Foto : Perwakilan aktivis saat mendatangi gedung Komnas Perlindungan Perempuan, di Jakarta. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Setelah sebelumnya perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan seorang oknum anggota dewan asal PDIP, Imam Wahyudi (IW) sempat dilaporkan ke ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kini kasus ini pun kembali dilapor ke Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perlindungan Perempuan, Jakarta.
Kasus KDRT ini dilaporkan ini langsung oleh perwakilan aktivis asal Koalisi Rakyat & Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP), Rabu (9/10/2024) siang, bahkan langsung mendatangi gedung Komnas Perlindungan Perempuan di Jakarta.
Dikatakan Sutisna selaku koordinator aktivis KORLAP membenarkan sejumlah aktivis asal berbagai organisasi, Rabu (91/10/2024) siang mendatangi gedung Komnas Perlindungan Perempuan.
Hal tersebut menurut Sutisna tak lain sebagai bentuk pernyataan sikap jika para pimpinan organisasi atau aktivis yang tergabung dalam KORLAP termasuk Kaukus Eksponen Aktivis (KEA) ’98 serta aktivis lainnya menyatakan menentang pelaku KDRT.
“Termasuk para aktivis dari Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APREMAS) serta 20 organisasi aktivis yang konsisten memperjuangkan keadilan melawan pelaku KDRT,” kata Sutisna, Rabu (9/10/2024) siang.
Tak cuma itu, ditegaskan Sutisna jika kedatangan para perwakilan aktivis ke gedung Komnas Perlindungan Perempuan siang itu pun mendesak pimpinan/komisioner (Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan — red) agar ikut andil menyoroti kasus KDRT yang terjadi di Bangka Belitung dengan pelaku Imam Wahyudi (IW) seorang oknum legislator di DPRD Bangka Belitung.
“Dalam penanganan kasus KDRT tersebut kami menduga terjadinya praktek diskriminasi hukum dengan tidak ditahannya tersangka IW. Kami juga menduga adanya upaya intimidasi terhadap korban seperti yang sudah dilansir beberapa media nasional,” terangnya.
Perjuangan pihaknya menegakkan keadilan dalam kasus ini diharapkanya agar tidak ada diskriminasi hukum tidak akan berhenti.
Bahkan pihaknya akan terus bergerak melawan segala bentuk kekerasan terutama KDRT siapapun Pelaku KDRT termasuk Anggota DPRD sekalipun harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merendahkan harkat perempuan dengan melakukan tindak kekerasan.
Sutisna menegaskan IW tersangka atau pelaku KDRT terhadap sang istri, Isma Safitri (IS) harus segera ditangkap dan dipecat dari anggota DPRD Bangka Belitung lantaran dinilai tidak pantas seorang tersangka pelaku KDRT kini masih menjabat sebagai wakil rakyat di legislatif,” tegas Sutisna.
Senada diungkapkan oleh ketua umum APERMAS, Ridwan Agung Gunawan menyebut jika isue mengenai perempuan sesungguhnya merupakan isu krusial yang selalu di-identikan dengan kesetaraan gender, diskriminasi terhadap perempuan maupun issue KDRT.
Saat ini publik menurutnya sedang menyorot Kasus KDRT dengan melibatkan pejabat publik, salah satunya yang terjadi di Bangka Belitung melibatkan DPRD Provinsi bernama Imam Wahyudi dari Fraksi PDIP.
Dalam perkara ini IW justru telah berstatus sebagai Tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pangkalpinang.
Hal ini menurutnya justru menimbulkan suatu tanda tanya besar apakah telah terjadi pembedaan (diksriminasi) penindakkan perkara terhadap pejabat publik, sehingga mengakibatkan tergerusnya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT?
Atas dasar hal tersebut, adanya dugaan upaya intimidasi terhadap korban seperti yang dilansir salah satu media dan pihak korban telah meminta perlindungan LPSK, dan juga dugaan praktek diskriminasi hukum dengan tidak ditahannya tersangka pelaku KDRT Imam Wahyudi.
“Kami sudah memberikan surat resmi Kepada Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan agar segera turun tangan menyoroti kasus KDRT di Bangka Belitung yang menjerat oknum legislator Imam Wahyudi,” imbuh Agung.
Kasus KDRT saat ini dinilai marak di tanah air. Sebaliknya bila dilihat dari beberapa kasus KDRT itu semua pelakunya langsung ditahan pihak aparat setelah penetapan tersangka.
“Nah..untuk kasus KDRT yang menjerat Imam Wahyudi kok sampai sekarang si tersangka IW belum juga ditahan,” singgungnya.
Gerakan Nasional Lawan Segala Bentuk Kekerasan dan KDRT saat ini ditegaskanya sudah terbangun. Landasan perjuangan kami adalah menegakkan keadilan sesuai yang diungkapkan Presiden Jokowi semua warga negara sama di mata hukum.
Oleh karena itu Ridwan Agung sangat berharap agar jangan ada tebang pilih terhadap kasus KDRT siapapun Pelakunya harus segera ditahan dan diberi hukuman sosial yaitu eliminir/isolasi dari segala aktivitas politik dan kemasyarakatan.
“Harus ada tindakan tegas terhadap tersangka pelaku KDRT agar ada efek jera dan meminimalisir segala praktek kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Joko Priyoski Kornas KEA’98 aktivis yang akrab disapa dengan panggilan nama Jojo.
(RMN/TJI team)