dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan penyidik 3 (tiga) lembaga ini ( Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu) di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka.
 
Selanjutnya, tanggal 18 September 2025 paslon 4 mendapatkan dalam berita acara Gakkumdu Kabupaten Bangka Nomor :60/RT.02/K.BB-01/09/2025  dalam hurup V lampiran tentang Tanggapan/pendapat dari 3 lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu tentang hasil pemeriksaan Laporan Pelanggara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 atas nama  PELAPOR ANDI KUSUMA DAN BUDIYONO.

“Namun alam surat tersebut kami menilai terdapat Dissenting Opinion dalam pengambilan keputusan dimana terdapat 2 lembaga yaitu Kepolisian dan kejaksaan menilai perkara laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa Pemalsuan tandatangan Bapak M Taufik Koriyanto SH MH selaku Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bangka,” terang Budiyono.

Lanjutnya, dalam surat pernyataan Model BB pernyataan calon KWK dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Fery Insani dan Sahbudin saat pendaftran calon di KPUD Kabupaten Bangka telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, sedangkan Pihak Baswalu menyatakan Tidak ditemukan Peristiwa Pidana Pemilu.
 
Meski begitu, paslon nomor urut 4 Andi Kusuma & Budiyono akhirnya melayangkan surat resmi guna memberikan apresiasi positif dan tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangka & Kejari Bangka karena telah melaksanakan fungsi atas sumpah dan jabatan secara profesional dalam hal melakukan penanganan suatu perkara tindak pidana Pemilu dikarenakan telah mengambil suatu kesimpulkan hukum yang benar atas laporan kami dimaksud.

Sebaliknya, terkait pandangan hukum pihak Bawaslu Kabupaten Bangka berseberangan dengan pihak Kepolisiian & Kejaksaan menurut Budiyono justru diduganya telah terjadi pemufakatan jahat terorganisir dilakukan paslon nomor urut 1 Fery Insani – Sahbudin dan diduga turut melibatkan pihak penyelenggara Pemilu Ulang Kabupaten Bangka (KPU)

“Oleh karena itu melalui surat ini kami mohon kepada pihak Kepolisian Polres Bangka dapat merepon dan mengambil sikap hukum atas pendapat hukum yang kami sampaikan ini,” harap Budiyono.


* Fega : ‘Dissenting Opinion Memang Biasa’

Terkait penilaian pandangan atau pendapat hukum yang berbeda antara lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dianggap ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Tega Erora merupakan hal yang wajar dan bukan suatu yang menjadi persoalan.

“Dalam rapat pembahasan hasil klarifikasi…memang biasa terjadinya Dissenting Opinion. Namun kita Bawaslu selaku pemutus berdasarkan fakta-fakta klarifikasi. Kemudian keterangan dari saksi-saksi akhirnya memutuskan apakah itu tindakan (tindakan pidana – red) atau tidak tindakan pidana hingga naik ke tahap penyidikan,” terang Fega melalui What’s App (WA) pesan suara (voice note – red) dengan nada suara terbata-bata, Minggu (22/9/2025) malam. (RMN/TJI/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *