Foto : Advokat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Advokat asal AK Law Firm, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku kuasa hukum terdakwa, Aswan (mantan camat Sungailiat) menilai penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka hingga melibatkan kliennya (Aswan) disinyalir ada muatan diskriminasi hukum.
Menurutnya, dalam perkara Tipikor yang ditangani pihak korp Adhiyaksa dianggapnya cukup kuat ada dugaan tindakan diskriminasi hukum terhadap kliennya (Aswan) hingga menimbulkan perseden buruk bagi Korp Adhiyaksa. Hal ini kata Andi setelah dilihat dari perjalanan proses penanganan perkara serta fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
“Saya melihat kuat dugaan adanya tindakan diskriminasi hukum terkait penanganan perkara satu ini khususnya dalam upaya pemberantasan kasus Tipikor gratifikasi atau menerima upah atas janji dan jabatan,” kata Andi kepada tim media ini, Kamis (17/7/2025) siang usai sidang di Pangkalpinang.
Lanjut Andi, pada persidangan lanjutan yang digelar, Kamis (17/7/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang agenda pemeriksaan keterangan para saksi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menghadirkan Lurah Jelitik (Beriyani), Kepala Lingkungan Jelitik, pemilik lahan (Jumadi) serta pihak perantara (Putra) termasuk pihak pembeli lahan turut hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam kasus Tipikor ini tegas Andi jika si pembeli lahan sesungguhnya merupakan korban dan korban sama sekali menurutnya tak tahu-menahu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pemilik lahan.
“Lahan seluas sekitar 10 hektar lebih dibeli dengan harga senilai Rp 654 juta. Namun dokumen lahan yang dibeli itu justru dibatalkan secara sepihak oleh ibu Lurah Jelitik (Heriyani – red),” jelas Andi.
Dalam kasus Tipikor ini dirinya justru mengaku sangat menyangsikan dalam penanganan perkara oleh pihak Kejari Bangka. Sebab sejumlah pihak-pihak terkait menurutnya justru ikut andil bahkan sempat menerima sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan di Jelitik, Sungailiat.
Akan tetapi Andi menilai ada ketimpangan dalam penanganan perkara Tipikor ini oleh pihak Kejari Bangka lantaran terbukti cuma satu pihak saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni kliennya Aswan kini berstatus sebagai terdakwa.
Terlebih hal ini terbukti saat dalam fakta persidangan terungkap jika Lurah Jelitik (Heriyani) sempat menerima sejumlah uang atas tindakan kejahatan meski akhirnya sejumlah uang itu telah dikembalikanya termasuk Kaling Jelitik.
Begitu pula kliennya (Aswan) pun telah diketahuinya telah mengembalikan sejumlah uang atas proses transaksi jual beli lahan di Jelitik, Sungailiat. Padahal menurutnya, si pemilik lahan termasuk pihak lainnya termasuk Lurah Jelitik, Kaling Jelitik dan pihak lainnya pun sudah sepatutnya mendapat sanksi hukum serupa dikarenakan menurut Andi bahwa si pemilik lahan yang membagi-bagi sejumlah uang tersebut.
Selama persidangan di pengadilan setempat menurutnya ketua majelis Dewi Sulistiarini bersama anggotanya Warsono dan Khoirul Rizal justru sudah mengetahui hal ini.
“Sangat aneh! . Padahal dalam kasus gratifikasi bahwa pihak yang memberi dan menerima mesti mendapatkan sanksi yang sama,” tegas Andi.
Oleh karenanya Andi berharap adanya upaya penegakan hukum yang adil tanpa ada ketimpangan maupun upaya tindakan diskriminasi hukum dalam penangan perkara kasus dugaan Tipikor ini.
Sekedar diketahui, Aswan tersandung dalam perkara Tipikor ini, lantaran buntut dari kasus transaksi jual beli lahan/tanah seluas 10 hektar (ha) berlokasi di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep.Bangka Belitung. Namun akhirnya terdakwa Aswan dilaporkan.
Aswan dilaporkan warga lantaran ia belum juga menerbitkan surat tanah, padahal ia sudah menerima sejumlah uang atau senilai Rp 80 juta. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aswan langsung dijebloskan ke Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Warsono dan Khoirul Rizal dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) M Hafiz Nur Faizi mendakwa Aswan dengan pasal berlapis.
Sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dakwaan subsider, yakni Pasal 11 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RMN/TJI/tim)
Kasus Tipikor Gratifikasi Pengacara Aswan Nilai Ada Diskriminasi Hukum
