Foto : Ilustrasi tumpukan uang kertas lembaran seratus ribu rupiah. (net)
TJI,Bangka Belitung – Institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya sempat dihebohkan dengan pemberitaan seputar kejadian seorang pejabat asal lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Marwan baru-baru ini mendatangi bahkan sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung ini dikabarkan nekat ‘mencak-mencak’ di kantor lembaga Korp Adhiyaksa hingga kejadian ini sempat menyita perhatian hingga menjadi topik perbincangan ‘hangat’ di kalangan publik termasuk bahasan utama warga di sejumlah warung kopi di Kota Pangkalpinang.
Untuk diketahui, kejadian ini berawal saat kunjungan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bangka Belitung ini (Marwan) bersama para tokoh masyarakat adat melayu Bangka Belitung ke kantor Kejati Babel, namun kunjungan hari itu tak disangka malah berujung terjadi insiden ‘cekcok mulut’ antara Marwan dengan pegawai Kejati Kepulauan Bangka Belitung hingga suasana saat itu sempat memanas.
Kedatangan Marwan ke gedung Kejati Bangka Belitung hari itu lantaran Marwan diduga terpicu kabar diterimanya di luar menyebutkan jika dirinya mantan Kadishut Provinsi Bangka Belitung bakal terseret dalam kasus penyimpangan perijinan pemanfaatan kawasan hutan diberikan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Tak cuma itu, kabar yang diterimanya dari luar menyebutkan jika ia sendiri dikabarkan bakal dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung dalam perkara kasus tersebut.
Lantaran tak terima dan penasaran atas informasi yang diterimanya itu sehingga ia pun terpaksa mendatangi gedung Kejati Bangka Belitung guna bermaksud ingin menanyakan langsung perihal kabar miring dirinya bakal ‘ditersangkakan’ oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung.
Kejadian hari itu pun sempat membuat heboh dan perhatian para pegawai di lingkungan Kejati Bangka Belitung, lantaran selama ini belum pernah ada kejadian pejabat daerah nekat datang dan mencak-mencak di gedung Kejati Bangka Belitung.
Sebaliknya, di mata publik kejadian ini justru sangat disayangkan terjadi di lingkungan institusi Kejati Bangka Belitung selaku lembaga penegak hukum di daerah hingga akhirnya dinilai publik seolah-olah lembaga penegak hukum satu ini telah kehilangan ‘marwah’ dan ‘wibawa’ akibat kejadian itu.
Belum lama usai kasus di atas, kini institusi Kejati Bangka Belitung kembali digegerkan soal rumor miring atau isu tak sedap menyebutkan jika ada oknum jaksa berdinas di lingkungan institusi Kejati Bangka Belitung diduga menerima uang suap bernilai fantastis hingga mencapai Rp 3 Milyar terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hingga melibatkan sang Bos perkebunan sawit atas pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
.
Sementara informasi yang dihimpun tim investigasi The Journal Indonesia di lapangan serta keterangan berbagai sumber menyebutkan jika sejumlah uang tersebut atau sebesar Rp 3 M diduga diberikan oleh Direktur PT Green Forest Indonesia (GFI), Frangky kepada oknum jaksa di Kejati Bangka Belitung.

Foto : Direktur PT GFI, Frangky (kanan) saat usai diamankan tim Kejati Bangka Belitung. (net)
*Sang Direktur PT GFI Divonis ‘Bebas’ Hakim
Sekedar diketahui, Frangky sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus dalam kasus dugaan tindak penyimpangan perijinan lahan PT GFI atas lahan seluas 600 hektar di daerah Belitung Timur.
Terkait kasus yang menyeretnya, Frangky pun akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejati Bangka Belitung di bandara Depati Amir, Bangka Tengah. Penangkapan Frangky oleh tim Kejati Bangka Belitung pun sempat viral dalam pemberitaan di sejumlah media online baik lokal maupun media nasional.
Sebagaimana kronologis pernah disampaikan langsung sebelumnya oleh Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan SH MH kepada wartawan, Frangky diringkus terkait kasus lama (2011) namun diduga perbuatanya telah merugikan negara yakni Land Clearing yang dialih fungsikan perkebunan sengon menjadi perkebunan sawit di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur, pada tahun 2011 silam.
Pada tahun tersebut atau di tahun 2011 Franky telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas kurang lebih 600 Ha, ijin lokasi yang dikantongi yaitu, Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan sengon oleh PT Green Forestry Indonesia (GFI) pada Tahun 2013 silam.
Atas kasus ini, Frangky pun akhirnya pada tanggal 14 Maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dikatakan Fadil sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Selanjutnya, Frangky disebut-sebut sebagai ‘Mafia Tanah’, namun dirinya dikabarkan sebelumnya sempat mengajukan gugatan Praperadilan tak lain sebagai bentuk pembelaan terhadap status sangkaan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Kejati Bangka Belitung lantaran dirinya dianggap atau diduga telah merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 25,9 M.
Meski sebelumnya Frangky sempat mangkir lebih dari satu kali dari pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung. Namun keberuntungan justru berpihak terhadap Frangky, permohonan gugatan Praperadilan sebelumnya telah diajukannya itu justru dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Pangkal Pinang setempat, bahkan Direktur PT GFI ini pun akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim terhadap sangkaan sebagai tersangka dalam kasus tipikor oleh penyidik Kejati Bangka Belitung.
Putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dalam agenda sidang Praperadilan dan hakim Anshori Hironi SH sebagai hakim tunggal justru mengabulkan eksepsi gugatan yang diajukan oleh Frangky sebelumnya ke pengadilan setempat.
Untuk diketahui, sesuai bunyi petikan putusan hakim tersebut, Frangky selaku pihak pemohon meminta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung selaku termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan.
Meski begitu putusan hakim ini pun akhirnya menuai sorotan di sebagian kalangan publik termasuk kalangan para pegiat anti rasuah.
*Kejati & Pengacara PT GFI Bantah Isu Suap
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo SH MH membantah isu atau tudingan miring soal kabar oknum jaksa di institusi Kejati Bangka Belitung diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 3 M dari bos PT GFI, Fr.
“Isu itu tidak benar,” jawab Basuki singkat saat menghubungi tim investigasi The Journal Indonesia, Sabtu (11/5/2024) malam melalui sambungan telepon seluler.
Terkait rumor suap ini tim investigasi The Journal Indonesia saat ini masih mengupayakan konfirmasi ke Direktur PT GFI, Frangky, bahkan tim pun terus berupaya menggali informasi terkait rumor ini. (RMN/TJI team)
.
.