Foto : Ketua DPC Perpat Kab Bangka, Budiyono SH. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Sebagai wujud pengabdian sekaligus bermaksud menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di negara Republik Indonesia tercinta ini dalam pelaksanaan penyelenggaraan pesta demokrasi yakni pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang khususnya di wilayah Kabupaten Bangka, pihak organisasi kemasyarakatan DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka dikabarkan baru-baru ini dikabarkan telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai relawan pengawasan ke pihak lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
Hal ini pun dibenarkan ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH saat diwawancarai tim media RMN, Selasa (12/11/2024) malam di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. Menurut Budiyono, pihaknya memang sengaja mendaftarkan organisasinya sebagai lembaga yang turut andil dalam pemantauan sekaligus pengawasan terkait pelaksanan pemilihan Bupati Bangka pada tanggal 27 November 2024 mendatang dengan maksud agar pelaksanaan Pilkada nanti tak terjadi kecurangan dalam bentuk apapun.
“Tujuannya agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangka pada tanggal 27 November 2024 nanti tidak terjadi kecurangan dalam bentuk apapun, namun sebaliknya dapat berjalan secara jujur dan adil serta transparan. Sebab jika dalam pelaksanaan saja terjadi kecurangan jelas masyarakat yang nantinya akan dirugikan,” terang Budiyono.
Lanjutnya, terkait pengajuan pendaftaran sebagai relawan pemantau pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut sebelumnya pihaknya menyampaikan pengajuan permohonan melalui surat secara resmi dengan nomor surat : 312/SP/DPC-PERPAT/BABEL/X/2024 ditujukan langsung kepada ketua KPU Kabupaten Bangka dan saat ini pihaknya mempersiapkan sejumlah tim relawan asal DPC Perpat Kabupaten Bangka guna ditempatkan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di wilayah Kabupaten Bangka.
Ditegaskan Budiyono, jika dirinya merupakan inisiator atau penggagas gerakan relawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka.
Budiyono pun tak menampik jika saat ini cuma ada satu pasangan calon bupati/wakil bupati Bangka, Mulkan-Ramadian sebagai kontestan yang ikut sebagai peserta dalam Pilkada Bangka 2024 mendatang. Namun demikian masyarakat diharapkanya tidak kecewa atas kondisi Pilkada Bangka 2023 nanti cuma terdapat satu pasangan calon saja (Mulkan-Ramadian).
“Bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bangka tidak mesti kecewa. Sebab masih ada pilihan lain sekiranya sesuai dengan pilihan hati nurani, pilihan itu yakni Kotak Kosong,” terang pria dikenal sehari-hari berprofesi sebagai advokat di Babel.
Lanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak menurut Budiyono merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis, diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik.
“Dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik,” harapnya.
Begitu pula, permasalahan ‘Kotak Kosong’ nantinya bakal dihadapi masyarakat terkait kontestasi Pilkada 2024 Kabupaten Bangka sesungguhnya menurutnya berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang ke depannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.
Sebaliknya, hal ini menurut Budiyono justru akan memunculkan permasalahan ketika konfigurasi partai politik di suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala daerah yang mendapat semua dukungan partai politik sehingga memunculkan calon tunggal. Meski demikian, ada jalur untuk mengusung calon independen, namun harus dengan persyaratan dan kriteria yang sangat ketat.
Lebih lagi diyakininya jika pelaksanan Pilkada 2024 yang akan datang yang diikuti sejumlah daerah di Indonesia setidaknya menurutnya terdapat beberapa daerah yang memiliki calon tunggal termasuk dalam Pilkada 2024 Bangka, namun hal ini justru menunjukkan regenerasi calon pemimpin daerah sangat rendah.
“Dengan munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi iklim demokrasi di Indonesia khususnya pada tingkat daerah, sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon,” tegasnya.
Lebih jauh diterangkan Budiyono seputar aturan untuk memenangkan Pilkada serentak 2024 bagi pasangan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% (persen) dari suara sah. Sebaliknya, apabila perolehan suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah maka boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Begitu pula sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan 1 pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.
Sebaliknya jika perolehan pada kolom kosong atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kotak Kosong lebih banyak, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan calon terpilih; atau Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016.
Sehingga tegas Budiyono lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Jadi ‘Pemilihan Berikutnya’ justru diangggap Budiyono membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pilkada berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong.
Meski begitu kembali ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka ini (Budiyono) mengingatkan sekaligus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka agar tidak bersikap’Golput’ pada tanggal 27 November 2024 mendatang, sebaliknya dirinya justru berharap agar masyarakat dapat hadir pada momen Pilkada 2024 Bangka serta tetap menggunakan hak pilih dengan baik.
*Mari kita gunakan hak pilih kita pada Pilkada 2024 Bangka nanti. Jangan golput dan mari sama-sama kita sepakat awasi pelaksanaan Pilkada nanti tanpa ada kecurangan apapun,” pesan Budiyono.
(RMN/TJI team)