Inilah Proposal Paslon Tunggal Temuan DPC Perpat Bangka – Termuat Anggaran Bikin ‘Dahi Berkerut’

Foto : Kopian halaman cover depan proposal Paslon Tunggal Bupati Bangka 2024. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Viral pemberitaan baru-baru ini seputar temuan pihak DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka terkait proposal pasangan calon (Paslon) Bupati Bangka 2024 (Mulkan-Ramadian), dalam proposal ini termuat sejumlah item anggaran/biaya dengan jumlah bervariatif berikut kategori kebutuhan anggaran.

Sebagaimana diungkapkan oleh ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH kepada tim media ini disebutkanya jika di dalam proposal tersebut memang terdapat sejumlah item dan kategori anggaran kebutuhan Paslon tunggal (Mulkan-Ramadian) terkait persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka.

“Jadi inilah temuan pihak kita (DPC Perpat Kabupaten Bangka – red) terkait proposal Paslon Tunggal Bupati Bangka 2024 itu (Mulkan & Ramadian – red), dan sebelumnya hal ini sudah kami laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka,” terang Budiyono seraya menunjukan proposal yang dimaksudnya kepada tim media ini.

Dari sekian lembar dalam proposal tersebut ada item anggaran atau biaya yang sempat menjadi sorotan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka antara lain perihal item anggaran untuk kegiatan Supporting Pemilih.

Dalam item Supporting Pemilih ini tercantum rencana jumlah anggaran untuk diberikan kepada para pemilih yakni sebesar Rp 250.000.00,- per tiap pemilih, dan rencana akan dibagikan kepada 175.903 orang.

Selain itu pada lembaran lain dalam proposal tersebut pun termuat item kebutuhan anggaran kontribusi ke partai politik (parpol) mencapai angka senilai Rp 3.000.000.000.00,- atau senilai Tiga Milyar Rupiah.

Dalam proposal Paslon Tunggal Bupati Bangka 2024 tersebut total anggaran yang akan dikeluarkan mencapai angka sebesar Rp 59 Milyar lebih.

*Laporan ‘Ditolak’ Bawaslu, Budiyono Tantang Siap Bertemu Di Pengadilan

Sementara itu, berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh Paslon Tunggal Bupati Bangka 2024 atas dugaan money politics hingga black campaign telah diserahkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, Rabu (11/9/2024) kemarin oleh pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka justru dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.

Penolakan laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka itu disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dengan selembar kertas ditandatangani oleh Fega Erora selaku Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bangka, tertanggal 12 September 2024.

Dalam lembaran surat tersebut disebutkan jika laporan (laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka) tidak memenuhi syarat formal, dan materil pelaporan.

Terkait jawaban dari pihak Bawaslu Kabupaten Bangka yang menyatakan bahwa laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka tak memenuhi unsur pelanggaran, Budiyono justru mengecam keras terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora yang juga menjabat selaku Koordinator Divisi Hukum Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka.

“Kepada bapak Fega Erora selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka jika dalam waktu 1 x 24 jam saudara tidak memberikan kajian hukum atas penghentian atau tidak meregistrasikan laporan kami kemarin (Rabu 11/9/2024 – red) maka saya tegaskan pak Fega untuk bersiap-siap ketemu di pengadilan atas perbuatan hukum yang saudara lakukan. Sebab hal ini sama artinya anda telah membunuh demokrasi,” tegas Budiyono.

Ditegaskan Budiyono, kecaman keras yang disampaikanya itu dengan alasan dirinya tak terima atas sikap Fega Erora selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka yang dinilainya sangat tak profesional dalam menjalani tugas dan fungsinya.

Oleh karenanya ditegaskan Budiyono pihaknya akan melayangkan somasi keras kepada Fega Erora karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi menggunakan jabatan nya untuk kepentingan calon tunggal.

Selain itu, Fega dinilai Budiyono atau diduga telah ikut ‘membunuh’ demokrasi di Kabupaten Bangka lantaran telah menghentikan laporan masyarakat tanpa ada pemeriksaan dan kajian hukum terlebih dahulu.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Fega Erora selaku Kordiv Hukum menghentikan laporan tanpa kajian hukum dan hal ini jelas suatu perbuatan sesat,’ sebut Budiyono.

Sebelumnya hal ini pun sempat diungkapkan oleh ketua DPD Perpat Provinsi Babel, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL menegaskan jika pihak Bawaslu Kabupaten Bangka menghentikan penelusuran/penyelidikan terkait laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka, Rabu (11/9/2024) hendaknya hal itu dilakukan kajian secara hukum terlebih dahulu.

Sementara itu Fega Erora sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Kamis (12/9/2024) malam sekitar pukul 20.23 WIB namun tak ada jawaban hingga waktu pun menunjukan hampir tengah malam. Begitupula, meski diketahui pesan WA dikirim terbaca oleh yang bersangkutan tetap tak ada jawaban. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *