Foto : Ilustrasi koruptor ditahan. (net)
TJI,SUMSEL – Baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dikabarkan telah menahan seorang pengusaha sawit asal Pulau Bangka, Efendi Suyono (ES) alias Afen (73).
Afen (ES) pun di Bangka cukup dikenal lantaran memiliki jaringan bisnis yang cukup luas di bidang perkebunan kelapa sawit. Sejumlah media online pun kini ramai memberitakan kasus tersebut hingga kini kejadian penahanan juragan sawit satu ini, Afen pun akhirnya menuai perhatian publik termasuk masyarakat di Bangka Belitung.
Selain Afen, pihak Kejati Sumsel pun dikabarkan di hari yang sama, Selasa (4/3/2025) turut pula menahan sejumlah para tersangka lainnya, antara lain mantan Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan (2005-2015), Ridwan Mukti (RM).
Ridwan Mukti ditahan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan setempat diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi (HP) dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.
Mengutip pemberitaan di media tempo, disebutkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, jika RM bersama dengan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare.
“Empat tersangka yang ditangkap bersama Ridwan adalah ES (Efendi Suyono – red), SAI, AM dan BA,” kata Vanny, Selasa, 4 Maret 2025.
Diketahui, ES adalah Direktur PT DAM Tahun 2010, dan SAI adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
Sementara AM adalah Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
Kemudian, para tersangka masing-masing RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.
Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Lanjutnya, jika para tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.
Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Dari perkara tersebut, Vanny mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 orang,” imbuh Vany.
(TJI/RMN/tim)