Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel, Kejati Babel Sita Uang Senilai Rp 1 Miliar

Foto : Pihak Kejati Babel saat menggelar giat konferensi pers saat penyitaan dana senilai Rp 1 M. (Penkum)

TJI,BANGKABELITUNG – Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menyita uang senilai Rp 1.000.000.00,- (satu miliar rupiah) dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) & kredit investasi PT Bank Sumsel Babel + Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur tahun 2022-2023.

Penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 M tersebut, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di aula Wicaksana gedung kantor Kejati Babel berawal dari pengembalian dari pihak debitur Bank Sumsel Babel.

Proses penyerahan sejumlah uang tersebut disaksikan langsung para pejabat Kejati Babel. Dalam momen penyitaan sejumlah uang milik negara tersebut Asisten Intelijen, Fadil Regan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH pun menggelar giat Konferensi Pers terkait proses pengembalian sekaligus penyitaan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

“Bahwa terkait pengengembalian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah – red) dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024,” kata Basuki dalam siaran pers yang disampaikanya, Rabu (3/9/2024) siang.

Lanjut Basuki, jika uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut telah dititipkan pihaknya pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang. Basuki mengatakan proses pengembalian dana sejumlah Rp 1 M tersebut tak lain dinilai para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut meski secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000,00 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

Basuki menambahkan jika sejumlah uang yang sudah dikembalikan terhitung mencapai sebesar Rp 7.900.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel, sehingga total keseluruhan uang negara yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).

Sementara itu, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku kuasa hukum debitur dirinya justru memberikan apresiasi positif terhadap pihak Kejati Babel terkait langkah hukum yang dilakukan dalam penanganan perkara kasus dugaan Tipikor dana KUR & Investasi yang dikucur oleh Bank Sumsel Babel, namun hal yang terpenting dalam kasus ini menurut Andi yakni pihaknya telah mengedepankan antisipasi kerugian negara. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *