Foto: Ilustrasi (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Sidang perkara/kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kep Bangka Belitung diduga mengakibatkan meninggalnya bocah bernama Aldo (10) hingga kini masih terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Pangkal Pinang.
Kali ini sidang menghadirkan pula saksi seorang dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. M Kes, FIHA Ketika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim saat sidang yang digelar, Kamis (14/2/2026) lalu, dr Kuncoro Bayu atau akrab disapa sebutan nama dr Bayu terkait kewenangannya menginstruksikan untuk memberikan cairan dobu dopa ke pasien anak (alm Aldo).
Keterangan yang disampaikan Bayu di hadapan majelis hakim saat itu terkesan lebih berhati-hati dalam menjawab bahkan acap kali ia terkesan berusaha mengamankan posisinya sebagai saksi agar tidak beralih status menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kesaksianya, Bayu mengatakan jika dirinya berwenang memberikan cairan dobu dan dopa kepada pasien berdasarkan Panduan Jantung Nasional, dan disambut kuasa hukum membacakan aturan Jantung Nasional dimaksud, terlihat saksi (dr Bayu) mulai gelagapan.
Saat itu, terdengar jelas panduan yang dibacakan tidak tersebut pasien anak dibolehkan menerima cairan dobu dopa. Namun saksi Bayu berkilah jika dirinya kurang ingat panduannya.
“Cuma kami boleh saja memberikan dobu dopa beradasarkan ukuran berat badan dan cairan dobu dopa boleh diberikan ukurannya berdasarkan berat badan pasien,” kilahnya.
Kembali dr Bayu dicecar pertanyaan lagi tentang pengetahuan terkait status pasien almarhum Aldo bukan usia dewasa melainkan pasien anak umur 10 tahun, Bayu terlihat mengingat kembali peristiwa pelayanan pasien yang ditanganinya.
“Saya diinformasikan itu pasiennya anak,” jawabnya singkat.
Kemudian majelis hakim terlihat menengahi kewenangan saksi (Bayu) sebagai dokter jantung menurutnya berwenang memberikan dobu dan dopa, sedangkan dokumen penasihat hukum adalah panduan pediatri (anak) menyatakan tidak boleh diberikan dobu dan dopa.
Sebagaimana diketahui, saksi Bayu merupakan dokter spesialis jantung bukan dokter sub spesialis jantung anak, spesialis jantung berwenang memberikan dobu atau dopa kepada pasien dewasa, akan tetapi saksi Bayu terlarang secara aturan medis menggunakan dobu dopa kepada pasien kategori anak dibawah umur 18 tahun.
Pada prinsipnya panduan jantung nasional melarang spesialis jantung atau sub spesialis jantung anak memberikan obat dobu dopa kepada pasien anak anak terkecuali pasien dewasa.
Pemberian dobu dopa secara serampangan tanpa mentaati panduan medis sangat berdampak fatal samapai pada resiko kematian Pasien. Kuncoro dalam kesaksiannya mengakui pemberian cairan dobu dopa didasarkan pada ukuran berat badan pasien, sementara panduan mensyaratkan harus berdasarkan usia pasien anak atau dewasa.
Kesalahan pemberian obat ini dapat diduga sebagai faktor penentu putus jantung pasien Aldo, sayangnya visum tidak pernah dilakukan sehingga petunjuk keterlibatan dokter Bayu sebagai penyebab matinya pasien terselamatkan oleh kelonggaran Penyidikan dan pemeriksaan MDP.
Bahkan dalam pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP), saksi dr Bayu mengakui menghadiri pemeriksaan hanya melalui zoom sedangkan para dokter Iainnya hadir secara langsung.
Bayu turut menjelaskan dalam pemeriksaan tidak ada putusan MDP menyatakan dirinya atau dokter ratna terlambat membawa Pasien ke PICU, dan tidak ada kesalahan apa pun yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini seorang dokter spesialis anak bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang yakni dr Ratna Setia Asih Sp.A kini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. *** (*/RIL/TJI)
Kasus Dugaan Malapraktik, Berat Badan Alasan Dokter Bayu Berikan Dobu Dopa Ke Pasien


